Tim Puma Polresta Mataram Berhasil Mengamankan Pelaku Curanmor Di Gunung Sari

- Redaksi

Sabtu, 27 Mei 2023 - 20:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram NTB – Tim Puma Polresta Mataram kembali berhasil menangkap Dua terduga pelaku Curanmor yang dilaporkan masyarakat ke SPKT Polresta Mataram tertanggal 26 Mei 2023.

Terduga berinisial AN, pria 36 tahun, warga Kecamatan Lingsar dan ASW, Pria 34 tahun warga kecamatan Sandubaya ditangkap dikediaman masing-masing berdasarkan hasil olah TKP dan analisa keterangan yang dikumpulkan dari para saksi.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH.,mengatakan kepada media ini bahwa peristiwa pencurian satu unit Sepeda Motor jenis Honda Scoopy tersebut terjadi pada 27 April 2023 di depan Kios milik Korban bernama Muhammad Safii (33) di wilayah Desa Taman Sari, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat.

“Kejadiannya pada akhir April 2023 dimana korban memarkir sepeda motor tersebut di depan Kios milik korban di wilayah tersebut,”ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, (27/05/2023).

Baca Juga :  Open Turnamen Radar Cup 2025 Usung Tema "Sea Dragon Champions" dengan Total Hadiah Lima Puluh Juta Rupiah

“Saat itu sepeda motor diparkir dalam keadaan terkunci stang, dimana korban meninggalkan sepeda motor tersebut di TKP, saat itu korban pulang kerumahnya di wilayah Medas (masih dalam Desa tersebut), kemudian saat balik korban tidak melihat Sepeda Motor nya yang di parkir ditempat itu. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar 9 juta rupiah,”tambahnya.

Baca Juga :  Tingkatkan Pelaksaan Tugas Kamtibmas Polda NTB Jalin Kerjasama Dengan TVRI

Berdasarkan keterangan para terduga, mereka mengakui telah melakukan pencurian tersebut. Selanjutnya kedua terduga berikut barang bukti seperti Sepeda Motor korban, sepeda motor yang dikendarai Terduga serta satu buah tas pinggang diamankan di Mapolresta Mataram.

“Para terduga dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun Penjara,”tutupnya.
(Rz)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Personel Pos Pam Ulundanu Pastikan Keamanan dan Kelancaran Persembahyangan di Pura Ulun Danu
Personil Opsnal dan Polsubsektor Tanah Lot Melaksanakan Penjagaan dan Patroli di Kawasan DTW
Polsek Selemadeg intensifkan pengamanan ibadah awal tahun baru umat Kristiani
Sinergi TNI–Polri dan Instansi Terkait Amankan Misa Hari Raya Santa Maria Bunda Allah di Tabanan
Polsek Kerambitan Gelar Patroli Gabungan bersama Forkompimcam Kerambitan pada Malam Pergantian Tahun 2025-2026
Apel Siaga Pengamanan Malam Tahun Baru 2026 di Kecamatan Seltim
Apel Pagi Pos Pam Ulundanu, Pastikan Kesiapan Personel Operasi Lilin Agung 2025
Kapolsek Selemadeg barat Pimpin Langsung Kegiatan patroli wilayah, Amankan Malam Pergantian Tahun Baru 2026
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Januari 2026 - 06:05 WIB

Personel Pos Pam Ulundanu Pastikan Keamanan dan Kelancaran Persembahyangan di Pura Ulun Danu

Jumat, 2 Januari 2026 - 05:58 WIB

Personil Opsnal dan Polsubsektor Tanah Lot Melaksanakan Penjagaan dan Patroli di Kawasan DTW

Jumat, 2 Januari 2026 - 05:55 WIB

Polsek Selemadeg intensifkan pengamanan ibadah awal tahun baru umat Kristiani

Jumat, 2 Januari 2026 - 05:53 WIB

Sinergi TNI–Polri dan Instansi Terkait Amankan Misa Hari Raya Santa Maria Bunda Allah di Tabanan

Jumat, 2 Januari 2026 - 05:50 WIB

Polsek Kerambitan Gelar Patroli Gabungan bersama Forkompimcam Kerambitan pada Malam Pergantian Tahun 2025-2026

Berita Terbaru