Papdesi Kec.Tahunan Full Time (15 Desa) Ikuti Pelatihan Siskuedes link Ke Pulau Dewata Bali

- Redaksi

Sabtu, 30 September 2023 - 10:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensapolri.com, Denpasar – Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Se Indonesia (PAPDESI) Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, menjalani pelatihan dalam meningkatkan pengetahuan dan keterampilan mengenai penggunaan Transaksi Non Tunai di desa (CMS).

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Pulau Dewata/Provinsi Bali, dan diikuti 15 Kepala Desa/Petinggi, sekecamatan, dan turut serta Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta, Kadinsospermades Edy Marwoto, serta Camat Tahunan Nuril Abdillah. S. STP, MM.

Hal itu disampaikan oleh Petinggi Desa Kecapi Sukambali saat mengikuti pelatihan Siskuedes link, di hari pertama. Melalui komunikasi via WhatsApp, sekitar pukul : 08.30 WIB, Sabtu (30/9/2023).

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selaku koordinator kecamatan Tahunan Sukambali menyampaikan, “kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan dan menambah pengetahuan tentang penggunaan Transaksi Non Tunai di desa ( CMS ),”

“Kami merasa dengan adanya pelatihan ini sangat diperlukan bila melihat tingkat kesulitan yang sudah dialami, sehingga perlu kiranya untuk menambah wawasan mengenai pelaksanaan transaksi non tunai di desa,” ucapnya.

Lebih lanjut, tujuan Study tiru Siskuedes link ini benar benar dalam menjalankan tugas dan tidak ada kepentingan lain, hanya untuk belajar dari daerah yang sudah menjalankan system Siskuedes link, yaitu provinsi Bali.

Dengan itu kami meminta petunjuk dan arahan serta sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak mengenai pelatihan tersebut dan kesimpulannya kita dapat setelah mendapat petunjuk terutama dari Camat dan Dinsospermades Jepara, terang Kambali.

Sementara menurut Camat Tahunan Nuril Abdillah. S.STP, MM., mengatakan, mengacu dan menindaklanjuti surat edaran dari Densospermades Jepara, yang menyampaikan tentang petunjuk teknis dari Kementerian Dalam Negeri yang bernomor : 100.3.3.3/2890/BPD, tentang pelaksanaan transaksi keuangan non tunai di Desa.

Dan surat edaran Gubernur Jawa tengah bernomor : 140.0/1523, yang tertanggal 3 Agustus 2023 perihal Implementasi transaksi non tunai pada Pemerintah Desa”,

“Atas dasar itu dan hasil kesepakatan bersama akhirnya menyimpulkan bahwa perlunya untuk mengadakan pelatihan tersebut,” pungkasnya Camat.

(Yusron)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Kuasa Hukum DW Bakal Tempuh Jalur Hukum Terkait Berita Hoax Info Zonker Indonesia
Kapolres Metro Tangerang Kota Tinjau Pos Mudik dan Salurkan Bantuan Bhayangkari Peduli
Apresiasi Kinerja, PT Verian Innovasi Prima (VIP) Bagikan THR dan Bingkisan Lebaran untuk Runner
Proyek Bangli di Sepatan Timur Jadi Sorotan, Ketegasan Lurah Dipertanyakan
Kebakaran Hanguskan 9 Lapak Barang Bekas dan Tiga Mobil di Jalan Prancis Tangerang
Dari Konveksi hingga Urban Farming, Pemkot Jakbar dan Urindo Matangkan Kerja Sama Strategis
Gegara Proyek Galian di Tegal Alur, Kemacetan Parah dan Omset Pedagang Merosot
Banyak Makan Korban, Pemkot Tangerang Dinilai Cuek terhadap Jalan Rusak di Kecamatan Benda
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 17:56 WIB

Tim Kuasa Hukum DW Bakal Tempuh Jalur Hukum Terkait Berita Hoax Info Zonker Indonesia

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:03 WIB

Kapolres Metro Tangerang Kota Tinjau Pos Mudik dan Salurkan Bantuan Bhayangkari Peduli

Minggu, 15 Maret 2026 - 14:59 WIB

Apresiasi Kinerja, PT Verian Innovasi Prima (VIP) Bagikan THR dan Bingkisan Lebaran untuk Runner

Jumat, 27 Februari 2026 - 16:44 WIB

Proyek Bangli di Sepatan Timur Jadi Sorotan, Ketegasan Lurah Dipertanyakan

Kamis, 26 Februari 2026 - 10:05 WIB

Kebakaran Hanguskan 9 Lapak Barang Bekas dan Tiga Mobil di Jalan Prancis Tangerang

Berita Terbaru