Temuan Bangunan Diduga Tidak Punya Izin di Salatiga, Ini Penjelasannya Kasatpol PP

- Redaksi

Rabu, 20 September 2023 - 11:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensapolri.com, Salatiga, Rabu (20/09/2023) – Berdasarkan informasi dari Satuan Polisi Pamong Praja Kodya Salatiga, menemukan bangunan yang diduga tidak mengantongi Izin PBG ( Persetujuan Bangunan Gedung ), berada di jalan DR.Muwardi No.38a, Gendongan, Salatiga, Jawa tengah.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Satpol PP ( DRS.Joko Haryono ) melalui koordinator lapangan ( Moch.Aripin ), dilakukan kegiatan pendataan terhadap bangunan bengkel dan cucian mobil yang menumpuk material pasir di tepi jalan trotoar yang sangat membahayakan penguna jalan di wilayah tersebut pada hari Selasa, (19/09/2023) kemarin.

“Dari hasil pelaksanaan monitoring serta pendataan pelanggaran Perda ini di dapati bangunan yang dinyatakan tidak memiliki izin,” ujarnya,baik izin usaha maupun PBG/IMB.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut dia, tahap pendataan ini merupakan tahapan liar yang ada di Kotamadya Salatiga, Mengingat, bangunan tersebut berada depan selokan milik Dinas PUPR Kota Salatiga,terlihat selokan di bongkar dan dinaikkan tanpa koordinasi dengan dinas terkait.
“Kami juga memberikan sosialisasi kepada pemilik bangunan ini, bahwasannya telah melanggar peraturan (Perda). Jika para pemilik bangunan ini tidak mematuhi peraturan yang berlaku, kami akan tindak lanjuti sampai tahapan pembongkaran sesuai dengan Standar Operasional Prosedur Satpol PP,” lanjut Aripin.
Sebagai informasi, peraturan tentang bangunan liar ini memang sudah diatur oleh Peraturan Daerah (Perda) Perda Salatiga No.11 Tentang Pendiriaan Izin Bangunan Baru,Rehabilitasi/Renovasi bangunan,Perda Salatiga No.7 tahun 2007 tentang retribusi Bangunan,Perwali No.23 Tahun 2011 tentang retribusi Izin Mendirikan Bangunan,Perda No.4 Tahun 2011 tentang Pencabutan Izin,Pembongkaran bangunan ,pemulihan fungsi yang tanpa izin,UU No.38 tentang jalan, berdasarkan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, trotoar sebagai perlengkapan jalan berada pada wilayah tanggung jawab penyelenggara lalu lintas dan angkutan jalan di bidang Jalan (Pasal 7 ayat 2 huruf a).

“Pembangunan jalan dan perlengkapannya termasuk trotoar dipastikan sudah melalui suatu kajian dan desaign yang mampu memberikan rasa aman dan nyaman, sehingga pembangunan trotoar tidak boleh dilaksanakan oleh seseorang atau badan hukum yang tidak memiliki dan kewenangan dan tanggung jawab di bidangnya, apalagi hanya mengikuti selera semata dengan tujuan – tujuan tertentu
Perubahan trotoar di Jalan DR.Muwardi No.38a Salatiga sudah banyak terjadi pelanggaran,mulai pembongkaran trotoar tanpa izin dinas terkait , dalam hal ini DPUPR kota Salatiga tidak kordinasi dan meminta izin kepada instansi yang berwenang tidak dibenarkan dalam UU.

Istilah lainnya merupakan perbuatan melawan hukum.
Dalam waktu dekat satpol pp akan memanggil resmi pemilik usaha tersebut dan klarifikasi semua bentuk perizinan,baik usaha,izin bangunan ataupun amdal lalin.

Sumber : Edwin Salatiga
(Yusron)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pimpinan Redaksi Lensa Polri Heri Shadewa Sampaikan Ucapan Selamat Hari Bhayangkara ke-80
Viral Jambret Ponsel Bocah di Kalideres, Tim Buser Polsek Kalideres Ringkus Pelaku, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Beli Sabu
Tebar Kepedulian di Jumat Berkah, DPC GRIB Jaya Medan Bersama PAC GRIB Jaya Medan Petisah Bagikan 500 Nasi Kotak
Karutan Tanjung Pura Fransisco Pandia Terima Kunjungan Wartawan: “Bagi Saya, Semua Setara Tanpa Memandang Status Sosial”
Sigap Saat Warga Jiung Tertimpa Musibah, Tim Yayasan Siaga Bencana Inti Turun Langsung Bawa Bantuan
Polsek Benda Bergerak Dini Hari, Antisipasi Kriminalitas dan Gangguan Kamtibmas
Prabowo Tiba di Jakarta Usai Bertemu Macron, Perkuat Kerja Sama Strategis Indonesia-Prancis
Jalan Lenteng Agung Amblas dengan lubang Menganga, Kemacetan Panjang Arah Depeok
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 00:19 WIB

Pimpinan Redaksi Lensa Polri Heri Shadewa Sampaikan Ucapan Selamat Hari Bhayangkara ke-80

Selasa, 30 Juni 2026 - 17:03 WIB

Viral Jambret Ponsel Bocah di Kalideres, Tim Buser Polsek Kalideres Ringkus Pelaku, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Beli Sabu

Minggu, 14 Juni 2026 - 10:27 WIB

Tebar Kepedulian di Jumat Berkah, DPC GRIB Jaya Medan Bersama PAC GRIB Jaya Medan Petisah Bagikan 500 Nasi Kotak

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:50 WIB

Karutan Tanjung Pura Fransisco Pandia Terima Kunjungan Wartawan: “Bagi Saya, Semua Setara Tanpa Memandang Status Sosial”

Kamis, 4 Juni 2026 - 09:10 WIB

Sigap Saat Warga Jiung Tertimpa Musibah, Tim Yayasan Siaga Bencana Inti Turun Langsung Bawa Bantuan

Berita Terbaru