Ops Jaran Rinjani 2023 Polda NTB Ungkap 253 Kasus dan 352 Tersangka

- Redaksi

Rabu, 16 Agustus 2023 - 23:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram NTB, Lensapolri.com- Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Nusa Tenggara Barat (NTB) memimpin Konferensi pers dalam rangka pelaksanaan Operasi Jaran Rinjani 2022 yang telah berlangsung selama 14 hari terhitung dari tanggal 31 Juli – 13 Agustus 2023.

Konferensi pers tersebut selain dihadiri Kapolda NTB, dihadiri pula Kepala Biro Operasi (Karoops) Polda NTB,Dir Reskrimum Polda NTB, Perwakilan Kabid Humas Polda NTB, awak Media serta para tersangka yang berhasil diungkap Direktorat Reskrimum Polda NTB.

Dalam Penyampaiannya, Kapolda NTB mengatakan Operasi Jaran yang berlangsung di seluruh daerah ini merupakan upaya kepolisian dalam rangka menekan tindak Pidana Kriminal umum. Sasaran dalam Ops Jaran sendiri sebagai mana kita kenal dengan kasus Pencurian 3C yaitu Pencurian dengan Pemberatan (Curat), Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dan Pencurian Kendaraan Bermotor atau sering disebut Curanmor.

Dari Operasi yang dilakukan selama 14 hari oleh Polda NTB dan 10 Polres/ta Jajaran berhasil menyelesaikan dengan mengungkap 253 kasus serta mengamankan 352 tersangka dari tindak pidana 3C tersebut.

Tujuan Operasi yang dimaksud menurut Jenderal bintang Dua ini pada intinya ada 3 point yakni pertama menciptakan Harkamtibmas, kemudian Penegakan Hukum dan terakhir sebagai Pelindung dan Pengayom masyarakat. Ini merupakan Makna dari tugas kepolisian yang di praktekan lewat Operasi Jaran.

“Kegiatan ini dalam rangka memberikan rasa Nyaman, Tenang serta aman bagi masyarakat. Dengan Operasi tersebut diharapkan paling tidak mampu meminimalisir angka kriminal khususnya pencurian seperti yang disebutkan diatas,”jelasnya.

Kapolda dalam keterangannya sangat menyadari bahwa untuk membuat situasi daerah ini aman dari segala bentuk pencurian tentu tidak bisa dilakukan oleh Kepolisian sendiri, diperlukan kerjasama seluruh Stakeholder yang ada termasuk masyarakat itu sendiri dengan turut berperan paling tidak dengan selalu waspada dengan cara tidak memberi peluang atau kemudahan kepada pelaku untuk dapat melakukan pencurian.

“Munculnya peristiwa pencurian karena ada 2 hal yaitu karena adanya Niat kemudian juga karena adanya kesempatan. Nah Kesempatan ini yang barangkali dapat dieliminir bersama,”tutup Kapolda.

Sementara itu Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol. Teddy Ristiawan SIK., Menceritakan bahwa keseluruhan jumlah kasus yang berhasil diungkap tersebut merupakan kerja keras baik Direktorat Reskrimum Polda NTB, Polres/ta jaran melalui Sat Reskrim sampaikan kepada Polsek-polsek melalui Unit Reskrim yang ada.

“Dari 253 Kasus terdapat 49 kasus yang menjadi Target Operasi (TO) sisanya Non TO. Hasil tersebut merupakan target TO Polda dan Polres Jajaran yang hasilnya dapat diselesaikan dengan baik 100 persen,”jelas Teddy.

Dari keseluruhan pengungkapan yang dilakukan Polda NTB dan Jajaran yakni Polda NTB 8 Kasus dengan 10 tersangka, Polresta Mataram dengan 80 kasus dan 88 tersangka, polres Lombok Barat 39 kasus dan 68 tersangka, Polres Lombok Utara 6 Kasus dengan 9 tersangka, polres Lombok Tengah 15 kasus dan 21 tersangka.

Sedangkan Polres Lombok Timur 40 kasus dengan 74 tersangka, polres Sumbawa Barat 3 kasus dengan 3 tersangka, Polres Sumbawa 12 kasus dengan 19 tersangka, Polres Dompu 13 kasus dan 15 tersangka, Polres Bima 11 kasus dengan 13 tersangka dan Polres Bima Kota 26 kasus dengan 32 tersangka.

Untuk jenis Perkara diantaranya Curat 190 laporan dengan total tersangka 175 orang dimana 24 TO dan 219 non TO. Kemudian perkara Curas 32 Laporan Polisi dengan total tersangka 45 orang terdiri dari 10 orang tersangka TO dan 35 non TO. Sementara Perkara Curanmor sebanyak 46 laporan polisi dengan total tersangka 64 orang dimana 15 orang diantaranya TO dan 49 orang Non TO.

“Saat ini para tersangka sedang dalam proses yang ditangani masing-masing Satker dan satwil. Para tersangka masing-masing diancam pasal 362, pasal 363, pasal 365 dan pasal 480 KUHP dengan hukuman Paling rendah 4 tahun penjara,”tutupnya.

(RIAN01)

Baca Juga :  Polri Tangkap 457 Tersangka TPPO, 1.476 Korban Diselamatkan
Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Meski Sudah Ditetapkan, Seleksi FKDM DKI Dinilai Tertutup
Gratifikasi dan Pembelian BBM Subsidi Tak Wajar di SPBU 34.151.19, Pengawas: Tidak Ada Nominal yang Ditetapkan
SPBU 34.151.19 Tangerang Disorot, Pembelian Pertalite Tak Wajar Diduga Disertai Gratifikasi
Jelang Ramadan Rutan Cipinang Gelar Sidak Bersama TNI-POLRI
Kasat Reskrim Polres Simeulue Pimpin Rakor Satgas Pengawasan Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan
Berantas Kendali Narkoba dari Balik Jeruji, 241 Napi “High Risk” Jakarta Dikirim ke Nusakambangan
Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Usai Kejar-kejaran Dini Hari, Polisi Sita Kunci T dan Pistol Mainan
Seorang Pria di Kalideres Ditemukan Tewas Tergantung di Kamar Kontrakan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 21:16 WIB

Meski Sudah Ditetapkan, Seleksi FKDM DKI Dinilai Tertutup

Sabtu, 14 Februari 2026 - 07:55 WIB

Gratifikasi dan Pembelian BBM Subsidi Tak Wajar di SPBU 34.151.19, Pengawas: Tidak Ada Nominal yang Ditetapkan

Rabu, 11 Februari 2026 - 16:25 WIB

Jelang Ramadan Rutan Cipinang Gelar Sidak Bersama TNI-POLRI

Rabu, 11 Februari 2026 - 09:37 WIB

Kasat Reskrim Polres Simeulue Pimpin Rakor Satgas Pengawasan Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan

Minggu, 8 Februari 2026 - 08:58 WIB

Berantas Kendali Narkoba dari Balik Jeruji, 241 Napi “High Risk” Jakarta Dikirim ke Nusakambangan

Berita Terbaru