Jakarta- Aparat Kepolisian mengamankan tiga orang, dan dalam waktu dekat ditetapkan sebagai tersangka terkait senjata api yang di pakai Mustopa dari kasus penembakan kantor MUI Jakarta.
“Terhadap senjata, ini deliknya berbeda, kami sudah amankan 3 orang dalam Lampung,” ucap Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (5/5/2023).
Hengki mengatakan, ketiga orang tersebut masih diperiksa dan dalam waktu dekat ditetapkan sebagai tersangka. Dia menjelaskan ketiga orang diproses hukum atas kasus jual beli senjata.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hengki menekankan ketiga orang yang diamankan ini bukan ditindak karena kasus penyerangan yang dilakukan Mustopa di kantor MUI Pusat yang terjadi pada Selasa (2/5).
“Sekarang dalam pemeriksaan, dan dalam waktu dekat akan kita tingkatkan sebagai tersangka,” kata dia.
Dia mengatakan penyidik terus mendalami kasus ini dengan melibatkan pihak-pihak dari profesi lainnya. Ketiga pelaku yang diamankan berasal dari berbagai profesi.
“Salah satunya inisial H yang profesinya ada dari polisi kehutanan, guru honorer, dan swasta,” ungkapnya.
Polisi juga menekankan air gun tidak diperbolehkan secara bebas. Polisi menyebutkan air gun tersebut menggunakan gotri sebagai peluru dan pendorong karbondioksida (CO2).
Tembakan air gun tersebut menyebabkan kaca pintu kantor MUI yang tebal terpecah.
(Tim)