Himbauan Penting KPU Jepara Pada Peserta Pemilu 2024

- Redaksi

Jumat, 24 November 2023 - 11:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensapolri.com, Jepara – Berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Jepara yang bernomor : 140 tahun 2023 tentang penetapan tempat/lokasi yang dilarang untuk dipasangi alat peraga kampanye.
Hal itu disampaikan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jepara, “Bahwa aturan lokasi yang dilarang terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di Wilayah Kabupaten Jepara, sudah disepakati bersama dengan beberapa pihak”. Ucapnya pada Media, Kamis (23/11/2023).

Lebih lanjut Muhammadun menerangkan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Pemerintah kabupaten Jepara sebelum penetapan aturan tersebut, Kemudian KPU Jepara juga sudah berkoordinasi dengan bagian hukum Setda Jepara, Satpol PP, Kesbangpol, dan Polres Jepara serta dinas terkait.

“Kami telah berkoordinasi terkait tempat mana saja untuk penentuan lokasi pemasangan APK agar tidak semrawut,” tuturnya.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aturan tersebut juga telah kami beritahukan kepada semua partai politik (PARPOL) peserta Pemilu tahun 2024, dan juga telah disampaikan kepada pihak pihak terkait yang berperan dalam pelaksanaan Pemilu,” tambahnya.

Masih kata Muhammadun, aturannya tersebut sudah diatur secara rinci dan tempat-tempat terlarang di tiap wilayah kecamatan, sedangkan di Kabupaten Jepara ada 16 kecamatan semua telah didata terkait lokasi mana saja yang dilarang untuk Pemasangan Alat Peraga Kampanye.

Perihal mana saja tempat-tempat yang dilarang yaitu seperti tempat dan fasilitas atau gedung milik Negara atau Pemerintah, Alun-alun 1, Dermaga, Lapangan desa, Rumah Sakit, Sekolah dan atau beberapa tempat yang dapat mengganggu ketertiban umum.

“Dari 16 Kecamatan di seluruh Kabupaten Jepara tentunya beda-beda tempat yang dilarang untuk Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), dan atau menyesuaikan daerahnya masing masing sesuai yang ditentukan oleh KPU Jepara,” pungkasnya.

(Yusron)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pimpinan Redaksi Lensa Polri Heri Shadewa Sampaikan Ucapan Selamat Hari Bhayangkara ke-80
Viral Jambret Ponsel Bocah di Kalideres, Tim Buser Polsek Kalideres Ringkus Pelaku, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Beli Sabu
Tebar Kepedulian di Jumat Berkah, DPC GRIB Jaya Medan Bersama PAC GRIB Jaya Medan Petisah Bagikan 500 Nasi Kotak
Karutan Tanjung Pura Fransisco Pandia Terima Kunjungan Wartawan: “Bagi Saya, Semua Setara Tanpa Memandang Status Sosial”
Sigap Saat Warga Jiung Tertimpa Musibah, Tim Yayasan Siaga Bencana Inti Turun Langsung Bawa Bantuan
Polsek Benda Bergerak Dini Hari, Antisipasi Kriminalitas dan Gangguan Kamtibmas
Prabowo Tiba di Jakarta Usai Bertemu Macron, Perkuat Kerja Sama Strategis Indonesia-Prancis
Jalan Lenteng Agung Amblas dengan lubang Menganga, Kemacetan Panjang Arah Depeok
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 00:19 WIB

Pimpinan Redaksi Lensa Polri Heri Shadewa Sampaikan Ucapan Selamat Hari Bhayangkara ke-80

Selasa, 30 Juni 2026 - 17:03 WIB

Viral Jambret Ponsel Bocah di Kalideres, Tim Buser Polsek Kalideres Ringkus Pelaku, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Beli Sabu

Minggu, 14 Juni 2026 - 10:27 WIB

Tebar Kepedulian di Jumat Berkah, DPC GRIB Jaya Medan Bersama PAC GRIB Jaya Medan Petisah Bagikan 500 Nasi Kotak

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:50 WIB

Karutan Tanjung Pura Fransisco Pandia Terima Kunjungan Wartawan: “Bagi Saya, Semua Setara Tanpa Memandang Status Sosial”

Kamis, 4 Juni 2026 - 09:10 WIB

Sigap Saat Warga Jiung Tertimpa Musibah, Tim Yayasan Siaga Bencana Inti Turun Langsung Bawa Bantuan

Berita Terbaru