Kuasai 5,98 Gram Sabu, Dua Pria di Lombok Diamankan, Kini Ditangani Penyidik Narkoba Polresta Mataram

- Redaksi

Selasa, 23 Mei 2023 - 10:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua Terduga Pemilik Sabu 5,98 gram di Lombok Diamankan Sat Narkoba Polresta Mataram

Mataram NTB – Dua terduga pelaku kasus Narkotika di wilayah Kecamatan Narmada Lombok Barat terpaksa diamankan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram dini hari tadi (23:05/2023).

Keduanya diamankan saat berada di pinggir jalan raya Mataram – Lombok Timur sekitar pukul 01:00 Wita dini hari (23/05). Kemudian melakukan penggeledahan badan di lokasi tersebut dan di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Narmada sesuai hasil pengembangan.

Dari hasil pengungkapan tersebut diamankan beberapa barang bukti seperti alat Komunikasi, alat konsumsi, sejumlah uang tunai, serta sabu seberat 5,98 gram Brutto.

Terduga Pelaku yang diamankan YZ, pria 17 tahun, alamat KTP Kecamatan Narmada, kemudia BG, pria 26 tahun, Alamat KTP Kecamatan Narmada.

Baca Juga :  Tindak Tegas Geng Motor, Polres Bener Meriah Amankan Senjata Tajam dan Puluhan Anggota

Saat dikonfirmasi media ini, Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Made Dimas Widyantara SIK.,MH.,mengatakan pengukapan tersebut bermula dari informasi yang diperoleh dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan tim Opsnal kedua terduga berikut barang bukti berhasil kita amankan,”ungkap Kasat Narkoba saat di konfirmasi, (23/05/2023).

Ia menjelaskan kedua terduga saat ini sedang menjalani proses penyidikan serta proses pengembangan untuk mengetahui lebih jauh keterkaitan kedua terduga terhadap peredaran Narkotika di wilayah Kota Mataram ataupun pulau Lombok.

Baca Juga :  Polsek Sandubaya Amankan Seorang Pria Terduga Pelaku Pencurian

“Kami masih melakukan pemeriksaan untuk memperoleh keterangan asal usul barang yang dikuasainya,”jelas Dimas.

Dari peristiwa tersebut para terduga akan diancam dengan UU Narkotika no 35 tahun 2009 pasal 114 dan atau 112, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(MJ/red)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cegah Gangguan Kamtibmas Polsek Mengwi Laksanakan Patroli dialogis di Kawasan Pasar Tradisional
Atensi Malam Minggu, Polsek Mengwi Susuri Jalur Balapan Liar
Awal Tahun 70 Personel Polres Badung Naik Pangkat
Pengabdian Tak Pernah Purna, Kapolres Badung Lepas 14 Personel Menuju Masa Purna Bakti
Polres Badung Sapa Lansia Lewat Minggu Kasih
Patroli Preventif Malam Minggu, Samapta Polsek Abiansemal Sambangi Kawasan Perbankan BRI
Antisipasi Aksi Kriminal Di Jam Rawan, Patroli Subuh Samapta Polsek Abiansemal Ditingkatkan
Kakorpolairud Baharkam Polri Lantik Dirpoludara dan Pimpin Sertijab Kasubdit
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 08:34 WIB

Cegah Gangguan Kamtibmas Polsek Mengwi Laksanakan Patroli dialogis di Kawasan Pasar Tradisional

Minggu, 4 Januari 2026 - 08:28 WIB

Atensi Malam Minggu, Polsek Mengwi Susuri Jalur Balapan Liar

Minggu, 4 Januari 2026 - 08:08 WIB

Awal Tahun 70 Personel Polres Badung Naik Pangkat

Minggu, 4 Januari 2026 - 08:01 WIB

Pengabdian Tak Pernah Purna, Kapolres Badung Lepas 14 Personel Menuju Masa Purna Bakti

Minggu, 4 Januari 2026 - 07:54 WIB

Polres Badung Sapa Lansia Lewat Minggu Kasih

Berita Terbaru

Berita Polres

Awal Tahun 70 Personel Polres Badung Naik Pangkat

Minggu, 4 Jan 2026 - 08:08 WIB

News

Polres Badung Sapa Lansia Lewat Minggu Kasih

Minggu, 4 Jan 2026 - 07:54 WIB