Hasil Ops KRYD, Sat Lantas Polresta Mataram Amankan Ratusan Unit Sepeda motor

- Redaksi

Minggu, 16 April 2023 - 00:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram NTB – Sebanyak 102 Kendaraan roda 2 yang menggunakan kenalpot Brong dan balap liar diamankan selama operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang dilaksanakan Sat Lantas Polresta Mataram sejak akhir Maret 2023 hingga awal April 2023 di Jalan Udayana Mataram.

Ratusan kendaraan Sepeda Motor berbagai jenis tersebut terjaring KRYD dan dilakukan penindakan pelanggaran melalui penilangan non elektronik sesuai yang berlaku.

Kasat Lantas Polresta Mataram Kompol Bowo Tri Handoko SIK dihadapan awak media mengatakan bahwa sesuai perintah untuk menyelenggarakan Operasi KRYD guna menciptakan Kamtibmas di tengah masyarakat menjelang bulan suci Ramadhan.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan kenyamanan dan ketenangan kepada masyarakat selama menjalani ibada puasa,”ungkap Bowo sapaan akrab Kasat Lantas, Sabtu (15/04/2023) di ruang kerjanya.

Baca Juga :  Polres Pesawaran Bersama Team Forsagi Desa Sungai Langka Gelar Doa Bersama

Dalam pelaksanaan kegiatan, sesuai masukan dan keluhan masyarakat terkait banyak kendaraan yang menggunakan knalpot Brong serta balap liar di jalan Udayana Mataram sehingga dapat mengganggu kenyamanan masyarakat.

“Menindaklanjuti keluhan tersebut kami melakukan operasi KRYD. Hasil KRYD tersebut Sat Lantas Polresta Mataram mengamankan kurang lebih 102 unit sepeda motor knalpot Brong,”jelasnya.

Lanjutnya, Pengamanan yang dilakukan bulan Maret lalu saat ini sudah bisa diambil kembali dengan catatan membawa surat kendaraan lengkap, melepas knalpot Brong menggantikannya dengan yang standar serta membayar denda administrasi sesuai yang tercantum dalam pasal pada UU LLAJ.

Ia membeberkan bahwa para pelaku balap liar melanggar pasal 297 UU no 2 sehingga dilakukan penindakan tilang. Begitu pula dengan kendaraan yang berada disekitar lokasi balap liar bila tidak dilengkapi sesuai standar dan tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan maka ikut pula dilakukan Penimbangan.

Baca Juga :  Ditpolairud Polda NTB Serahkan Bantuan Ramadan ke Teluk Gok

Untuk kendaraan yang terjaring dan tertilang maka dapat diambil kembali satu bulan berikutnya dengan Denda sesuai yang diatur dalam pasal 288 (1) dan (2), pasa 281, pasal 280 serta pasal 285 (2) UU LLAJ.

Kasat Lantas juga menjelaskan bahwa Penerapan tilang non elektrolit masih diterapkan karena masih adanya beberapa permasalahan seperti tidak tercakupnya Etle di seluruh wilayah. Sasaran lain dalam Operasi KRYD yang dilaksanakan tersebut diantaranya pengendara tidak menggunakan helm CNI, melawan arus, anak dibawah umur, serta dalam keadaan mabuk, maka di gunakan tilang non elektronik.

“Penindakan denga tilang elektronik juga akan diterapkan pada saat OPS saat Ops Ketupat Rinjani 2023 mulai 18 April hingga 01 Mei 2023 mendatang,”pungkasnya.

Berita Terkait

Simulasi Pemilu Di Jakbar, Sinergi Polri KPU dan Bawaslu Sambut Pilkada 2024
Sinergi Bea Cukai dan Polri Kembali Ungkap Clandestine Lab Jaringan Tiongkok di Bali
Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal melalui Tanjung Perak
Bank Aceh Salurkan Rp70 Miliar Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya hingga November 2024November 2024
Dukung Ketahanan Pangan Lapas Pancur Batu Gelar Penaburan 2500 Ekor Benih Ikan Mas
Kanwil Kumham Sumut Tandatangani Nota Kesepahaman Bersama Rumah Sakit Bhayangkara TK II Medan
KICK OFF MEETING PELAKSANAAN AUDIT TRANSISI KEMETERIAN HUKUM DAN HAM
Kolaborasi DJKI, Kokek Consulting, dan Kemenkumham Sumut Gelar Survei IKM untuk Peningkatan Kualitas Layanan KI di Sumut
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 16:20 WIB

Simulasi Pemilu Di Jakbar, Sinergi Polri KPU dan Bawaslu Sambut Pilkada 2024

Rabu, 20 November 2024 - 23:07 WIB

Sinergi Bea Cukai dan Polri Kembali Ungkap Clandestine Lab Jaringan Tiongkok di Bali

Rabu, 20 November 2024 - 03:06 WIB

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal melalui Tanjung Perak

Rabu, 20 November 2024 - 00:07 WIB

Bank Aceh Salurkan Rp70 Miliar Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya hingga November 2024November 2024

Selasa, 19 November 2024 - 18:37 WIB

Dukung Ketahanan Pangan Lapas Pancur Batu Gelar Penaburan 2500 Ekor Benih Ikan Mas

Berita Terbaru

Polsek

Polsek Mengwi Jumat Curhat Bersama Masyarakat Baha

Jumat, 22 Nov 2024 - 08:57 WIB

Polsek

Unit Samapta Polsek Mengwi Sambangi Kantor BNI Kapal

Jumat, 22 Nov 2024 - 08:49 WIB