Respon Cepat Aduan Warga, Polsek Sukaraja Sukabumi Amankan Pengedar Obat Berbahaya

- Redaksi

Jumat, 7 Juli 2023 - 18:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Sukabumi- Polsek Sukaraja merespon cepat informasi warga yang disampaikan melalui program Lapor Pak Polisi-SIAP MAS dengan mengamankan, HMY (27 tahun), terduga pelaku pengedar obat berbahaya di rumahnya di Kampung Tugu RT. 02/05 Desa Pasirhalang Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi, Jum’at (7/7/2023) sekitar pukul 09.30 WIB.

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti ribuan butir obat tanpa izin edar jenis Tramadol dan Hexymer. Hal itu diungkapkan Kapolsek Sukaraja, Kompol Dedi Suryadi saat dikonfirmasi awak media.

“Memang betul, tadi setelah kami menerima informasi mengenai keberadaan dan aktifitas terduga pelaku yang disampaikan warga melalui Lapor Pak Polisi-SIAP MAS, kami langsung melakukan pengecekan dan penggeledahan di rumah terduga pelaku,” ungkap Dedi kepada awak media.

“Dan alhamdulilah, dari hasil pengecekan dan penggeledahan tersebut, kami berhasil mengamankan barang bukti ribuan butir obat berbahaya atau sediaan farmasi tanpa izin edar berupa 1575 butir Tramadol dan 806 butir Hexymer,” bebernya.

“Dan saat ini terduga pelaku berikut barang bukti telah kami serahkan ke Sat Narkoba untuk kepentingan penyidikan selanjutnya,” tambahnya.

Dedi juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah ikut membantu Polri dalam pengungkapan dugaan kasus peredaran obat berbahaya.

“Tentunya kami dari pihak Kepolisian mengapresiasi masyarakat yang telah ikut serta membantu dalam pengungkapan kasus peredaran obat berbahaya ini dengan memanfaatkan program Lapor Pak Polisi-SIAP MAS sehingga terduga pelaku dan barang bukti bisa diamankan dengan cepat,” terang Dedi.

“Ini merupakan salah satu manfaat dari program unggulan pak Kapolres, dimana masyarakat bisa berkomunikasi langsung dengan pihak Kepolisian untuk menyampaikan informasi kamtibmas, saran, pengaduan dan bahkan potensi gangguan kamtibmas hanya dengan mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp di nomor 0811654110 atau akun media sosial resmi, baik Instagram, Facebook, Twitter, Tiktok maupun YouTube.” pungkasnya.

(Agung)

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lensa Polri Resmikan Kantor Baru, Perkuat Komitmen Sajikan Informasi Cepat dan Berimbang
Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan 23 Ton Bawang dan Cabai di Pontianak
Polri Bentuk Satgas Haji dan Umrah, Antisipasi Penipuan dan Pemberangkatan Ilegal
Polsek Metro Tamansari Amankan Pelaku Peredaran Obat Keras Ilegal di Pinangsia, Polisi Sita Ratusan Pil di Tamansari
Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara Gencar Berantas Kejahatan Jalanan
Tim Kuasa Hukum DW Bakal Tempuh Jalur Hukum Terkait Berita Hoax Info Zonker Indonesia
Kapolres Metro Tangerang Kota Tinjau Pos Mudik dan Salurkan Bantuan Bhayangkari Peduli
Apresiasi Kinerja, PT Verian Innovasi Prima (VIP) Bagikan THR dan Bingkisan Lebaran untuk Runner
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 19:20 WIB

Lensa Polri Resmikan Kantor Baru, Perkuat Komitmen Sajikan Informasi Cepat dan Berimbang

Minggu, 19 April 2026 - 13:10 WIB

Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan 23 Ton Bawang dan Cabai di Pontianak

Jumat, 17 April 2026 - 14:15 WIB

Polri Bentuk Satgas Haji dan Umrah, Antisipasi Penipuan dan Pemberangkatan Ilegal

Kamis, 16 April 2026 - 10:17 WIB

Polsek Metro Tamansari Amankan Pelaku Peredaran Obat Keras Ilegal di Pinangsia, Polisi Sita Ratusan Pil di Tamansari

Selasa, 14 April 2026 - 15:26 WIB

Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara Gencar Berantas Kejahatan Jalanan

Berita Terbaru