Polres Kuningan Ringkus Tiga Pelaku Pencurian Sepeda Motor

- Redaksi

Senin, 14 Agustus 2023 - 22:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuningan- Personel Sat Reskrim Polres Kuningan berhasil menangkap tiga orang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor spesialis parkir di halaman rumah di wilayah Kabupaten Kuningan. Ketiga pelaku Dalam menjalankan aksinya, di bagi masing-masing peran, dari  mulai eksekutor, mengawasi, joki hingga penadah dan penjual barang hasil curian tersebut.

Menurut keterangan Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian didampingi Kasat Reskrim AKP Anggi Eko Prasetyo mengatakan, adapun ketiga pelaku ini memiliki peran berbeda S (43), SS (52) keduanya warga Kabupaten Cirebon, berperan di lapangan, S (43) perupakan eksekutor di lapangan, sementara SS (52) bertugas mengawasi sekitar area lokasi dan membawa motor hasil curianya. Sementara pelaku lain D (34) warga Kabupaten Indramayu bertugas sebagai perantara untuk menjual barang hasil curian mereka.

Setelah dilakukan penangkapan, para pelaku ini mengakui sudah melakukan satu tahun yang lalu. Bahkan, satu dari tiga tersangka tersebut merupakan residivis dengan kasus yang sama.

“Mereka melakukan aksinya di wilayah Kecamatan Cilimus diantaranya di Desa Bandorasa Kulon dan Desa Sampora. Kedua motor tersebut diambil saat terparkir di halaman rumah,” ujar Willy dalam konferensi pers yang digelar di Halaman Mapolres Kuningan, Senin (14/8/2023).

Baca Juga :  Pastikan Aman Malam Takbiran, Polsek Waru Gelar Apel Gabungan

Masih dikatakan Willy, para pelaku tersebut saat melakukan aksinya pada dini hari dengan cara masuk ke halaman rumah lalu memanjat pagar. Ketika sudah di dalam, tersangka S mengawasi sekitar area lokasi sedangkan 2 pelaku lainnya melakukan aksinya di halaman rumah.

“Dua orang tersangka yang berada di dalam lalu mengangkat motor milik korban secara bersama sama mendekati pagar, Setelah dekat pagar, para pelaku merusak kunci gembok pagar hingga terbuka. Kemudian kendaraan tersebut diangkat kembali, setelah dirasa cukup aman pelaku kembali merusak kunci motor dengan paksa hingga kendaraan yang dicurinya bisa menyala,” ungkap Wily

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari penangkapan diantaranya 1 unit sepeda motor Honda Beat dengan Nopol E-3778-YAV warna hitam, 1 unit sepeda motor Honda Beat Deluxe dengan Nopol E-3305-YBH warna hitam, 1 buah gembok, 1 buah kunci kontak, 1 buah tang, 1 buah cantolan jendela, 1 buah lakban hitam, 1 buah kunci ring, 1 buah obeng plus dan 1 buah mata kunci

“Atas perbuatanya para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” kata Willy

(Moris)

Baca Juga :  Program PTSL di Desa Cangkring Dijadikan Ajang Politik Pemilihan Kuwu

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua PSHT Cabang Lamongan, M. Supriyono, Resmi Mengundurkan Diri dari Aliansi Alam Bersatu
Polri Lanjutkan Pendampingan Psikologi dan Pemulihan Pasca Ledakan SMAN 72 Jakut
Wabup Intan Buka Car Free Day dan Kampanye TOSS TBC: Temukan, Obati, Sampai Sembuh
Kapolres Metro Tangerang Kota bentuk “Ojol Mart Mitra Polri”.
Kapolda beri penghargaaan Anggota Teladan Polres Metro Tangerang Kota
Ngopi Kamtibmas, Kapolres Kombes Pol Jauhari Ajak Masyarakat Bersama Polri Cegah Kejahatan dan Narkoba
Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu, Polres Metro Jakarta Barat Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda
Harry Prasetyo: Kolaborasi BRI x Kidz Station Jadi Komitmen Hadirkan Pengalaman Positif
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 November 2025 - 00:02 WIB

Ketua PSHT Cabang Lamongan, M. Supriyono, Resmi Mengundurkan Diri dari Aliansi Alam Bersatu

Minggu, 9 November 2025 - 20:33 WIB

Polri Lanjutkan Pendampingan Psikologi dan Pemulihan Pasca Ledakan SMAN 72 Jakut

Minggu, 9 November 2025 - 20:29 WIB

Wabup Intan Buka Car Free Day dan Kampanye TOSS TBC: Temukan, Obati, Sampai Sembuh

Rabu, 5 November 2025 - 12:03 WIB

Kapolres Metro Tangerang Kota bentuk “Ojol Mart Mitra Polri”.

Kamis, 30 Oktober 2025 - 20:39 WIB

Kapolda beri penghargaaan Anggota Teladan Polres Metro Tangerang Kota

Berita Terbaru