Sat Resnarkoba Polresta Mataram Sita 229,17 Gram Sabu, 6 Terduga Diamankan

- Redaksi

Selasa, 2 Mei 2023 - 15:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram NTB – Sebanyak 229,17 Gram Brutto Narkotika jenis Sabu siap edar berhasil disita tim opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram dalam sebuah pengungkapan yang dilakukan Senin 01 Mei 2023 sekitar pukul 17:00 wita.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan di dua lokasi (TKP) sesuai hasil pengembangan yakni TKP Pertama di lingkungan Karang Taliwang, Cakranegara Kota Mataram kemudian yang kedua di wilayah Praya Tengah, Lombok Tengah.

Lima (5) tersangka diamankan di lokasi Pertama yang saat itu berada dalam satu rumah yakni HJ (29) alamat Sayang-sayang, Cakranegara, TSH (25) alamat Desa Midang, Lombok Barat, IA (38) alamat Lingsar Lombok Barat, MAS (20) alamat Cakranegara, Kota Mataram, dan M. (37) alamat Kediri, Lombok Barat. Sedangkan seorang lainnya yakni HJ (50) alamat Praya Tengah, Lombok Tengah yang diketahui sebagai sumber barang dari hasil pengembangan diamankan di lokasi TKP kedua.

Keterangan tersebut disampaikan Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Made Dimas Widyantara SIK.,MH.,kepada media ini Selasa (02/05/2023).

Ia menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi awal yang disampaikan masyarakat kemudian ditindaklanjuti dengan upaya Lidik Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta.

Baca Juga :  Jaring Bibit Muda, Turnamen Bola Voli Kapolres Jepara Cup  Resmi Digelar

Dari pengungkapan tersebut, disamping berhasil mengamankan barang bukti sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa alat komunikasi, sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan narkoba, sepeda motor serta alat barang bukti lainnya.

“Saat ini ke enam tersangka berikut barang sudah berada di Mapolresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,”tegasnya.

Kepada tersangka disangkakan pasal 114 dan atau 112 UU tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(MJ/red)

Berita Terkait

Simulasi Pemilu Di Jakbar, Sinergi Polri KPU dan Bawaslu Sambut Pilkada 2024
Sinergi Bea Cukai dan Polri Kembali Ungkap Clandestine Lab Jaringan Tiongkok di Bali
Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal melalui Tanjung Perak
Bank Aceh Salurkan Rp70 Miliar Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya hingga November 2024November 2024
Dukung Ketahanan Pangan Lapas Pancur Batu Gelar Penaburan 2500 Ekor Benih Ikan Mas
Kanwil Kumham Sumut Tandatangani Nota Kesepahaman Bersama Rumah Sakit Bhayangkara TK II Medan
KICK OFF MEETING PELAKSANAAN AUDIT TRANSISI KEMETERIAN HUKUM DAN HAM
Kolaborasi DJKI, Kokek Consulting, dan Kemenkumham Sumut Gelar Survei IKM untuk Peningkatan Kualitas Layanan KI di Sumut
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 16:20 WIB

Simulasi Pemilu Di Jakbar, Sinergi Polri KPU dan Bawaslu Sambut Pilkada 2024

Rabu, 20 November 2024 - 23:07 WIB

Sinergi Bea Cukai dan Polri Kembali Ungkap Clandestine Lab Jaringan Tiongkok di Bali

Rabu, 20 November 2024 - 03:06 WIB

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal melalui Tanjung Perak

Rabu, 20 November 2024 - 00:07 WIB

Bank Aceh Salurkan Rp70 Miliar Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya hingga November 2024November 2024

Selasa, 19 November 2024 - 18:37 WIB

Dukung Ketahanan Pangan Lapas Pancur Batu Gelar Penaburan 2500 Ekor Benih Ikan Mas

Berita Terbaru

Polsek

Polsek Mengwi Jumat Curhat Bersama Masyarakat Baha

Jumat, 22 Nov 2024 - 08:57 WIB

Polsek

Unit Samapta Polsek Mengwi Sambangi Kantor BNI Kapal

Jumat, 22 Nov 2024 - 08:49 WIB