Tilang Elektronik Sasar Semua Pelanggar, Sat Lantas Polres Kendal Ajak Masyarakat Disiplin Berlalu Lintas

- Redaksi

Jumat, 12 Mei 2023 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KENDAL – Penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang dilakukan Satlantas Polres Kendal memberikan dampak yang signifikan kepada pengguna jalan dan pemilik kendaraan.

Kasat Lantas Polres Kendal AKP Rizky Widyo Pratomo mengatakan, berdasarkan hasil evaluasi Satlantas Polres Kendal atas penerapan ETLE di Kabupaten Kendal memberi dampak yang sigifikan sehingga mewujudkan pengguna jalan menjadi lebih disiplin taat serta patuh berlalu lintas dan Sat Lantas Polres Kendal akan terus meningkatkan penindakan pelanggaran dengan menggunakan ETLE guna menekan angka kecelakaan.

“ETLE mampu secara signifikan meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, dan kita akan terus tingkatkan penindakan pelanggaran dengan menggunakan ETLE guna meningkatkan kepatuhan disiplin berlalu lintas” kata AKP Rizky Widyo Pratomo, Kamis (11/5/2023).

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya AKP Rizky Widyo Pratomo juga menjelaskan bahwa manfaat ETLE untuk masyarakat yaitu sebagai bentuk kontribusi pemerintah dalam mewujudkan Indonesia lebih baik,

“Manfaat ETLE untuk masyarakat yaitu sebagai bentuk kontribusi pemerintah dalam mewujudkan Indonesia yang lebih baik sebagai Supremasi Hukum, Smart City, Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Budaya Tertib Lalu Lintas dan Mendukung Program Pemerintah dan Tilang elektronik ini cukup efektif bisa membuat pengendara menjadi tertib dengan aturan lalu lintas. Tilang elektronik juga dapat meminimalisasi terjadinya kecelakaan lalu lintas,” jelas AKP Rizky Widyo Pratomo.

Pelanggaran lalulintas yang tertangkap kamera ETLE mobile atau kamera ETLE Statis, pengemudi pelanggar tidak akan di hentikan langsung oleh petugas Kepolisian Akan tetapi akan diberi surat konfirmasi pemberitahuan pelanggaran Lalulintas yang dikirimkan melalui Kurir Go Sigap.

“Untuk konfirmasi Pelanggaran pelangar tidak wajib hadir di layanan tilang Sat Lantas Polres Kendal
Cukup scan Barcode yg ada di Surat pemberitahuan pelangaran lalulintas kemudian akan langsung masuk secara Otomatis Ke WA pelayanan tilang dan cukup foto Surat , KTP , STNK maka akan dikirim nomor BRIVA (guna membayar denda tilang di Bank) selanjutnya bukti pembayaran bisa kirim lagi ke WA operator tilang,”pungkas
Kasat Lantas Polres kendal AKP Rizky Widyo Pratomo.

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sudis Kominfotik Jakbar Ajak Keluarga Waspadai Ancaman Siber, Lindungi Ibu dan Anak
Bea Cukai Watch Resmi Dibentuk, Perkuat Pengawasan Publik di Sektor Kepabeanan
Semarak HUT RI ke-81, Lensa Polri Gelar Perlombaan Anak-Anak di Halaman Kantor Redaksi
HUT ke-81 RI, Warga RW 011 Gelar Upacara Kemerdekaan dengan Khidmat
Sambut HUT ke-81 RI, RW 10 Tegal Alur Gelar Tasyakuran dan Penghargaan RT Terbaik
Freddy Wei Pimpin YAMB 2026–2031, Alumni Methodist Bagansiapiapi Satukan Kekuatan untuk Pendidikan
Dari Mimbar Jumat, Kapolres Metro Jakarta Barat Serukan Persatuan: Tugas Polisi adalah Amar Ma’ruf Nahi Munkar
Rangkul Tokoh Agama, Kapolsek Cengkareng Pererat Sinergitas dengan PCNU Jakarta Barat
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 12:18 WIB

Sudis Kominfotik Jakbar Ajak Keluarga Waspadai Ancaman Siber, Lindungi Ibu dan Anak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:59 WIB

Bea Cukai Watch Resmi Dibentuk, Perkuat Pengawasan Publik di Sektor Kepabeanan

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:41 WIB

Semarak HUT RI ke-81, Lensa Polri Gelar Perlombaan Anak-Anak di Halaman Kantor Redaksi

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:10 WIB

HUT ke-81 RI, Warga RW 011 Gelar Upacara Kemerdekaan dengan Khidmat

Minggu, 16 Agustus 2026 - 23:46 WIB

Sambut HUT ke-81 RI, RW 10 Tegal Alur Gelar Tasyakuran dan Penghargaan RT Terbaik

Berita Terbaru