Polsek Pamulang Berhasil Ungkap Kasus Tawuran Antara Dua Geng

- Redaksi

Kamis, 13 Juli 2023 - 20:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pamulang- Polsek Pamulang berhasil mengungkap kasus tawuran yang terjadi antara 2 kelompok geng diwilayah Pamulang kota tangerang selatan

Akibat pecah bentrokan antara geng mandor dengan geng tamari 2018 tersebut akibatnya seorang remaja dari geng tamari 2018 menjadi korban dengan luka bacokan pada bagian punggung

Kapolsek Pamulang Kompol Fiernando Andriansyah mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada hari senin, 10 Juli 2023 sekira pukul 03.00 wib telah terjadi tawuran antara geng mandor dengan geng tamari 2018

” Awalnya mereka sudah berjanjian terlebih dahulu untuk melakukan aksi tawuran melalui media sosial,” ujar Kompol Fiernando Andriansyah saat dikonfirmasi, Kamis, 13/7/2023.

Pria berpangkat melati satu dipundaknya ini menjelaskan, kejadian bermula saat teman korban sedang main poker kemudian didatangi oleh korban dan ngajak untuk main lalu di jawab” ayo”, ucapnya

Kemudian mereka pergi ke kuburan untuk melakukan aksi tawuran, Korban berinisial DO (14) mau kabur jatuh langsung di bacok oleh tersangka berinisial MP (16) pada bagian punggungnya, setelah Korban terkena bacok semua membubarkan diri,

Melihat korban terkena luka bacokan senjata tajam kemudian membawa Korban ke rumah sakit umum Tangerang selatan

Lanjut Fiernando menerangkan, setelah mengetahui kejadian tersebut dari Medsos tim dibawah pimpinan Kanit Reskrim Akp Hitler Napitupulu Panit Resmob Iptu Wawan dan anggota Resmob langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan para tersangka

” Pelaku berhasil diamankan sebanyak 2 orang diantaranya berinisial MP (16) dan RA (15),” terangnya

Adapun peran Tersangka berinisial MP (16) satu membancok punggung Korban, Peran dari Tersangka berinisial RA (15) menyiapkan/membawa Arit alat untuk membacok Korban serta Joki dari Tersangka satu saat membacok

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 170 ayat 2 ke huruf 2e Kuhpidana

Baca Juga :  Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI,Mengimbau Agar Tidak ada Biaya Parkir Tempat-tempat Ibadah

(Ashari)

Baca Juga :  Satlantas Polres Kendal Lakukan Ops Yustisi Dikmas di Halaman Komplek SKB Cepiring Pada Penerima Bantuan Sosial

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Kapolsek Narmada Ikut Rapat Koordinasi Rencana Pengamanan Lebaran Ketupat 2023
Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkuat Silaturahmi, PWI Jakarta Barat Resmikan Kantor Baru Deteksi Jaya dan Komunitastodays
Polsek Grogol Petamburan Ringkus 2 Pelaku Curanmor di Jelambar dalam Hitungan Jam
Pisah Sambut Dan Silaturahmi Kapolsek Benda Dengan Tiga Pilar dan Tokoh masyarakat
Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid Resmikan Festival Tabuh Beduk 2025
Berkah Idul Adha, PWI Jakarta Barat Bagikan Daging Kurban untuk Warga Cengkareng
Tragedi di Balik Jeruji: Tahanan Kasus Pencabulan Anak Dibunuh oleh 7 Tahanan Lain di Rutan Mapolresta Denpasar
Tolak Tegas Peredaran Barang Terlarang, Lapas Tabanan Deklarasikan Zero Narkoba dan Handphone
Peringati Harlah Pancasila, Petugas dan Warga Binaan Diajak Mengamalkan Nilai-nilai Luhur Pancasila
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Juni 2025 - 22:06 WIB

Perkuat Silaturahmi, PWI Jakarta Barat Resmikan Kantor Baru Deteksi Jaya dan Komunitastodays

Senin, 9 Juni 2025 - 22:01 WIB

Polsek Grogol Petamburan Ringkus 2 Pelaku Curanmor di Jelambar dalam Hitungan Jam

Senin, 9 Juni 2025 - 13:16 WIB

Pisah Sambut Dan Silaturahmi Kapolsek Benda Dengan Tiga Pilar dan Tokoh masyarakat

Minggu, 8 Juni 2025 - 19:22 WIB

Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid Resmikan Festival Tabuh Beduk 2025

Jumat, 6 Juni 2025 - 15:13 WIB

Berkah Idul Adha, PWI Jakarta Barat Bagikan Daging Kurban untuk Warga Cengkareng

Berita Terbaru