Polres Jepara Amankan Pelaku Pencabulan, dan Ini Ulasannya

- Redaksi

Rabu, 15 November 2023 - 11:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensapolri.com, Jepara – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jepara berhasil mengamankan orang yang diduga sebagai pelaku perbuatan cabul terhadap seorang wanita yang terjadi di salah satu studio foto di Kelurahan Saripan, Kecamatan/Kabupaten Jepara Kota.

Hal itu disampaikan Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan melalui Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari saat ditemui di Mapolres Jepara, Selasa (14/11/2023).

Lebih lanjut, Kasat Reskrim mengatakan, bahwa pelaku perbuatan cabul terhadap seorang wanita berinisial ZP (22) dan kini telah diamankan di Mapolres Jepara.

Perbuatan cabul terjadi pada Jumat (10/11/2023) kemarin, dimana pelaku awalnya meminta korban datang di salah satu studio foto yang berada di Kelurahan Saripan.

Saat korban datang ke lokasi, masih ada beberapa orang yang berada di studio. Namun sejumlah orang kemudian pergi sehingga tinggal korban dan pelaku.

Kemudian pelaku merayu korban dan langsung ditolak oleh korban. Pemaksaan itu terus berulang kesekian kalinya hingga membuat korban ketakutan dan menyelamatkan diri ke kamar mandi.

Baca Juga :  Bentuk kepedulian Polri  baksos Polsek KPC Bagikan buku agama

Di situ korban menghubungi temannya untuk minta tolong. Dalam posisi masih dalam panggilan telepon itu, korban memberanikan diri keluar dari kamar mandi dan berteriak minta tolong.

Handphone korban sempat dirampas oleh pelaku untuk dimatikan dan kekerasan terjadi. Pelaku menendang paha kanan korban dan kiri lalu membenturkan kepalanya ke kepala korban. 

Tak berhenti di situ, mata sebelah kiri korban juga mendapat pukulan. Korban berusaha lari ke pintu gerbang studio. Tapi rambut korban ditarik oleh pelaku.

Baca Juga :  Polsek Kebon Jeruk Meringkus 7 Remaja Kelompok Geng Motor

Kejadian itu berhenti setelah teman korban yang tadi dihubunginya tiba di studio. Korban langsung ditolong dan kemudian melapor ke Satreskrim Polres Jepara.

Tak lama kemudian, polisi berhasil meringkus pelaku ZP.

Atas tindak pidana percobaan pemerkosaan dan atau penganiayaan, tersangka ZP dijerat Pasal 285 juncto Pasal 53 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 351 KUHPidana.

(Yusron)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua PSHT Cabang Lamongan, M. Supriyono, Resmi Mengundurkan Diri dari Aliansi Alam Bersatu
Polri Lanjutkan Pendampingan Psikologi dan Pemulihan Pasca Ledakan SMAN 72 Jakut
Wabup Intan Buka Car Free Day dan Kampanye TOSS TBC: Temukan, Obati, Sampai Sembuh
Kapolres Metro Tangerang Kota bentuk “Ojol Mart Mitra Polri”.
Kapolda beri penghargaaan Anggota Teladan Polres Metro Tangerang Kota
Ngopi Kamtibmas, Kapolres Kombes Pol Jauhari Ajak Masyarakat Bersama Polri Cegah Kejahatan dan Narkoba
Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu, Polres Metro Jakarta Barat Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda
Harry Prasetyo: Kolaborasi BRI x Kidz Station Jadi Komitmen Hadirkan Pengalaman Positif
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 November 2025 - 20:33 WIB

Polri Lanjutkan Pendampingan Psikologi dan Pemulihan Pasca Ledakan SMAN 72 Jakut

Minggu, 9 November 2025 - 20:29 WIB

Wabup Intan Buka Car Free Day dan Kampanye TOSS TBC: Temukan, Obati, Sampai Sembuh

Rabu, 5 November 2025 - 12:03 WIB

Kapolres Metro Tangerang Kota bentuk “Ojol Mart Mitra Polri”.

Kamis, 30 Oktober 2025 - 20:39 WIB

Kapolda beri penghargaaan Anggota Teladan Polres Metro Tangerang Kota

Kamis, 30 Oktober 2025 - 20:37 WIB

Ngopi Kamtibmas, Kapolres Kombes Pol Jauhari Ajak Masyarakat Bersama Polri Cegah Kejahatan dan Narkoba

Berita Terbaru