Ringkus 3 pelaku Polres Paser Berhasil Ungkap Kasus Perdagangan Orang dan Prostitusi

- Redaksi

Rabu, 26 Juli 2023 - 12:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Paser – Polres paser berhasil mengungkap Tindak Pidana Perdangangan Orang (TPPO) dan Prostitusi di wilayah hukum Polres Paser. Dari pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan 3 orang tersangka berinisial RA (19 ), FH ( 20 ), NS ( 37 ), berikut sejumlah barang bukti, Senin (24/7/23).

Kapolres paser AKBP Kade Budiyarta, SIk melalui Kasat Reskrim Iptu Helmi Septi Saputro, S.Trk, SIK mengatakan kronologis kejadian Pada Hari Senin Tanggal 24 Juli 2023 sekira pukul 20.00 wita Personel Sat Reskrim Polres Paser mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada salah satu Guest House di Kec. Batu Sopang Kab. Paser Prov. Kaltim Sering terjadi Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Prostitusi. Selanjutnya Tim Gabungan Unit Pidum, Unit PPA dan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Paser melakukan Penyelidikan dan sekira pukul 23.30 wita Tim Gabungan Unit Pidum, Unit PPA dan Unit Jatanras Polres Paser telah mengamankan beberapa orang di Guest Houses tersebut dan setelah dilakukan interogasi awal, para Pelaku mengakui perbuatannya.

Unit Reskrim Polres paser juga mengamankan, Uang sebesar Rp. 633.000 (enam ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) dan 1 (satu) Unit Handphone merk Oppo A1k warna Merah milik Saudara RA, Uang sebesar Rp. 146.000 (seratus empat puluh enam ribu rupiah) dan 1 (satu) Unit Handphone merk Realme C11 warna Abu-Abu milik Saudara FH dan 1 (satu) Unit Handphone merk Vivo V2025 Warna Sunset Melody milik Saudara NS. kemudian Pelaku dan Barang Bukti dibawa ke Mako Polres Paser untuk di Proses lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku TPPO sendiri dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana prerdagangan orang dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Red. Rudiansyah

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Kuasa Hukum DW Bakal Tempuh Jalur Hukum Terkait Berita Hoax Info Zonker Indonesia
Kapolres Metro Tangerang Kota Tinjau Pos Mudik dan Salurkan Bantuan Bhayangkari Peduli
Apresiasi Kinerja, PT Verian Innovasi Prima (VIP) Bagikan THR dan Bingkisan Lebaran untuk Runner
Proyek Bangli di Sepatan Timur Jadi Sorotan, Ketegasan Lurah Dipertanyakan
Kebakaran Hanguskan 9 Lapak Barang Bekas dan Tiga Mobil di Jalan Prancis Tangerang
Dari Konveksi hingga Urban Farming, Pemkot Jakbar dan Urindo Matangkan Kerja Sama Strategis
Gegara Proyek Galian di Tegal Alur, Kemacetan Parah dan Omset Pedagang Merosot
Banyak Makan Korban, Pemkot Tangerang Dinilai Cuek terhadap Jalan Rusak di Kecamatan Benda
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 17:56 WIB

Tim Kuasa Hukum DW Bakal Tempuh Jalur Hukum Terkait Berita Hoax Info Zonker Indonesia

Minggu, 15 Maret 2026 - 14:59 WIB

Apresiasi Kinerja, PT Verian Innovasi Prima (VIP) Bagikan THR dan Bingkisan Lebaran untuk Runner

Jumat, 27 Februari 2026 - 16:44 WIB

Proyek Bangli di Sepatan Timur Jadi Sorotan, Ketegasan Lurah Dipertanyakan

Kamis, 26 Februari 2026 - 10:05 WIB

Kebakaran Hanguskan 9 Lapak Barang Bekas dan Tiga Mobil di Jalan Prancis Tangerang

Senin, 23 Februari 2026 - 22:38 WIB

Dari Konveksi hingga Urban Farming, Pemkot Jakbar dan Urindo Matangkan Kerja Sama Strategis

Berita Terbaru