Tiga Orang Terduga Penadah Barang Curian Berhasil Diamankan Tim Puma Polresta Mataram Beserta Barang Bukti

- Redaksi

Kamis, 8 Juni 2023 - 09:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram NTB – Menguasai Hp yang diduga Barang Curian sesuai yang tercantum dalam Laporan SPKT nomor 156 Polresta Mataram tertanggal 7 Juni 2023, tiga Pria asal Lombok ini terpaksa diamankan tim Puma Polresta Mataram pada (07/06/2023) sekitar pukul 14:00 wita.

Ketiga pria asal Lombok yang diduga penadah tersebut masing-masing H (36), kemudian S (32) keduanya beralamat di kecamatan Gunungsari dan F (23) alamat Dasan Agung, Selaparang, Kota Mataram.

“Dari ketiga terduga diamankan Barang Bukti berupa 1 unit Hp Realme c33 milik Korban sesuai laporan polisi diatas,”jelas Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH., Pagi ini (08/06/2023).

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat menceritakan kronologis singkat bahwa pada 3 Maret 2023 lalu korban bersama seorang temannya berada di salah satu Rumah Kontrakan di Jalan Merapi Lingkungan Dasan Agung Mataram. Saat mereka istirahat dan tertidur Hp milik korban tersimpan di sebelah tempat tidur dimana korban dan rekannya istirahat (tidur).

Keesokan Hari saat terbangun Korban tidak menemukan Hp merk Realme c33 yang disimpan disamping tempat tidurnya.

“Modus pelaku diduga masuk lewat pintu Gerbang Rumah Kontrakan tersebut yang saat itu tidak terkunci, begitu pula dengan pintu rumah yang tertutup namun tidak terkunci. Kemudian masuk kedalam rumah dan mengambil Hp korban,”beber Yogi.

Ketiga Terduga yang diamankan tersebut adalah orang-orang yang sempat menguasai Hp tersebut, menurut keterangan mereka memperoleh (dibeli) dari seseorang yang tidak dikenal.

“Saat ini Pelaku pencurian sedang dalam upaya Lidik kami,”tegas Yogi.

Atas pertiwa tersebut, ketiga terduga penadah yang diamankan diancam pasal 363 KUHP Jo. 480 KUHP dengan ancaman hingga 4 tahun Penjara.

(red*)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tebar Kepedulian di Jumat Berkah, DPC GRIB Jaya Medan Bersama PAC GRIB Jaya Medan Petisah Bagikan 500 Nasi Kotak
Karutan Tanjung Pura Fransisco Pandia Terima Kunjungan Wartawan: “Bagi Saya, Semua Setara Tanpa Memandang Status Sosial”
Sigap Saat Warga Jiung Tertimpa Musibah, Tim Yayasan Siaga Bencana Inti Turun Langsung Bawa Bantuan
Polsek Benda Bergerak Dini Hari, Antisipasi Kriminalitas dan Gangguan Kamtibmas
Prabowo Tiba di Jakarta Usai Bertemu Macron, Perkuat Kerja Sama Strategis Indonesia-Prancis
Jalan Lenteng Agung Amblas dengan lubang Menganga, Kemacetan Panjang Arah Depeok
BNN Tegaskan Pecandu Narkoba yang Lapor Sukarela untuk Rehabilitasi Tidak Dipenjara
150 Ton Daging Kurban PTPN IV PalmCo Mengalir ke Pelosok Negeri
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 10:27 WIB

Tebar Kepedulian di Jumat Berkah, DPC GRIB Jaya Medan Bersama PAC GRIB Jaya Medan Petisah Bagikan 500 Nasi Kotak

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:50 WIB

Karutan Tanjung Pura Fransisco Pandia Terima Kunjungan Wartawan: “Bagi Saya, Semua Setara Tanpa Memandang Status Sosial”

Kamis, 4 Juni 2026 - 09:10 WIB

Sigap Saat Warga Jiung Tertimpa Musibah, Tim Yayasan Siaga Bencana Inti Turun Langsung Bawa Bantuan

Minggu, 31 Mei 2026 - 09:13 WIB

Polsek Benda Bergerak Dini Hari, Antisipasi Kriminalitas dan Gangguan Kamtibmas

Sabtu, 30 Mei 2026 - 12:58 WIB

Prabowo Tiba di Jakarta Usai Bertemu Macron, Perkuat Kerja Sama Strategis Indonesia-Prancis

Berita Terbaru