Pria di Demak Tega Bacok Mantan Kekasih, Ini Yang Disampaikan Kasat Reskrim

- Redaksi

Kamis, 9 November 2023 - 20:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensapolri.com, Demak — Sakit hati ditinggal nikah, pria berinisial MA, warga Desa Menur, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, tega menganiaya mantan kekasihnya.

Pria berusia 45 tahun tersebut mengaku tak kuasa menahan sabar ketika mendengar kabar bahwa korban NK (43), warga Desa Bulusari, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, diketahui telah menikah dengan pria lain.

Pelaku kemudian meminta uang dan barang – barang yang diberikan kepada korban selama menjalin hubungan asmara untuk dikembalikan.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pada akhirnya, pelaku mendatangi rumah korban untuk meluapkan rasa sakit hatinya. Dengan beringas pelaku membacok korban menggunakan kapak hingga mengenai paha kanan, paha kiri, pipi kanan dan pipi kiri serta dada korban,” kata Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi saat konferensi pers, Kamis (9/11/2023).

Diketahui pelaku menjalin hubungan dengan korban sejak pertegahan tahun 2018 hingga tahun 2019. Selama menjalin hubungan tersebut pelaku sudah mengeluarkan banyak uang, namun pada tahun 2020 korban justru menikah dengan laki – laki lain.

Kepada petugas, pelaku mengaku bahwa sebelumnya menjalani hukuman selama 2 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane Semarang lantaran terjerat kasus penggelapan.

“Pelaku sudah merencanakan dari rumah untuk menakuti korban dengan kapak agar mengembalikan uangnya. Namun korban berkata kasar sehingga pelaku gelap mata dan melakukan penganiayaan kepada korban,” terangnya.

Setelah melakukan penganiayaan, lanjut Winardi, pelaku kemudian melarikan diri dengan membawa sepeda motor dan tas milik korban.

“Mendapat laporan adanya penganiayaan tersebut, kita langsung bergerak dan melakukan penangkapan pelaku di Desa Sidorejo, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak,” terangnya.

Untuk proses lebih lanjut, tersangka dan barang bukti berupa 1 buah kapak, 1 buah tas warna coklat, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio dan 1 unit sepeda motor Honda Beat diamankan di Polres Demak.

“Tersangka dikenakan Pasal 353 ayat 2 KUHPidana Subsidair Pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan yang direncanakan dengan hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.

(Yusron)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pimpinan Redaksi Lensa Polri Heri Shadewa Sampaikan Ucapan Selamat Hari Bhayangkara ke-80
Viral Jambret Ponsel Bocah di Kalideres, Tim Buser Polsek Kalideres Ringkus Pelaku, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Beli Sabu
Tebar Kepedulian di Jumat Berkah, DPC GRIB Jaya Medan Bersama PAC GRIB Jaya Medan Petisah Bagikan 500 Nasi Kotak
Karutan Tanjung Pura Fransisco Pandia Terima Kunjungan Wartawan: “Bagi Saya, Semua Setara Tanpa Memandang Status Sosial”
Sigap Saat Warga Jiung Tertimpa Musibah, Tim Yayasan Siaga Bencana Inti Turun Langsung Bawa Bantuan
Polsek Benda Bergerak Dini Hari, Antisipasi Kriminalitas dan Gangguan Kamtibmas
Prabowo Tiba di Jakarta Usai Bertemu Macron, Perkuat Kerja Sama Strategis Indonesia-Prancis
Jalan Lenteng Agung Amblas dengan lubang Menganga, Kemacetan Panjang Arah Depeok
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 00:19 WIB

Pimpinan Redaksi Lensa Polri Heri Shadewa Sampaikan Ucapan Selamat Hari Bhayangkara ke-80

Selasa, 30 Juni 2026 - 17:03 WIB

Viral Jambret Ponsel Bocah di Kalideres, Tim Buser Polsek Kalideres Ringkus Pelaku, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Beli Sabu

Minggu, 14 Juni 2026 - 10:27 WIB

Tebar Kepedulian di Jumat Berkah, DPC GRIB Jaya Medan Bersama PAC GRIB Jaya Medan Petisah Bagikan 500 Nasi Kotak

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:50 WIB

Karutan Tanjung Pura Fransisco Pandia Terima Kunjungan Wartawan: “Bagi Saya, Semua Setara Tanpa Memandang Status Sosial”

Kamis, 4 Juni 2026 - 09:10 WIB

Sigap Saat Warga Jiung Tertimpa Musibah, Tim Yayasan Siaga Bencana Inti Turun Langsung Bawa Bantuan

Berita Terbaru