Kabid Pengairan PU Jepara : Kewenangan Kami hanya irigasi Tersier selebihnya bukan kewenangan kami

- Redaksi

Rabu, 20 September 2023 - 11:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEPARA – Viralnya pemberitaan tentang bangunan warung yang berdiri diatas tanah negara dilarang Pemdes Kaliombo Kecamatan Pecangaan, Jepara, mendapat respon dari Kabid Pengairan PU Kabupaten Jepara.

Menurut penuturan Teguh Arifianto Kepala Bidang Pengairan Pekerjaan Umum (Kabid Pengairan PU) Kabupaten Jepara melalui Tutus staf teknis PU Pengairan, pihaknya tidak mengetahui adanya persoalan bangunan warung yang berdiri diatas tanah negara, menurutnya pihaknya diundang Pemdes Kaliombo untuk membahas aset negara.

“Saya tidak mengetahui awalnya tentang masalah ini, setahu saya untuk membahas aset negara, namun setelah disana saya baru mengetahuinya,” jelasnya. Senin (18/9/2023).

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan Tutus, untuk saluran irigasi tersier yang berada di Desa Kaliombo merupakan kewenangan PU Kabupaten Jepara.

“Untuk kewenangan kami itu hanya salurannya, dan untuk bangunan disekitar irigasi bukan kewenangan kami. Jadi kami juga tidak mempunyai hak untuk melarang bangunan itu,” ujarnya.

Ia juga mengatakan, jika untuk saluran irigasi tersier pihaknya tidak mempunyai bukti pembebasan lahan, karena tidak mengetahui pembebasannya.

Hal itu langsung mendapat pernyataan tajam dari Vio Sari tokoh pers Jawa Tengah, menurutnya beralihnya aset baik dari pemerintah pusat maupun daerah harus ada dokumen berupa berita acara pemindahtanganan aset.

“Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2014 dan dirubah menjadi Peraturan Pemerintah nomor 28 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, dalam pelaksanaan pengelolaannya berdasarkan akuntansi penatausahaan barang, beralihnya aset baik itu aset pemerintah pusat maupun aset pemerintah daerah harus memiliki suatu dokumen berupa Berita Acara Pemindahtanganan aset, agar aset baik perolehan pusat maupun aset perolehan pemerintah daerah agar tertib, baik dan benar pencatatannya dalam neraca,” terangnya.

Vio juga mengatakan, untuk saluran tersier itu kewenangan petani, justru PU Kabupaten mengelola untuk irigasi layanan 0-1000 Hektar.

Vio menegaskan, jika ada pelarangan bangunan berdiri disepanjang lahan itu, maka semua harus dilarang, jangan ada tebang pilih.

“Jangan sampai ada kongkalikong antara pihak desa dengan pihak instansi terkait, hanya untuk urusan seperti ini,” pesan Vio Sari.

(Wahyu)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lensa Polri Resmikan Kantor Baru, Perkuat Komitmen Sajikan Informasi Cepat dan Berimbang
Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan 23 Ton Bawang dan Cabai di Pontianak
Polri Bentuk Satgas Haji dan Umrah, Antisipasi Penipuan dan Pemberangkatan Ilegal
Polsek Metro Tamansari Amankan Pelaku Peredaran Obat Keras Ilegal di Pinangsia, Polisi Sita Ratusan Pil di Tamansari
Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara Gencar Berantas Kejahatan Jalanan
Tim Kuasa Hukum DW Bakal Tempuh Jalur Hukum Terkait Berita Hoax Info Zonker Indonesia
Kapolres Metro Tangerang Kota Tinjau Pos Mudik dan Salurkan Bantuan Bhayangkari Peduli
Apresiasi Kinerja, PT Verian Innovasi Prima (VIP) Bagikan THR dan Bingkisan Lebaran untuk Runner
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 19:20 WIB

Lensa Polri Resmikan Kantor Baru, Perkuat Komitmen Sajikan Informasi Cepat dan Berimbang

Minggu, 19 April 2026 - 13:10 WIB

Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan 23 Ton Bawang dan Cabai di Pontianak

Jumat, 17 April 2026 - 14:15 WIB

Polri Bentuk Satgas Haji dan Umrah, Antisipasi Penipuan dan Pemberangkatan Ilegal

Kamis, 16 April 2026 - 10:17 WIB

Polsek Metro Tamansari Amankan Pelaku Peredaran Obat Keras Ilegal di Pinangsia, Polisi Sita Ratusan Pil di Tamansari

Selasa, 14 April 2026 - 15:26 WIB

Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara Gencar Berantas Kejahatan Jalanan

Berita Terbaru