Tiga Orang Terduga Penadah Barang Curian Berhasil Diamankan Tim Puma Polresta Mataram Beserta Barang Bukti

- Redaksi

Kamis, 8 Juni 2023 - 09:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram NTB – Menguasai Hp yang diduga Barang Curian sesuai yang tercantum dalam Laporan SPKT nomor 156 Polresta Mataram tertanggal 7 Juni 2023, tiga Pria asal Lombok ini terpaksa diamankan tim Puma Polresta Mataram pada (07/06/2023) sekitar pukul 14:00 wita.

Ketiga pria asal Lombok yang diduga penadah tersebut masing-masing H (36), kemudian S (32) keduanya beralamat di kecamatan Gunungsari dan F (23) alamat Dasan Agung, Selaparang, Kota Mataram.

Baca Juga :  Polres Sragen Undang Forkopimda dan Stake Holher Ikuti Rakor Tingkat Mabes Polri Hadapi Idul Fitri 1444 H

“Dari ketiga terduga diamankan Barang Bukti berupa 1 unit Hp Realme c33 milik Korban sesuai laporan polisi diatas,”jelas Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH., Pagi ini (08/06/2023).

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat menceritakan kronologis singkat bahwa pada 3 Maret 2023 lalu korban bersama seorang temannya berada di salah satu Rumah Kontrakan di Jalan Merapi Lingkungan Dasan Agung Mataram. Saat mereka istirahat dan tertidur Hp milik korban tersimpan di sebelah tempat tidur dimana korban dan rekannya istirahat (tidur).

Baca Juga :  Sambang Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Pinangsia Beri Edukasi Wujudkan Pemilu 2024 Aman dan Damai

Keesokan Hari saat terbangun Korban tidak menemukan Hp merk Realme c33 yang disimpan disamping tempat tidurnya.

“Modus pelaku diduga masuk lewat pintu Gerbang Rumah Kontrakan tersebut yang saat itu tidak terkunci, begitu pula dengan pintu rumah yang tertutup namun tidak terkunci. Kemudian masuk kedalam rumah dan mengambil Hp korban,”beber Yogi.

Baca Juga :  Kakanwil Ditjenpas Sumut Gelar Tasyakuran Sambut Ramadhan 1446 H, Santuni Anak Yatim

Ketiga Terduga yang diamankan tersebut adalah orang-orang yang sempat menguasai Hp tersebut, menurut keterangan mereka memperoleh (dibeli) dari seseorang yang tidak dikenal.

“Saat ini Pelaku pencurian sedang dalam upaya Lidik kami,”tegas Yogi.

Atas pertiwa tersebut, ketiga terduga penadah yang diamankan diancam pasal 363 KUHP Jo. 480 KUHP dengan ancaman hingga 4 tahun Penjara.

(red*)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Respon Cepat Polres Blitar Menangani Kasus Bulying Di SMPN Doko Blitar
Satlantas Jakarta Barat Berikan Penyuluhan Tertib Lalu Lintas kepada Ojek Online di Area Podomoro City
Polres Metro Jakarta Barat Terima Kunjungan Peserta Didik Sespimmen Angkatan 65-G2
Polres Nganjuk Ungkap Jaringan Narkoba Sita 17 Ribu Pil LL dan Puluhan Gram Sabu
Polres Blitar Gelar Serah Terima Jabatan Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek
Polres Blitar Gelar Serah Terima Jabatan Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek
Viral Minta “Uang Jalur” Rp 300 Ribu, Pelaku Dibekuk Tim Reskrim Polsek Tambora, Polisi : Uangnya Digunakan Beli Sabu
BRI Cabang Jelambar Serahkan Langsung Hadiah Mobil Ertiga kepada Nasabah Pemenang Panen Hadiah Simpedes
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 Juli 2025 - 11:51 WIB

Respon Cepat Polres Blitar Menangani Kasus Bulying Di SMPN Doko Blitar

Minggu, 20 Juli 2025 - 16:12 WIB

Satlantas Jakarta Barat Berikan Penyuluhan Tertib Lalu Lintas kepada Ojek Online di Area Podomoro City

Minggu, 20 Juli 2025 - 13:03 WIB

Polres Metro Jakarta Barat Terima Kunjungan Peserta Didik Sespimmen Angkatan 65-G2

Sabtu, 19 Juli 2025 - 11:20 WIB

Polres Nganjuk Ungkap Jaringan Narkoba Sita 17 Ribu Pil LL dan Puluhan Gram Sabu

Sabtu, 19 Juli 2025 - 11:18 WIB

Polres Blitar Gelar Serah Terima Jabatan Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek

Berita Terbaru