Respon Cepat Aduan Warga, Polsek Sukaraja Sukabumi Amankan Pengedar Obat Berbahaya

- Redaksi

Jumat, 7 Juli 2023 - 18:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Sukabumi- Polsek Sukaraja merespon cepat informasi warga yang disampaikan melalui program Lapor Pak Polisi-SIAP MAS dengan mengamankan, HMY (27 tahun), terduga pelaku pengedar obat berbahaya di rumahnya di Kampung Tugu RT. 02/05 Desa Pasirhalang Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi, Jum’at (7/7/2023) sekitar pukul 09.30 WIB.

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti ribuan butir obat tanpa izin edar jenis Tramadol dan Hexymer. Hal itu diungkapkan Kapolsek Sukaraja, Kompol Dedi Suryadi saat dikonfirmasi awak media.

“Memang betul, tadi setelah kami menerima informasi mengenai keberadaan dan aktifitas terduga pelaku yang disampaikan warga melalui Lapor Pak Polisi-SIAP MAS, kami langsung melakukan pengecekan dan penggeledahan di rumah terduga pelaku,” ungkap Dedi kepada awak media.

“Dan alhamdulilah, dari hasil pengecekan dan penggeledahan tersebut, kami berhasil mengamankan barang bukti ribuan butir obat berbahaya atau sediaan farmasi tanpa izin edar berupa 1575 butir Tramadol dan 806 butir Hexymer,” bebernya.

“Dan saat ini terduga pelaku berikut barang bukti telah kami serahkan ke Sat Narkoba untuk kepentingan penyidikan selanjutnya,” tambahnya.

Dedi juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah ikut membantu Polri dalam pengungkapan dugaan kasus peredaran obat berbahaya.

“Tentunya kami dari pihak Kepolisian mengapresiasi masyarakat yang telah ikut serta membantu dalam pengungkapan kasus peredaran obat berbahaya ini dengan memanfaatkan program Lapor Pak Polisi-SIAP MAS sehingga terduga pelaku dan barang bukti bisa diamankan dengan cepat,” terang Dedi.

“Ini merupakan salah satu manfaat dari program unggulan pak Kapolres, dimana masyarakat bisa berkomunikasi langsung dengan pihak Kepolisian untuk menyampaikan informasi kamtibmas, saran, pengaduan dan bahkan potensi gangguan kamtibmas hanya dengan mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp di nomor 0811654110 atau akun media sosial resmi, baik Instagram, Facebook, Twitter, Tiktok maupun YouTube.” pungkasnya.

(Agung)

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Kuasa Hukum DW Bakal Tempuh Jalur Hukum Terkait Berita Hoax Info Zonker Indonesia
Kapolres Metro Tangerang Kota Tinjau Pos Mudik dan Salurkan Bantuan Bhayangkari Peduli
Apresiasi Kinerja, PT Verian Innovasi Prima (VIP) Bagikan THR dan Bingkisan Lebaran untuk Runner
Proyek Bangli di Sepatan Timur Jadi Sorotan, Ketegasan Lurah Dipertanyakan
Kebakaran Hanguskan 9 Lapak Barang Bekas dan Tiga Mobil di Jalan Prancis Tangerang
Dari Konveksi hingga Urban Farming, Pemkot Jakbar dan Urindo Matangkan Kerja Sama Strategis
Gegara Proyek Galian di Tegal Alur, Kemacetan Parah dan Omset Pedagang Merosot
Banyak Makan Korban, Pemkot Tangerang Dinilai Cuek terhadap Jalan Rusak di Kecamatan Benda
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 17:56 WIB

Tim Kuasa Hukum DW Bakal Tempuh Jalur Hukum Terkait Berita Hoax Info Zonker Indonesia

Minggu, 15 Maret 2026 - 14:59 WIB

Apresiasi Kinerja, PT Verian Innovasi Prima (VIP) Bagikan THR dan Bingkisan Lebaran untuk Runner

Jumat, 27 Februari 2026 - 16:44 WIB

Proyek Bangli di Sepatan Timur Jadi Sorotan, Ketegasan Lurah Dipertanyakan

Kamis, 26 Februari 2026 - 10:05 WIB

Kebakaran Hanguskan 9 Lapak Barang Bekas dan Tiga Mobil di Jalan Prancis Tangerang

Senin, 23 Februari 2026 - 22:38 WIB

Dari Konveksi hingga Urban Farming, Pemkot Jakbar dan Urindo Matangkan Kerja Sama Strategis

Berita Terbaru