Terus Lakukan Sambang Warga, Kapolsek Sukahaji Berikan Himbauan TPPO

- Redaksi

Senin, 24 Juli 2023 - 16:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majalengka– Polsek Sukahaji jajaran Polres Majalengka Polda Jabar melaksanakan himbauan pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah hukum Polsek Sukahaji.

Terpantau Kapolsek Sukahaji AKP Rudy Djunardi bersama Camat Sukahaji Anih Rehnawati didampingi Kanit Samapta AIPTU Riyana dan Bhabinkamtibmas Briptu Waryo menyambangi warga Desa Palabuan Kecamatan Sukahaji.

Kapolsek Sukahaji mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan himbauan kepada masyarakat untuk bersama-sama dalam menjaga keamanan lingkungannya.

Selain itu juga agar selalu waspada akan tindakan kriminal yang sewaktu-waktu dapat terjadi. kata Kapolsek AKP Rudy Djunardi, Senin (24/7/2023).

Dikesempatan yang sama Kapolsek juga memberikan himbauan terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Kabupaten Majalengka.

“Kami berikan pemahaman terhadap masyarakat yang mempunyai putra putri yang ingin bekerja ke Luar Negeri agar dipastikan melalui PJTKI yang resmi atau proses yang sesuai Prosedural, untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Ungkapnya.

Dalam hal ini Kapolsek menghimbau kepada warga untuk melaporkan kepada Bhabinkamtibmas apabila ada keluarga atau saudaranya yang menjadi korban TPPO.

Dia juga menegaskan seseorang yang terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang dapat dijerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Pelaku pun dapat dipidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.

“Jika menemukan indikasi terjadinya TPPO, segera lapor ke kantor polisi terdekat atau hubungi call center Polri 110 dengan hal ini kita bersama cegah terjadinya tindak Pidana Perdagangan Orang di wilayah hukum Polres Majalengka,” terang Kapolsek.

Baca Juga :  Kapolda NTB : Terimakasih Kepada Seluruh Stakeholder Yang Terlibat di Penyelenggaraan WSBK 2023.

(Agung)

Baca Juga :  Jajaran Polres Pekalongan Bekuk Aksi Dukun Biadab : Paksa Ibu Setubuhi Anak Kandung

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Polres Metro Jakbar Tingkatkan Kewaspadaan Pasca Serangan Bom
Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sampah Menggunung di Kali Sungapan Prancis, Pemerintah Setempat Dinilai Abai
Polres Metro Tangerang Kota Gelar “Jumat Peduli” Bakti Sosial untuk Komunitas Ojol
Hari Jadi Polwan RI, Polwan Polres Jakbar Tebar Kepedulian Lewat Donor Darah
Jaga Warga dari Ancaman Narkoba Polres Metro Tangerang Kota Melenyapkan Barang Bukti Narkoba
Mabes Polri Keluarkan Surat Telegram Pergantian 4 Kapolda
Muncul Desakan kepada Pemerintah Terkait Evaluasi Program MBG
Raup Ratusan Juta dari Judi Online, Dua Pemuda Jakbar Diringkus Polisi
Komitmen Polres Metro Tangerang Kota Dalam Memberantas Narkoba di Wilayah Hukumnya
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 September 2025 - 17:40 WIB

Sampah Menggunung di Kali Sungapan Prancis, Pemerintah Setempat Dinilai Abai

Sabtu, 27 September 2025 - 15:31 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Gelar “Jumat Peduli” Bakti Sosial untuk Komunitas Ojol

Jumat, 26 September 2025 - 19:19 WIB

Jaga Warga dari Ancaman Narkoba Polres Metro Tangerang Kota Melenyapkan Barang Bukti Narkoba

Jumat, 26 September 2025 - 15:36 WIB

Mabes Polri Keluarkan Surat Telegram Pergantian 4 Kapolda

Jumat, 26 September 2025 - 13:30 WIB

Muncul Desakan kepada Pemerintah Terkait Evaluasi Program MBG

Berita Terbaru