Polsek Pamulang Berhasil Ungkap Kasus Tawuran Antara Dua Geng

- Redaksi

Kamis, 13 Juli 2023 - 20:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pamulang- Polsek Pamulang berhasil mengungkap kasus tawuran yang terjadi antara 2 kelompok geng diwilayah Pamulang kota tangerang selatan

Akibat pecah bentrokan antara geng mandor dengan geng tamari 2018 tersebut akibatnya seorang remaja dari geng tamari 2018 menjadi korban dengan luka bacokan pada bagian punggung

Kapolsek Pamulang Kompol Fiernando Andriansyah mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada hari senin, 10 Juli 2023 sekira pukul 03.00 wib telah terjadi tawuran antara geng mandor dengan geng tamari 2018

” Awalnya mereka sudah berjanjian terlebih dahulu untuk melakukan aksi tawuran melalui media sosial,” ujar Kompol Fiernando Andriansyah saat dikonfirmasi, Kamis, 13/7/2023.

Pria berpangkat melati satu dipundaknya ini menjelaskan, kejadian bermula saat teman korban sedang main poker kemudian didatangi oleh korban dan ngajak untuk main lalu di jawab” ayo”, ucapnya

Kemudian mereka pergi ke kuburan untuk melakukan aksi tawuran, Korban berinisial DO (14) mau kabur jatuh langsung di bacok oleh tersangka berinisial MP (16) pada bagian punggungnya, setelah Korban terkena bacok semua membubarkan diri,

Melihat korban terkena luka bacokan senjata tajam kemudian membawa Korban ke rumah sakit umum Tangerang selatan

Lanjut Fiernando menerangkan, setelah mengetahui kejadian tersebut dari Medsos tim dibawah pimpinan Kanit Reskrim Akp Hitler Napitupulu Panit Resmob Iptu Wawan dan anggota Resmob langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan para tersangka

” Pelaku berhasil diamankan sebanyak 2 orang diantaranya berinisial MP (16) dan RA (15),” terangnya

Adapun peran Tersangka berinisial MP (16) satu membancok punggung Korban, Peran dari Tersangka berinisial RA (15) menyiapkan/membawa Arit alat untuk membacok Korban serta Joki dari Tersangka satu saat membacok

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 170 ayat 2 ke huruf 2e Kuhpidana

(Ashari)

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sudis Kominfotik Jakbar Ajak Keluarga Waspadai Ancaman Siber, Lindungi Ibu dan Anak
Bea Cukai Watch Resmi Dibentuk, Perkuat Pengawasan Publik di Sektor Kepabeanan
Semarak HUT RI ke-81, Lensa Polri Gelar Perlombaan Anak-Anak di Halaman Kantor Redaksi
HUT ke-81 RI, Warga RW 011 Gelar Upacara Kemerdekaan dengan Khidmat
Sambut HUT ke-81 RI, RW 10 Tegal Alur Gelar Tasyakuran dan Penghargaan RT Terbaik
Freddy Wei Pimpin YAMB 2026–2031, Alumni Methodist Bagansiapiapi Satukan Kekuatan untuk Pendidikan
Dari Mimbar Jumat, Kapolres Metro Jakarta Barat Serukan Persatuan: Tugas Polisi adalah Amar Ma’ruf Nahi Munkar
Rangkul Tokoh Agama, Kapolsek Cengkareng Pererat Sinergitas dengan PCNU Jakarta Barat
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 12:18 WIB

Sudis Kominfotik Jakbar Ajak Keluarga Waspadai Ancaman Siber, Lindungi Ibu dan Anak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:59 WIB

Bea Cukai Watch Resmi Dibentuk, Perkuat Pengawasan Publik di Sektor Kepabeanan

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:41 WIB

Semarak HUT RI ke-81, Lensa Polri Gelar Perlombaan Anak-Anak di Halaman Kantor Redaksi

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:10 WIB

HUT ke-81 RI, Warga RW 011 Gelar Upacara Kemerdekaan dengan Khidmat

Minggu, 16 Agustus 2026 - 23:46 WIB

Sambut HUT ke-81 RI, RW 10 Tegal Alur Gelar Tasyakuran dan Penghargaan RT Terbaik

Berita Terbaru