Tim Opsnal Reserse Narkotika Polres Pesawaran berhasil bekuk 2 (Dua) Pria pengedar sabu

- Redaksi

Jumat, 7 Juli 2023 - 20:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran Lampung- Satuan Reserse Narkotika Polres Pesawaran berhasil mengamankan dua orang Pria pemilik narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,25 Gram, di Desa Kebagusan Kec. Gedong tataan Kab. Pesawaran, kamis (06/07/2023) pukul 13.30 Wib.

Adapun kedua Pria pemilik narkotika tersebut berinisial WP (30) dan OH (30) , kedua Pria yang merupakan warga Dusun Sukamarga Kec.Gedong tataan Kab.Pesawaran.

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, S.I.K, M.Si, (Han) melalui Kasat Narkoba AKP Widodo Prasojo, S.I.K mengatakan kronologis penangkapan bermula dari Laporan informasi masyarakat pada hari kamis (06/07/2023) pukul 13.30 Wib bahwasanya di desa Kebagusan kec. Gedong tataan Kab. Pesawaran terdapat 2 (dua) orang pelaku tindak pidana yang diduga memiliki dan mengedarkan narkotika jenis sabu.”Pungkasnya”.

Berdasarkan informasi tersebut Kemudian tim opsnal Satuan Reserse narkotika Polres Pesawaran melakukan penyelidikan di Tkp dan dilakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang yg bernama (WP). Setelah dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti yang berkaitan diduga narkotika jenis sabu dari penguasaan tersangka. Selanjutnya Tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang bernama (OH) yg merupakan rekan dari (WP), Kemudian 2 (dua) orang Pria berikut barang bukti diamankan dan dibawa oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkotika Polres Pesawaran guna pemeriksaan lebih lanjut.”Jelas AKP Prasojo”.

Dari kedua Pria tersebut , Tim Opsnal Reserse Narkotika Polres Pesawaran berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 (enam) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik bening berlebel 200, 1 (satu) bungkus plastik bening berlebel 150, 1 (satu) bungkus plastik bening berlebel 100, 1 (satu) unit handphone merek Vivo warna biru, 1 (satu) unit handphone merek Poco warna hitam dan uang tunai Senilai Rp.150.000 (Seratus lima puluh ribu rupiah).”Imbuh AKP Prasojo”.

Saat ini ke 2 (Dua) Pria tersebut dikenakan pasal Pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun Penjara.”Tutup AKP Prasojo”.

(Pewarta : P.Tambunan/ red)

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Kuasa Hukum DW Bakal Tempuh Jalur Hukum Terkait Berita Hoax Info Zonker Indonesia
Kapolres Metro Tangerang Kota Tinjau Pos Mudik dan Salurkan Bantuan Bhayangkari Peduli
Apresiasi Kinerja, PT Verian Innovasi Prima (VIP) Bagikan THR dan Bingkisan Lebaran untuk Runner
Proyek Bangli di Sepatan Timur Jadi Sorotan, Ketegasan Lurah Dipertanyakan
Kebakaran Hanguskan 9 Lapak Barang Bekas dan Tiga Mobil di Jalan Prancis Tangerang
Dari Konveksi hingga Urban Farming, Pemkot Jakbar dan Urindo Matangkan Kerja Sama Strategis
Gegara Proyek Galian di Tegal Alur, Kemacetan Parah dan Omset Pedagang Merosot
Banyak Makan Korban, Pemkot Tangerang Dinilai Cuek terhadap Jalan Rusak di Kecamatan Benda
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 17:56 WIB

Tim Kuasa Hukum DW Bakal Tempuh Jalur Hukum Terkait Berita Hoax Info Zonker Indonesia

Minggu, 15 Maret 2026 - 14:59 WIB

Apresiasi Kinerja, PT Verian Innovasi Prima (VIP) Bagikan THR dan Bingkisan Lebaran untuk Runner

Jumat, 27 Februari 2026 - 16:44 WIB

Proyek Bangli di Sepatan Timur Jadi Sorotan, Ketegasan Lurah Dipertanyakan

Kamis, 26 Februari 2026 - 10:05 WIB

Kebakaran Hanguskan 9 Lapak Barang Bekas dan Tiga Mobil di Jalan Prancis Tangerang

Senin, 23 Februari 2026 - 22:38 WIB

Dari Konveksi hingga Urban Farming, Pemkot Jakbar dan Urindo Matangkan Kerja Sama Strategis

Berita Terbaru