Kurang Dari 1×24 Jam, Tim Puma Polresta Mataram Berhasil Amankan Dua Terduga Curas

- Redaksi

Minggu, 14 Mei 2023 - 10:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram NTB – Diduga melakukan Pencurian dengan kekerasan (Curas), Dua pria di Kecamatan Ampenan Mataram diamankan oleh tim Puma Polresta Mataram kurang dari satu hari. Keduanya diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor 116 / 2023 Polresta Mataram.

“Laporan tersebut disampaikan oleh korban bernama Jaka Erwin (45) alamat Dasan Agung Mataram pada 12 Mei 2023 sekitar pukul 21:30 Wita. Kemudian terdua diamankan 13 Mei 2023 sekitar pukul 01:00 Wita. Jadi kami amankan malam itu juga saat tengah malam,”ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH pada media ini (14/05/2023).

Kedua terdua tersebut diantaranya RJ, (38) dan FH (38) yang keduanya beralamat di Kecamatan Ampenan, kota Mataram. Sedangkan barang bukti yang diamankan dari kedua terduga yakni satu unit Sepeda Motor Scoopy, serta satu buah Sajam jenis golok.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan keterangan yang diperoleh bahwa pada tanggal 12 Mei 2023 di Jalan Gunung Merapi, Kelurahan Dasan Agung Kecamatan Selaparang Mataram terduga pelaku melakukan Tindak Pidana CURAS yang mengakibatkan korban terluka di bagian pinggang.

Kronologis disampaikan Kasat Reskrim, bahwa pada waktu tersebut korban hendak keluar mencari makan dengan menggunakan sepeda motor miliknya (Scoopy), namun tiba-tiba korban dihadang oleh kedua terduga yang saat itu membawa Sajam jenis golok.

“Korban tiba-tiba diserang oleh kedua terduga, korbanpun sempat lari menyelamatkan diri dan mencoba mengambil kayu untuk membela diri dari serangan kedua terduga, akan tetapi korban terjatuh dan sempat tertusuk di bagian pinggang kiri yang mengakibatkan korban terluka,”jelas Yogi.

“Sebelum lari korban sempat tertusuk pinggang kiri, dan saat lari dan terjatuh korban ditusuk lagi bagian kanan. Mendengar ada keributan masyarakat sekitar keluar dan kedua terduga kabur,”ucap Yogi menambahkan.

Atas peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polresta Mataram dan oleh Tim Puma langsung direspon saat itu juga melakukan upaya pencarian pelaku.

“Tak butuh waktu terlalu lama keduanya berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolresta Mataram, sementara korban dilarikan ke Rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis, “tegasnya.

Atas perbuatan ini kedua terduga terancam pasal 365 KUHP dengan ancaman 7 tahun Penjara. (MJ/Red*)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Kuasa Hukum DW Bakal Tempuh Jalur Hukum Terkait Berita Hoax Info Zonker Indonesia
Kapolres Metro Tangerang Kota Tinjau Pos Mudik dan Salurkan Bantuan Bhayangkari Peduli
Apresiasi Kinerja, PT Verian Innovasi Prima (VIP) Bagikan THR dan Bingkisan Lebaran untuk Runner
Proyek Bangli di Sepatan Timur Jadi Sorotan, Ketegasan Lurah Dipertanyakan
Kebakaran Hanguskan 9 Lapak Barang Bekas dan Tiga Mobil di Jalan Prancis Tangerang
Dari Konveksi hingga Urban Farming, Pemkot Jakbar dan Urindo Matangkan Kerja Sama Strategis
Gegara Proyek Galian di Tegal Alur, Kemacetan Parah dan Omset Pedagang Merosot
Banyak Makan Korban, Pemkot Tangerang Dinilai Cuek terhadap Jalan Rusak di Kecamatan Benda
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 17:56 WIB

Tim Kuasa Hukum DW Bakal Tempuh Jalur Hukum Terkait Berita Hoax Info Zonker Indonesia

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:03 WIB

Kapolres Metro Tangerang Kota Tinjau Pos Mudik dan Salurkan Bantuan Bhayangkari Peduli

Jumat, 27 Februari 2026 - 16:44 WIB

Proyek Bangli di Sepatan Timur Jadi Sorotan, Ketegasan Lurah Dipertanyakan

Kamis, 26 Februari 2026 - 10:05 WIB

Kebakaran Hanguskan 9 Lapak Barang Bekas dan Tiga Mobil di Jalan Prancis Tangerang

Senin, 23 Februari 2026 - 22:38 WIB

Dari Konveksi hingga Urban Farming, Pemkot Jakbar dan Urindo Matangkan Kerja Sama Strategis

Berita Terbaru