Kapolresta Mataram Tanda Tangani MOU Bersama Kepala Bapas Kelas II Mataram Tentang Restoratif Justice

- Redaksi

Selasa, 6 Juni 2023 - 17:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombok Barat – Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa SIK MH melaksanakan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerjasam atau MOU tentang Alternatif Penerapan Keadilan Restoratif Bagi Tersangka atau Terdakwa Dewasa di Hotel Aruna Senggigi, Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat. Selasa, (06/06/2023)

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham NTB, Herman Sawiran, Bc.IP., SH, MH, Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Mataram, Muhtaruddin, SH, Ka.Subsi Bimbingan Klien Dewasa, Bq. Ria Yulihartini, SH, MH, Kasubbag Kerma Bag Ops Polresta Mataram Iptu Enny Rachmawati, Kasi Hukum Polresta Mataram Ipda Sang Putu Gede, Kasi Humas Polresta Mataram Iptu Wiwin Widarti.

Kegiatan diawali dengan ramah tamah Kapolresta Mataram dengan Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Mataram dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham NTB, setelah itu dilanjutkan dengan Penandatangan Perjanjian kerjasama atau MoU antara Kapolresta Mataram dengan Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Mataram tentang Alternatif Penerapan Keadilan Restoratif bagi Tersangka atau Terdakwa Dewasa.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya penyerahan berkas Penandatanganan Perjanjian Kerjasama/MOU ke masing-masing pihak dan selanjutnya dilanjutkan kembali dengan kegiatan ramah tamah dan foto bersama yang bertempat diruang transit lobby Hotel Aruna.

Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa SIK MH mengatakan bahwa Restoratif Justice adalah keadilan restoratif dalam penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.

” Seperti kita ketahui penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif sebagaimana dimaksud dalam pasal – pasal harus memenuhi persyaratan umum dan khusus,” kata Kapolresta

” Ini sebagai komitmen kedepannya dalam mewujudkan Penerapan Keadilan Restoratif bagi tersangka atau terdakwa dewasa dengan harapan para penegak hukum yakni kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan mengutamakan penyelesaian perkara dengan pendekatan pemulihan antara korban, pelaku dan masyarakat dengan pembimbing kemasyarakatan “, pungkasnya

(Red*)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Kuasa Hukum DW Bakal Tempuh Jalur Hukum Terkait Berita Hoax Info Zonker Indonesia
Kapolres Metro Tangerang Kota Tinjau Pos Mudik dan Salurkan Bantuan Bhayangkari Peduli
Apresiasi Kinerja, PT Verian Innovasi Prima (VIP) Bagikan THR dan Bingkisan Lebaran untuk Runner
Proyek Bangli di Sepatan Timur Jadi Sorotan, Ketegasan Lurah Dipertanyakan
Kebakaran Hanguskan 9 Lapak Barang Bekas dan Tiga Mobil di Jalan Prancis Tangerang
Dari Konveksi hingga Urban Farming, Pemkot Jakbar dan Urindo Matangkan Kerja Sama Strategis
Gegara Proyek Galian di Tegal Alur, Kemacetan Parah dan Omset Pedagang Merosot
Banyak Makan Korban, Pemkot Tangerang Dinilai Cuek terhadap Jalan Rusak di Kecamatan Benda
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 17:56 WIB

Tim Kuasa Hukum DW Bakal Tempuh Jalur Hukum Terkait Berita Hoax Info Zonker Indonesia

Minggu, 15 Maret 2026 - 14:59 WIB

Apresiasi Kinerja, PT Verian Innovasi Prima (VIP) Bagikan THR dan Bingkisan Lebaran untuk Runner

Jumat, 27 Februari 2026 - 16:44 WIB

Proyek Bangli di Sepatan Timur Jadi Sorotan, Ketegasan Lurah Dipertanyakan

Kamis, 26 Februari 2026 - 10:05 WIB

Kebakaran Hanguskan 9 Lapak Barang Bekas dan Tiga Mobil di Jalan Prancis Tangerang

Senin, 23 Februari 2026 - 22:38 WIB

Dari Konveksi hingga Urban Farming, Pemkot Jakbar dan Urindo Matangkan Kerja Sama Strategis

Berita Terbaru