Polres Majalengka Berhasil Ungkap Lima Kasus Tindak Pidana Narkoba Hasil Operasi Antik Lodaya 2023

- Redaksi

Senin, 14 Agustus 2023 - 13:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majalengka- Polres Majalengka berhasil mengungkap lima kasus tindak pidana terkait narkoba hasil Operasi Antik Lodaya 2023 dalam kurun waktu selama 10 hari dari tanggal 24 Juli – 2 Agustus 2023.

Dari lima kasus tersebut, terdapat Tindak Pidana Narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 1 kasus, Tindak Pidana Narkotika jenis sabu sebanyak 2 kasus, dan Tindak Pidana Menjual atau Mengedarkan Obat Keras / Bebas Terbatas Tanpa Izin Edar sebanyak 2 kasus,”kata Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto,S.I.K.,M.Si disaat Konferensi Pers di halaman Aula Kanya Wasistha Polres Majalengka. Pada Senin (14/8/2023).

“Kelima orang tersangka yang diamankan adalah Tersangka MDP (24) warga Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka, terkait Tindak Pidana Narkotika jenis tembakau sintetis”.

“Tersangka DS (27) warga Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka, yang merupakan residivis pekara pengeroyokan tahun 2019 dan Tersangka AH (30) warga Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, terkait Tindak Pidana Narkotika jenis sabu”.

Lalu, untuk Tersangka AT (26) warga Kecamatan Sindangwangi, Kabupaten Majalengka, yang merupakan residivis kasus narkoba menjual atau mengedarkan obat keras bebas terbatas tanpa izin edar tahun 2018 dan Tersangka FB (25) warga Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka, terkait Tindak Pidana Menjual atau Mengedarkan Obat Keras / Bebas Terbatas Tanpa Izin Edar,”terangnya.

Dalam operasi tersebut, berhasil diamankan barang bukti sebagai berikut: Narkotika jenis tembakau sintetis seberat 43,88 gram, Narkotika jenis sabu seberat 15,57 gram, Obat keras / bebas terbatas, termasuk Tramadol, Trihexyphenidyl, Excimer, Dextro, dan Double YY sejumlah 5.206 butir,”imbuhnya.

“ Tersangka Tindak Pidana Narkotika jenis sabu dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun”.

“Tersangka Tindak Pidana Narkotika jenis tembakau sintetis dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun”.

Sementara itu, tersangka tindak pidana Menjual atau Mengedarkan Sediaan Farmasi Tanpa Izin Edar dijerat Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) dan atau Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun,”ungkapnya.

Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, S.I.K., M.Si, menyampaikan keberhasilan ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Majalengka dalam memberantas peredaran narkoba dan tindak pidana terkait.

“Kami akan terus melakukan upaya-upaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman narkoba, serta memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan,” ujar Kapolres.

Polres Majalengka mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan dan pengungkapan kasus narkoba serta tindak pidana lainnya demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua warga”tukasnya.

Baca Juga :  Dua direktur di Polda Sulteng Mendapatkan Kenaikan Pangkat

(Agoeng)

Baca Juga :  Polresta Cirebon dan Warga Gotong Royong Bersihkan Jalan Sekitar Terowongan Kereta Api

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Kanit Reskrim Polsek Teluknaga Operasi Cipta Kondisi Bersama Awak Media
Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sampah Menggunung di Kali Sungapan Prancis, Pemerintah Setempat Dinilai Abai
Polres Metro Tangerang Kota Gelar “Jumat Peduli” Bakti Sosial untuk Komunitas Ojol
Hari Jadi Polwan RI, Polwan Polres Jakbar Tebar Kepedulian Lewat Donor Darah
Jaga Warga dari Ancaman Narkoba Polres Metro Tangerang Kota Melenyapkan Barang Bukti Narkoba
Mabes Polri Keluarkan Surat Telegram Pergantian 4 Kapolda
Muncul Desakan kepada Pemerintah Terkait Evaluasi Program MBG
Raup Ratusan Juta dari Judi Online, Dua Pemuda Jakbar Diringkus Polisi
Komitmen Polres Metro Tangerang Kota Dalam Memberantas Narkoba di Wilayah Hukumnya
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 September 2025 - 17:40 WIB

Sampah Menggunung di Kali Sungapan Prancis, Pemerintah Setempat Dinilai Abai

Sabtu, 27 September 2025 - 15:31 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Gelar “Jumat Peduli” Bakti Sosial untuk Komunitas Ojol

Jumat, 26 September 2025 - 19:19 WIB

Jaga Warga dari Ancaman Narkoba Polres Metro Tangerang Kota Melenyapkan Barang Bukti Narkoba

Jumat, 26 September 2025 - 15:36 WIB

Mabes Polri Keluarkan Surat Telegram Pergantian 4 Kapolda

Jumat, 26 September 2025 - 13:30 WIB

Muncul Desakan kepada Pemerintah Terkait Evaluasi Program MBG

Berita Terbaru