Polres Jepara Amankan Pelaku Pencabulan, dan Ini Ulasannya

- Redaksi

Rabu, 15 November 2023 - 11:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensapolri.com, Jepara – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jepara berhasil mengamankan orang yang diduga sebagai pelaku perbuatan cabul terhadap seorang wanita yang terjadi di salah satu studio foto di Kelurahan Saripan, Kecamatan/Kabupaten Jepara Kota.

Hal itu disampaikan Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan melalui Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari saat ditemui di Mapolres Jepara, Selasa (14/11/2023).

Lebih lanjut, Kasat Reskrim mengatakan, bahwa pelaku perbuatan cabul terhadap seorang wanita berinisial ZP (22) dan kini telah diamankan di Mapolres Jepara.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perbuatan cabul terjadi pada Jumat (10/11/2023) kemarin, dimana pelaku awalnya meminta korban datang di salah satu studio foto yang berada di Kelurahan Saripan.

Baca Juga :  Bunuh dan Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap, Wanita di Jepara Ditangkap Polisi

Saat korban datang ke lokasi, masih ada beberapa orang yang berada di studio. Namun sejumlah orang kemudian pergi sehingga tinggal korban dan pelaku.

Kemudian pelaku merayu korban dan langsung ditolak oleh korban. Pemaksaan itu terus berulang kesekian kalinya hingga membuat korban ketakutan dan menyelamatkan diri ke kamar mandi.

Di situ korban menghubungi temannya untuk minta tolong. Dalam posisi masih dalam panggilan telepon itu, korban memberanikan diri keluar dari kamar mandi dan berteriak minta tolong.

Handphone korban sempat dirampas oleh pelaku untuk dimatikan dan kekerasan terjadi. Pelaku menendang paha kanan korban dan kiri lalu membenturkan kepalanya ke kepala korban. 

Baca Juga :  Binmas Polsek Cengkareng Bripka Achmad Haris Sambangi SMK AD Da'wah Dalam Rangka Polisi Go To School

Tak berhenti di situ, mata sebelah kiri korban juga mendapat pukulan. Korban berusaha lari ke pintu gerbang studio. Tapi rambut korban ditarik oleh pelaku.

Kejadian itu berhenti setelah teman korban yang tadi dihubunginya tiba di studio. Korban langsung ditolong dan kemudian melapor ke Satreskrim Polres Jepara.

Tak lama kemudian, polisi berhasil meringkus pelaku ZP.

Atas tindak pidana percobaan pemerkosaan dan atau penganiayaan, tersangka ZP dijerat Pasal 285 juncto Pasal 53 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 351 KUHPidana.

(Yusron)

Berita Terkait

Polresta Cirebon Gelar Baksos Sinergitas TNI – Polri bersama Forkompimda kepada Masyarakat
Polri Raih Penghargaan Lembaga Dengan Pelayanan dan Komunikasi Terbaik
Begal Pengemudi Ojek Online di Kebon Jeruk, 5 Pelaku Diamankan, Polisi; Motifnya Ingin Konsumsi Narkoba
Polda Sulteng Kedepankan Polisi Berseragam dalam Pengamanan Kampanye Pilkada 2024
Calon Bupati Tangerang Maesyal Rasyid Janji Tiadakan Sogok Menyogok dalam Mencari Pekerjaan
Tindak Lanjut Laporan Masyarakat, Sudin Bina Marga Jakbar Putuskan 4580 Kabel Utilitas
Tokoh Pemuda Jakarta Barat Tantang 3 Paslon Gubernur untuk Kembangkan Budaya Betawi
Memperingati HUT Ke-79 TNI, Korem 132/Tadulako Gelar Bazar Murah untuk Masyarakat
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 Oktober 2024 - 16:44 WIB

Polresta Cirebon Gelar Baksos Sinergitas TNI – Polri bersama Forkompimda kepada Masyarakat

Selasa, 15 Oktober 2024 - 16:49 WIB

Polri Raih Penghargaan Lembaga Dengan Pelayanan dan Komunikasi Terbaik

Rabu, 9 Oktober 2024 - 12:00 WIB

Begal Pengemudi Ojek Online di Kebon Jeruk, 5 Pelaku Diamankan, Polisi; Motifnya Ingin Konsumsi Narkoba

Rabu, 9 Oktober 2024 - 11:53 WIB

Polda Sulteng Kedepankan Polisi Berseragam dalam Pengamanan Kampanye Pilkada 2024

Rabu, 9 Oktober 2024 - 11:45 WIB

Tindak Lanjut Laporan Masyarakat, Sudin Bina Marga Jakbar Putuskan 4580 Kabel Utilitas

Berita Terbaru