Tim opsnal Reserse Narkoba polres lombok timur Berhasil Ringkus terduga pelaku Narkoba Dan Barng Bukti sebesar 4,96 Gram

- Redaksi

Minggu, 20 Agustus 2023 - 09:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOK TIMUR NTB _ Lensapolri.com Tim opsnal Reserse Kriminal Narkoba polres Lombok Timur berhasil mengamankan sdr inisial HDR alias pakuk ( 41 tahun )  ia merupakan terduga pelaku kejahatan Narkotika  dan ditangkap dirumah kediamanya Desa Terara Kecamatan Terara kabupaten Lombok timur pada hari senin (14/8/2023 ) sekitar pukul 16 : OO wita bersama barang buktinya , ” ungkap kasat Narkoba Polres Lombok Timur AKP I Gusti Ngurah Suputra SH.MH pada keterangan remsinya sabtu ( 19/8/2023 )

Lanjut dalam penjelasan AKP I Gusti Ngurah Suputra bahwa penangkapan tersebut berdasarkan informasi masyrakat bahwa pada sebuah rumah TKP dicurigai sering dijadikan tempat taransaksi dan pesta Nakoba.

Menindak lanjuti informasi tersebut kemudian kasat Narkoba perintahkan Tim opsnalnya untuk melalukan penyelidikan dan memastikan kebenaran informasi tersebut dengan di pimpin oleh Kanit Opsnal Aipda Wahyudi Eriayawan.

Setibanya dirumah terduga pelaku HDR alias Pakuk (41 thn) Tim opsnal melakukan pengeledahan terhdap badan dan pakaian yang dikenakan terduga pelaku dengan di saksikan oleh 2 orang kawil dan RT setempat namun tidak ditemukan barang bukti terkait Narkotika. Jelas Jelas Kasat AKP I Gusti Ngurah pada keterangan tertulisnya ( 19/8/2023 )

selanjutnya Tim opsnal melakukan penggeledahan terhadap rumah dan tempat tertutup lainya seperti lemari pakaian yang ada di kamar tidur terduga pelaku HDR alias pakuk dan oleh petugas ditemukan sebuah kotak kaca mata warna coklat yang di dalamnya berisikan 1 bungkus sedang dan 1 bungkus kecil platik yang berisi bubuk putih Narkotika jenis shabu seberat 4,96 Gram Netto.

Baca Juga :  Operasi Keselamatan Candi 2024, Polres Jepara Sosialisasikan Tertib Lalu Lintas kepada Siswa Hingga Mahasiswa

Tambah oleh kasat AKP IGusti Ngurah selain barang bukti Narkotika Tim opsnal juga menemukan barang bukti tambahan yang erat kaitanya dengan alat_ alat konsumsi dan jual beli narkotika seperti , timbangan digital, sekop plastik, plastik klip kosong dan bong, tabung kaca, korek gas, gunting, jarum, HP Nokia dan uang tunai sebesar Rp. 133.000, Beber Kasat Narkoba (19/8/2023)

Atas kejadian tersebut terduga pelaku HDR alias pakuk berikut barang buktinya diamankan di Mako Polres Lombok Timur guna menjalani pemwriksaan dan proses hukum.lebih lanjut.

Baca Juga :  Meriahkan HUT RI, Polsek Sekongkang Amankan Lomba Gerak Jalan

Terhadapanya dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun, dan pidana denda paling sedikit 800 juta rupiah dan paling banyak 8 milyar rupiah.

Dan juga dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit 1 milyar rupiah dan paling banyak 10 milyar rupiah. Pungkas AKP I Gusti Ngurah Suputra SH.MH. Jurnalis : Rian01

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua PSHT Cabang Lamongan, M. Supriyono, Resmi Mengundurkan Diri dari Aliansi Alam Bersatu
Polri Lanjutkan Pendampingan Psikologi dan Pemulihan Pasca Ledakan SMAN 72 Jakut
Wabup Intan Buka Car Free Day dan Kampanye TOSS TBC: Temukan, Obati, Sampai Sembuh
Kapolres Metro Tangerang Kota bentuk “Ojol Mart Mitra Polri”.
Kapolda beri penghargaaan Anggota Teladan Polres Metro Tangerang Kota
Ngopi Kamtibmas, Kapolres Kombes Pol Jauhari Ajak Masyarakat Bersama Polri Cegah Kejahatan dan Narkoba
Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu, Polres Metro Jakarta Barat Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda
Harry Prasetyo: Kolaborasi BRI x Kidz Station Jadi Komitmen Hadirkan Pengalaman Positif
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 November 2025 - 00:02 WIB

Ketua PSHT Cabang Lamongan, M. Supriyono, Resmi Mengundurkan Diri dari Aliansi Alam Bersatu

Minggu, 9 November 2025 - 20:33 WIB

Polri Lanjutkan Pendampingan Psikologi dan Pemulihan Pasca Ledakan SMAN 72 Jakut

Minggu, 9 November 2025 - 20:29 WIB

Wabup Intan Buka Car Free Day dan Kampanye TOSS TBC: Temukan, Obati, Sampai Sembuh

Rabu, 5 November 2025 - 12:03 WIB

Kapolres Metro Tangerang Kota bentuk “Ojol Mart Mitra Polri”.

Kamis, 30 Oktober 2025 - 20:39 WIB

Kapolda beri penghargaaan Anggota Teladan Polres Metro Tangerang Kota

Berita Terbaru