Satreskrim Polresta Serang Kota Berhasil Ungkap Kasus Pemerkosaan Disertai Pencurian Dengan Kekerasan

- Redaksi

Kamis, 25 Mei 2023 - 15:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang – Polresta Serang Kota melaksanakan press conference pengungkapan kasus permerkosaan disertai pencurian dengan kekerasan yang dilaksanakan di Aula Gedung Satreskrim Polresta Serang Kota pada Rabu (24/05).

Dalam kesempatannya Kapolresta Serang Kota Polda Banten Kombes Pol Sofwan Hermanto bersama Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP Mochamad Nandar membenarkan bahwa Satreskrim Polresta Serang telah berhasil mengamankan pelaku pemerkosaan disertai pencurian dengan kekerasan.

“Berawal dari perkenalan melalui media sosial, kemudian korban dijemput oleh pelaku di gang dekat rumah korban menggunakan sepeda motor matic warna hitam untuk jalan-jalan ke Banten Lama, setelah melintasi pertigaan Sawah Luhur, pelaku tidak berbelok kearah Banten Lama melainkan kearah Terondol. Korban sempat bertanya kepada pelaku namun pelaku menjawab dirinya akan mengambil sesuatu terlebih dahulu. Saat melintasi jalanan perumahan visenda melalui jalan kampung dan jalan sepi menyusuri kebun, pelaku berhenti di semak-semak rerumputan dari situ korban curiga dan langsung loncat dari sepeda motor pelaku,” ungkap Softwan.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, Sofwan mengatakan pelaku langsung mengejar korban yang berusaha lari dan menarik baju korban serta langsung diseret ke semak-semak yang berada di samping gudang kosong, di semak-semak tersebut korban membuka paksa pakaian korban.

“Korban berteriak meminta tolong, namun pelaku membekap korban menggunakan tangan seketika korban menggigit tangan pelaku, kemudian tangan korban dibalas gigit oleh pelaku, setelah itu pelaku membenturkan punggung korban ke tanah beberapa kali dan menduduki wajah korban sampai korban lemas dan tidak sadarkan diri. Kemudian pelaku menyetubuhi korban, disaat korban tidak sadarkan diri setelah pelaku melampiaskan hasratnya, selanjutnya pelaku mengambil handphone korban dan langsung meninggalkan korban dalam keadaan tidak berdaya di TKP,” lanjut Sofwan.

Selanjutnya Sofwan menerangkan pada Selasa (23/05), Satreskrim Polresta Serang Kota melakukan penangkapan yang dimana keberadaan pelaku sudah di ketahui dan menjemput pelaku tersebut untuk dibawa ke Satreskrim Polresta Serang Kota untuk diproses hukum lebih lanjut.

Adapun Inisial Pelaku JF (23) warga Lingkungan Cilampang Unyur, sedangkan korban berinisial RS (19) warga Kampung Sontrol Tanara.

Diakhir Sofwan menerangkan Pasal yang dikenakan kepada pelaku. “Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dapat dikenakan Pasal 285 Jo. Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tutup Sofwan. (Bidhumas)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Kuasa Hukum DW Bakal Tempuh Jalur Hukum Terkait Berita Hoax Info Zonker Indonesia
Kapolres Metro Tangerang Kota Tinjau Pos Mudik dan Salurkan Bantuan Bhayangkari Peduli
Apresiasi Kinerja, PT Verian Innovasi Prima (VIP) Bagikan THR dan Bingkisan Lebaran untuk Runner
Proyek Bangli di Sepatan Timur Jadi Sorotan, Ketegasan Lurah Dipertanyakan
Kebakaran Hanguskan 9 Lapak Barang Bekas dan Tiga Mobil di Jalan Prancis Tangerang
Dari Konveksi hingga Urban Farming, Pemkot Jakbar dan Urindo Matangkan Kerja Sama Strategis
Gegara Proyek Galian di Tegal Alur, Kemacetan Parah dan Omset Pedagang Merosot
Banyak Makan Korban, Pemkot Tangerang Dinilai Cuek terhadap Jalan Rusak di Kecamatan Benda
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 17:56 WIB

Tim Kuasa Hukum DW Bakal Tempuh Jalur Hukum Terkait Berita Hoax Info Zonker Indonesia

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:03 WIB

Kapolres Metro Tangerang Kota Tinjau Pos Mudik dan Salurkan Bantuan Bhayangkari Peduli

Jumat, 27 Februari 2026 - 16:44 WIB

Proyek Bangli di Sepatan Timur Jadi Sorotan, Ketegasan Lurah Dipertanyakan

Kamis, 26 Februari 2026 - 10:05 WIB

Kebakaran Hanguskan 9 Lapak Barang Bekas dan Tiga Mobil di Jalan Prancis Tangerang

Senin, 23 Februari 2026 - 22:38 WIB

Dari Konveksi hingga Urban Farming, Pemkot Jakbar dan Urindo Matangkan Kerja Sama Strategis

Berita Terbaru