Buntut Penahanan Abd Rosyid SH,MH, Oknum Kanit Pidum Polrestabes Medan Dilaporkan Ke Propam Poldasu : “Saya Harap Sinergitas TNI Polri Tetap Kokoh”

- Redaksi

Rabu, 9 Agustus 2023 - 20:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan

Soal dugaan kasus penahanan
A.Rosyid Hasibuan SH.MH dilaporkan ke Mapolrestabes Medan hingga berujung penangguhan dan dituding bawa-bawa personel TNI AD sehingga viral di Tiktok,ternyata penahanannya diduga menuai masalah,sehingga melaporkan ke Mapoldasu sesuai dengan bukti LP /135/VIII/2023/Propam ,Tertanggal 8 Agustus 2023,dengan pelapor Henry Rianto Hartono Pakpahan,SH, MH selaku Kuasa Hukum Abd Rosyid Hasibuan dengan terlapor AKP Wisnugraha Paramaharta,STK,S.I.K selaku Kanit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan.

Dilaporkannya Kanit Pidum dikarenakan Abd Rosyid minta keadilan hukum dan diduga tidak profesionalnya penyidik dalam penanganan kasus yang ditudingkan kepada Abs Rosyid Hasibuan.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait dirinya meminta bantuan hukum kepada Kumdam I/BB ,kata Rosyid berdasarkan UU RI No.34 Tahun 2004 Tentang TNI Pasal 50 ayat 3 .

Baca Juga :  Cuaca Buruk Sebabkan Pohon Tumbang dan Tiang Kabel Optik Roboh di Jalan Nakula Barat Legian Kita Badung, Bhabinkamtibmas Atensi

“Atas Dasar Hukum, UU RI No.34 tahun 2004 TNI pasal 50 ayat 3 ke c tentang rawatan keluarga prajurit memperoleh rawatan kedinasan meliputi bantuan hukum.Kemudian Keputusan Panglima TNI No. Kep/1089/ XII/2017 tgl 27 Desember 2017 pasal 12 ke c bahwa orang tua, mertua, saudara kandung dan ipar atau keponakan (PNS TNI) diajukan langsung secara perorangan oleh prajurit TNI diketahui Komandan dan Kasatker.Serta Kep Kasad No Kep 362/VI/2015 tgl 5 Juli 2015 tentang petunjuk teknis bantuan hukum pidana,saya meminta bantuan hukum,”jelasnya ,Rabu (09/08/2023) di Medan.

Kemudian,dirinya minta keluarga untuk minta bantuan hukum pada keluarga yakni Mayor Chk Dedi Faisal Hasibuan, kebetulan beliau di Kumdam I/BB. Keluarga memohon pada atasan Mayor Dedi Hasibuan dan atasannya mengeluarkan surat tugas bantuan advis hukum untuk proses permohonan penangguhan,” kata A.Rosyid Hasibuan.

Baca Juga :  Koramil 03/Batealit Terima Kunjungan Siswa Siswi MI Miftahul Falah, Ini Tujuannya

Surat permohonan dilayangkan Mayor Chk Dedi Faisal Hasibuan secara resmi ke Kasat Reskrim Polrestabes Medan. Namun dijawab Kasat Reskrim, melalui WA saja.Maka ditempuh jalan silahturahmi, artinya berdiskusi untuk mendudukkan permasalahan hukum ini pada porsinya sesuai UU, Kemarin (5/8/2023).”Hasilnya, saya mendapat penangguhan. Saya tetap koperatif dan tidak ada niat menghilangkan barang bukti atau melarikan diri,” ujarnya.

Dirinya juga dengan tegas menyatakan,tidak pernah melakukan pemalsuan dokumen dan bukan mafia tanah karena dari lahan 10,7 hektar, yang menjadi masalah itu hanya 640 m bujur sangkar.

Baca Juga :  Kapolri dan Panglima Sepakat Sinergitas TNI-Polri Kunci Sukses Keamanan KTT ASEAN

“Saya tidak memalsukan dokumen, karena beberapa surat tanah dalam bentuk kaplingan itu diserahkan Edi Bachtiar (kuasa hukum petani) kepada saya,kemudian saya serahkan surat tersebut kepada Prof H Pagar. Itu saja,” ujar, A.Rosyid Hasibuan kepada wartawan untuk klarifikasi terhadap pemberitaan yang simpang siur tentang proses penangguhan atas dirinya di Mapolrestabes Medan.

A.Rosyid Hasibuan SH.MH menyampaikan kronologisnya, bahwa masalah ini muncul saat Saptaji melaporkan Prof.Dr Pagar Hasibuan ke Mapolrestabes Medan dengan sangkaan memalsukan dokumen (pasal 263 KUHP).

Dalam proses penyidikan, Prof Dr Pagar Hasibuan naik status menjadi tersangka.Dalam proses pengembangan kasus ini,A.Rosyid Hasibuan terlibat dan naik status menjadi tersangka dalam pasal 263 KUHP. (Red)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Anggota Polri Gugur Saat Bertugas Penanganan Bencana Longsor di Cisarua
Banjir Kembali Melanda Desa Cikande, TNI dan Polri Sigap Mengevakuasi Lansia
Progres Pembangunan SMA Kemala Taruna Bhayangkara Unggulan Capai 43 Persen
Wujud Sinergitas TNI-Polri, Kapolsek Tabanan Hadiri Kejuaraan Karate INKAI Piala Dandim Cup VII
Judul: Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya: Natal dan Tahun Baru Momentum Mempererat Persaudaraan dan Sinergi Keamanan di Pulau Dewata
Apel Siaga & Razia Bersama TNI-Polri Gelaran Lapas Jember Jelang Nataru
Apel Pagi Pos Pam Ulundanu Baturiti Pastikan Kesiapsiagaan Personel Ops Lilin Agung 2025
Danramil Beri Materi Penguatan Kebangsaan dan Antisipasi Kenakalan Remaja di SMA N 2 Abiansemal
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 22:48 WIB

Dua Anggota Polri Gugur Saat Bertugas Penanganan Bencana Longsor di Cisarua

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:44 WIB

Banjir Kembali Melanda Desa Cikande, TNI dan Polri Sigap Mengevakuasi Lansia

Sabtu, 17 Januari 2026 - 08:51 WIB

Progres Pembangunan SMA Kemala Taruna Bhayangkara Unggulan Capai 43 Persen

Minggu, 28 Desember 2025 - 22:10 WIB

Wujud Sinergitas TNI-Polri, Kapolsek Tabanan Hadiri Kejuaraan Karate INKAI Piala Dandim Cup VII

Kamis, 25 Desember 2025 - 10:57 WIB

Judul: Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya: Natal dan Tahun Baru Momentum Mempererat Persaudaraan dan Sinergi Keamanan di Pulau Dewata

Berita Terbaru

Berita Polda

Penyegaran Organisasi, Kapolri Rotasi Jabatan Wakapolda Jambi

Minggu, 25 Jan 2026 - 10:19 WIB