Residivis Kasus Pencurian Tertangkap Kembali Oleh Tim Puma Polresta Mataram

- Redaksi

Sabtu, 13 Mei 2023 - 06:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram NTB – Diduga kembali melakukan tindak pidana, Seorang Residivis asal Kecamatan Sekarbela kembali di ringkus tim Puma Polresta Mataram pada 12 mei 2023 sekitar pukul 20:00 wita.

Penangkapan residivis tersebut berdasarkan hasil olah TKP atas Laporan Polisi bernomor 22 yang masuk di SPKT Polsek Ampenan pada 10 Mei 2023 lalu.

Residivis tersebut diketahui bernama AW, Pria 26 tahun, alamat Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram. Ia diduga melakukan Pencurian dengan Pemberatan (Curat) disalah satu Rumah Kontrakan di wilayah Batu Ringgit, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram (09/05/2023) yang kemudian dilaporkan oleh korban.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Korban yang kehilangan 1 unit Laptop dan 1 unit Hp di dalam kamarnya dimana korban merasa rugi sekitar Rp.7.800.000., kemudian dilaporkan ke Polsek Ampenan. Atas laporan tersebut kemudian melakukan olah TKP dan upaya Lidik yang akhirnya mengetahui terduga pelaku, dimana terduga tersebut merupakan seorang residivis kasus yang sama,”ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH., Jum’at (12/05/2023) usai pengungkapan berlangsung.

Baca Juga :  KAPOLRES BOGOR BEKERJASAMA DG BULOG ADAKAN GIAT BAZAR MURAH BERAS DAN MINYAK

Selain keterangan diatas, Pria Pelamen melati satu ini juga menceritakan kronologis singkat kejadian tersebut, diman pada saat itu terduga yang saat ini ditetapkan tersangka masuk kedalam rumah kontrakan korban melalui pintu depan kemudian langsung menuju kamar korban mengambil satu unit Laptop dan 1 unit Hp.

Baca Juga :  Pelepasan Anggota Purna Tugas Koramil 09/Mauk

‘Tersangka masuk melalui pintu depan yang tertutup tetapi tidak terkunci, kemudian menuju Kamar yang pintunya juga sama tertutup dan tidak terkunci mengambil laptop dan Hp milik korban, dan setelah itu tersangka kabur,”jelas Pria yang kerap disapa Yogi ini.

Sedangkan dari hasil pengungkapan tersebut diamankan barang bukti satu unit laptop dan satu unit Hp dari tangan tersangka yang saat ini telah diamankan.

Atas tindakan ini, residivis tersebut diancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Saat ini masih dalam pemeriksaan dan sudah dalam pengamanan kami berikut barang bukti yang didapat,”tutup Yogi.(MJ/Red*)

Berita Terkait

Simulasi Pemilu Di Jakbar, Sinergi Polri KPU dan Bawaslu Sambut Pilkada 2024
Sinergi Bea Cukai dan Polri Kembali Ungkap Clandestine Lab Jaringan Tiongkok di Bali
Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal melalui Tanjung Perak
Bank Aceh Salurkan Rp70 Miliar Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya hingga November 2024November 2024
Dukung Ketahanan Pangan Lapas Pancur Batu Gelar Penaburan 2500 Ekor Benih Ikan Mas
Kanwil Kumham Sumut Tandatangani Nota Kesepahaman Bersama Rumah Sakit Bhayangkara TK II Medan
KICK OFF MEETING PELAKSANAAN AUDIT TRANSISI KEMETERIAN HUKUM DAN HAM
Kolaborasi DJKI, Kokek Consulting, dan Kemenkumham Sumut Gelar Survei IKM untuk Peningkatan Kualitas Layanan KI di Sumut
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 16:20 WIB

Simulasi Pemilu Di Jakbar, Sinergi Polri KPU dan Bawaslu Sambut Pilkada 2024

Rabu, 20 November 2024 - 23:07 WIB

Sinergi Bea Cukai dan Polri Kembali Ungkap Clandestine Lab Jaringan Tiongkok di Bali

Rabu, 20 November 2024 - 03:06 WIB

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal melalui Tanjung Perak

Rabu, 20 November 2024 - 00:07 WIB

Bank Aceh Salurkan Rp70 Miliar Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya hingga November 2024November 2024

Selasa, 19 November 2024 - 18:37 WIB

Dukung Ketahanan Pangan Lapas Pancur Batu Gelar Penaburan 2500 Ekor Benih Ikan Mas

Berita Terbaru

Polsek

Polsek Mengwi Jumat Curhat Bersama Masyarakat Baha

Jumat, 22 Nov 2024 - 08:57 WIB

Polsek

Unit Samapta Polsek Mengwi Sambangi Kantor BNI Kapal

Jumat, 22 Nov 2024 - 08:49 WIB