Seorang Nenek Bersama Cucunya Nekat Jual Sabu Diamankan Sat Narkoba Polresta Mataram

- Redaksi

Kamis, 27 April 2023 - 00:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram – Sat Resnarkoba Polresta Mataram Polda NTB berhasil mengamankan perempuan paruh baya berinisial A, 65 tahun yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu pada rabu tanggal 26 April 2023 sekitar pukul 14.00 wita di sebuah rumah di kelurahan Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

Terduga A, diamankan yang diketahui bernama cucu berinisial.NH, 19 tahun, dengan disaksikan Kepala Lingkungan setempat.

Kapolresta Mataram melalui Kasat Narkoba I Made Dimas Widyantara SIK MH membenarkan kejadian tersebut yang berawal dari hasil lidik di lapangan Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram menerima informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di Kelurahan Karang Taliwang sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas informasi tersebut Tim Opsnal melakukan pengecekan terhadap informasi tersebut setibanya di TKP berhasil mengamankan para terduga pelaku yang saat itu sedang berada di dalam rumah, kata AKP Dimas

AKP Dimas juga mengatakan bahwa dengan didampingi dan disaksikan oleh perangkat lingkungan setempat Tim langsung melakukan penggeledahan badan dan di sekitaran TKP ditemukan barang bukti yang diduga Narkotika jenis sabu seberat bruto 3,38 gram, ungkapnya

Adapun barang bukti lainnya yakni 1 buah keranjang Aqua gelas warna pink atau merah muda yang terdapat di dalamnyanya berisikan
8 klip bening, alat komunikasi dan uang tunai berjumlah Rp. 17.190.000, -, jelas AKP Dimas

Atas perbuatannya A yang sehari-harinya tidak bekerja bersama NH dan barang bukti diamankan di Mapolresta Mataram guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Untuk sementara terduga pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman dua belas tahun penjara,” tutup AKP Dimas(MJ/red)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sudis Kominfotik Jakbar Ajak Keluarga Waspadai Ancaman Siber, Lindungi Ibu dan Anak
Bea Cukai Watch Resmi Dibentuk, Perkuat Pengawasan Publik di Sektor Kepabeanan
Semarak HUT RI ke-81, Lensa Polri Gelar Perlombaan Anak-Anak di Halaman Kantor Redaksi
HUT ke-81 RI, Warga RW 011 Gelar Upacara Kemerdekaan dengan Khidmat
Sambut HUT ke-81 RI, RW 10 Tegal Alur Gelar Tasyakuran dan Penghargaan RT Terbaik
Freddy Wei Pimpin YAMB 2026–2031, Alumni Methodist Bagansiapiapi Satukan Kekuatan untuk Pendidikan
Dari Mimbar Jumat, Kapolres Metro Jakarta Barat Serukan Persatuan: Tugas Polisi adalah Amar Ma’ruf Nahi Munkar
Rangkul Tokoh Agama, Kapolsek Cengkareng Pererat Sinergitas dengan PCNU Jakarta Barat
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 12:18 WIB

Sudis Kominfotik Jakbar Ajak Keluarga Waspadai Ancaman Siber, Lindungi Ibu dan Anak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:59 WIB

Bea Cukai Watch Resmi Dibentuk, Perkuat Pengawasan Publik di Sektor Kepabeanan

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:41 WIB

Semarak HUT RI ke-81, Lensa Polri Gelar Perlombaan Anak-Anak di Halaman Kantor Redaksi

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:10 WIB

HUT ke-81 RI, Warga RW 011 Gelar Upacara Kemerdekaan dengan Khidmat

Minggu, 16 Agustus 2026 - 23:46 WIB

Sambut HUT ke-81 RI, RW 10 Tegal Alur Gelar Tasyakuran dan Penghargaan RT Terbaik

Berita Terbaru