Kapolsek Palmerah Berhasil Tangkap Pelaku Kasus Curanmor

- Redaksi

Selasa, 11 Juli 2023 - 18:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Barat- Sepasang suami istri (Pasutri) berinisial VI (27) dan PA (32) dibekuk polisi lantaran diduga melakukan pencurian sepeda motor milik tetangganya di Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat.

Parahnya, rencana melakukan pencurian itu telah dilakukan pelaku sejak lama.

Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat Kompol Dodi Abdulrohim didampingi Kanit Reskrim Akp M Trisno mengatakan, pelaku VI ditangkap pada 3 Juli 2023 usai menjual motor hasil curiannya itu kepada seseorang di wilayah Condet, Jakarta Timur dengan metode Cash On Delivery (COD). Adapun pelaku, menjual motor curiannya itu seharga Rp3,5 juta.

“Namun pada jam 13.00 WIB pelaku VI berhasil diamankan, sebelumnya PA sudah terlebih dahulu diamankan pukul 08.00 WIB di rumahnya,” ujar Dodi, Selasa (11/7/2023).

Baca Juga :  Gerak Cepat, Polisi di Gresik Ringkus Pemuda Mabuk Bawa Sajam

Dodi menjelaskan, kejadian pencurian itu bermula saat VI menyuruh istri sirinya, PA menduplikat kunci motor milik siapa saja yang ingin dipinjamnya. PA lantas meminjam motor tetangganya untuk beraktivitas.

“Lalu anak kunci kontak (motor yang dipinjamnya itu) diduplikat oleh PA,” jelasnya.

Selanjutnya, VI memberitahu kepada PA bahwa akan mengeksekusi motor yang sudah diduplikat kuncinya tersebut. Pukul 03.30 WIB, VI datang bersama temannya FEB menemui PA untuk mengambil kunci duplikat.

“Setelah kunci diberikan kepada FEB, lalu PA dan FE langsung menuju tempat motor diparkir, Setelah berhasil motor diambil oleh FEB lalu dibawa kabur oleh VI,” jelasnya.

Saat ini, polisi masih memburu FEB yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). “Jadi aksi pencurian ini sudah direncanakan VI sejak 6 bulan lalu,” ujarnya.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu buah Surat Tanda Nomor Kendaraann (STNK) dan uang tunai Rp500 ribu.

Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

(Ashari )

Baca Juga :  Tekab 308 Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Pelaku Curas

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satgas Ops Damai Cartenz: Harapan Yonas Nusy untuk Mengatasi KKB di Papua
Wakil Ketua Komisi III DPR Ajak Masyarakat Jaga Stabilitas Nasional
Karya Bhakti Terpadu TNI, DLHK Dan Masyarakat Bersatu Lanjut Membersihkan Sampah Laut Di Pantai
Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 33Kg Sabu ke Jakarta
Sinergi Berantas Narkoba, Kapolrestabes Medan Direward Komandan Puspomad
Atensi Panen Ikan Nila Dan Lele Serta Launching Pupuk Organik Osaki
Unit Samapta Polsek Mengwi Sambangi Rest Area Desa Kuwum
Unit Raimas Sat Samapta Kunjungi Objek Wisata, Beri Pesan Penting
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Februari 2025 - 15:17 WIB

Satgas Ops Damai Cartenz: Harapan Yonas Nusy untuk Mengatasi KKB di Papua

Senin, 24 Februari 2025 - 15:12 WIB

Wakil Ketua Komisi III DPR Ajak Masyarakat Jaga Stabilitas Nasional

Senin, 24 Februari 2025 - 14:58 WIB

Karya Bhakti Terpadu TNI, DLHK Dan Masyarakat Bersatu Lanjut Membersihkan Sampah Laut Di Pantai

Senin, 24 Februari 2025 - 14:43 WIB

Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 33Kg Sabu ke Jakarta

Senin, 24 Februari 2025 - 14:40 WIB

Sinergi Berantas Narkoba, Kapolrestabes Medan Direward Komandan Puspomad

Berita Terbaru