Diduga Pemindahan PD dan PLD Tabrak Keputusan Menteri Desa PDTT

- Redaksi

Sabtu, 4 November 2023 - 17:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensapolri.com, Jepara – Kabar yang santer baru baru ini telah terjadi adanya pemindahan penugasan beberapa Pendamping Desa (PD) serta Pendamping Lokal Desa (PLD). Banyak dari PD ataupun PLD telah dipindahkan tugas baik ke keluar Kabupaten Jepara maupun keluar Kecamatan.

Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Jaringan Masyarakat Peduli Desa (JAMPEDES) Kabupaten Jepara Ahmad Ni’am pada Media, Sabtu (4/10/2023).

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Ni’am sapaan akrabnya mengatakan, bahwa penugasan PD dan PLD keluar Daerah ini terlihat sangat janggal, karena berlawanan dengan salah satu peraturan regulasi yang ada.

Baca Juga :  Jamin keamanan Idul Fitri 1443 H, Polda Sulteng gelar Ops Ketupat Tinombala 2022

“Kami menilai bahwa pemindahan penugasan PD ataupun PLD keluar Kabupaten dan Kecamatan di Jepara ini bertentangan dengan Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 143 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa. Sehingga ketika hal ini dipaksakan terkesan janggal serta tidak efektif dan efisien baik dari intensitas waktu ataupun biaya operasional SDM.” Tuturnya.

Lebih lanjut Ahmad Ni’am menambahkan, bahwa dalam pemindahan penugasan ini juga terkesan terdapat unsur ketidaksukaan Koordinator Kabupaten (Korkab) Tenaga Pendamping Profesioanl (TPP) Kemendesa Kabupaten Jepara terhadap beberapa PD atau PLD tertentu, yang ditugaskan ke wilayah jauh dari domisili supaya terkesan tidak disiplin sehingga dapat diberhentikan di kemudian hari.

Baca Juga :  Memperkuat Soliditas dan Loyalitas, Polda Bali Nobar Film "Sayap-Sayap Patah 2"

“Dalam pemindahan penugasan ini juga terkesan terdapat unsur ketidaksukaan terhadap beberapa PD atau PLD tertentu, yang ditugaskan ke wilayah jauh dari domisili supaya terkesan tidak disiplin sehingga dapat diberhentikan di kemudian hari. Maka oleh sebab itu semua Pihak berwenang baik auditor ataupun APH harus menindaktegas jangan dibiarkan.” Ungkapnya.

Baca Juga :  12 Atlet Polri yang harumkan Kabupaten dan Kota dalam PORPROV IX Sulteng di Banggai

Sementara Kepala Dinsospermades Jepara Edy Marwoto menyampaikan dan benarkan dengan adanya hal tersebut, ada yang karena permohonan pindah.

“Ada yang memang sudah saatnya di mutasi untuk penyegaran, dan seluruh proses SK nya langsung dari Kementerian Desa”, katanya.

Sedangkan Korkab Tenaga Pendamping Profesional (TTP) Kabupaten Jepara Farida hanya menyampaikan, memang ada relokasi yang biasa ada di setiap tahunnya, dan aturan relokasi TPP sudah ada di Kepmen nomor 143 tahun 2022, di halaman 88″, ucap Farida.

(Yusron)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkuat Silaturahmi, PWI Jakarta Barat Resmikan Kantor Baru Deteksi Jaya dan Komunitastodays
Polsek Grogol Petamburan Ringkus 2 Pelaku Curanmor di Jelambar dalam Hitungan Jam
Pisah Sambut Dan Silaturahmi Kapolsek Benda Dengan Tiga Pilar dan Tokoh masyarakat
Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid Resmikan Festival Tabuh Beduk 2025
Berkah Idul Adha, PWI Jakarta Barat Bagikan Daging Kurban untuk Warga Cengkareng
Tragedi di Balik Jeruji: Tahanan Kasus Pencabulan Anak Dibunuh oleh 7 Tahanan Lain di Rutan Mapolresta Denpasar
Tolak Tegas Peredaran Barang Terlarang, Lapas Tabanan Deklarasikan Zero Narkoba dan Handphone
Peringati Harlah Pancasila, Petugas dan Warga Binaan Diajak Mengamalkan Nilai-nilai Luhur Pancasila
Berita ini 82 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Juni 2025 - 22:06 WIB

Perkuat Silaturahmi, PWI Jakarta Barat Resmikan Kantor Baru Deteksi Jaya dan Komunitastodays

Senin, 9 Juni 2025 - 22:01 WIB

Polsek Grogol Petamburan Ringkus 2 Pelaku Curanmor di Jelambar dalam Hitungan Jam

Senin, 9 Juni 2025 - 13:16 WIB

Pisah Sambut Dan Silaturahmi Kapolsek Benda Dengan Tiga Pilar dan Tokoh masyarakat

Minggu, 8 Juni 2025 - 19:22 WIB

Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid Resmikan Festival Tabuh Beduk 2025

Jumat, 6 Juni 2025 - 15:13 WIB

Berkah Idul Adha, PWI Jakarta Barat Bagikan Daging Kurban untuk Warga Cengkareng

Berita Terbaru