Ringkus 3 pelaku Polres Paser Berhasil Ungkap Kasus Perdagangan Orang dan Prostitusi

- Redaksi

Rabu, 26 Juli 2023 - 12:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Paser – Polres paser berhasil mengungkap Tindak Pidana Perdangangan Orang (TPPO) dan Prostitusi di wilayah hukum Polres Paser. Dari pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan 3 orang tersangka berinisial RA (19 ), FH ( 20 ), NS ( 37 ), berikut sejumlah barang bukti, Senin (24/7/23).

Kapolres paser AKBP Kade Budiyarta, SIk melalui Kasat Reskrim Iptu Helmi Septi Saputro, S.Trk, SIK mengatakan kronologis kejadian Pada Hari Senin Tanggal 24 Juli 2023 sekira pukul 20.00 wita Personel Sat Reskrim Polres Paser mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada salah satu Guest House di Kec. Batu Sopang Kab. Paser Prov. Kaltim Sering terjadi Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Prostitusi. Selanjutnya Tim Gabungan Unit Pidum, Unit PPA dan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Paser melakukan Penyelidikan dan sekira pukul 23.30 wita Tim Gabungan Unit Pidum, Unit PPA dan Unit Jatanras Polres Paser telah mengamankan beberapa orang di Guest Houses tersebut dan setelah dilakukan interogasi awal, para Pelaku mengakui perbuatannya.

Baca Juga :  Polres Sumbawa Bersama Instansi Terkait Mengikuti FGD Polda NTB

Unit Reskrim Polres paser juga mengamankan, Uang sebesar Rp. 633.000 (enam ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) dan 1 (satu) Unit Handphone merk Oppo A1k warna Merah milik Saudara RA, Uang sebesar Rp. 146.000 (seratus empat puluh enam ribu rupiah) dan 1 (satu) Unit Handphone merk Realme C11 warna Abu-Abu milik Saudara FH dan 1 (satu) Unit Handphone merk Vivo V2025 Warna Sunset Melody milik Saudara NS. kemudian Pelaku dan Barang Bukti dibawa ke Mako Polres Paser untuk di Proses lebih lanjut.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Siap Hadapi Praperadilan Firli Bahuri, Kami Yakin Hakim Akan Kembali Menolak

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Kadis Koperasi Provinsi Bali Hadiri Pelantikan DPW-DPD KIPRA Bali dan Forum Koperasi Indonesia

Pelaku TPPO sendiri dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana prerdagangan orang dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Red. Rudiansyah

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penembakan WNA Australia Terkuak, Tiga WNA Dibekuk Tim Gabungan
Kanwil IX Jakarta 2 Serukan dan Dukung Penuh Program Badai Emas Pegadaian 2025
Kapolri Tinjau SPPG Polda Bali, Pastikan Dukung Program MBG Pemerintah
PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN 1 (SATU) ORANG MENINGGAL DUNIA
Tim Gabungan Polda Bali Backup Polres, Mengejar Pelaku Penembakan di Villa CS
Polsek Benda Berbagi Kebahagiaan dengan Anak Yatim Melalui Santunan dan Pengajian
Perkuat Silaturahmi, PWI Jakarta Barat Resmikan Kantor Baru Deteksi Jaya dan Komunitastodays
Polsek Grogol Petamburan Ringkus 2 Pelaku Curanmor di Jelambar dalam Hitungan Jam
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 14:34 WIB

Penembakan WNA Australia Terkuak, Tiga WNA Dibekuk Tim Gabungan

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:48 WIB

Kanwil IX Jakarta 2 Serukan dan Dukung Penuh Program Badai Emas Pegadaian 2025

Senin, 16 Juni 2025 - 18:37 WIB

Kapolri Tinjau SPPG Polda Bali, Pastikan Dukung Program MBG Pemerintah

Minggu, 15 Juni 2025 - 19:51 WIB

PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN 1 (SATU) ORANG MENINGGAL DUNIA

Sabtu, 14 Juni 2025 - 23:48 WIB

Tim Gabungan Polda Bali Backup Polres, Mengejar Pelaku Penembakan di Villa CS

Berita Terbaru

Berita Polda

Penembakan WNA Australia Terkuak, Tiga WNA Dibekuk Tim Gabungan

Rabu, 18 Jun 2025 - 14:34 WIB

Berita Polda

PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN 1 (SATU) ORANG MENINGGAL DUNIA

Minggu, 15 Jun 2025 - 19:51 WIB