Himbauan Penting KPU Jepara Pada Peserta Pemilu 2024

- Redaksi

Jumat, 24 November 2023 - 11:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensapolri.com, Jepara – Berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Jepara yang bernomor : 140 tahun 2023 tentang penetapan tempat/lokasi yang dilarang untuk dipasangi alat peraga kampanye.
Hal itu disampaikan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jepara, “Bahwa aturan lokasi yang dilarang terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di Wilayah Kabupaten Jepara, sudah disepakati bersama dengan beberapa pihak”. Ucapnya pada Media, Kamis (23/11/2023).

Lebih lanjut Muhammadun menerangkan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Pemerintah kabupaten Jepara sebelum penetapan aturan tersebut, Kemudian KPU Jepara juga sudah berkoordinasi dengan bagian hukum Setda Jepara, Satpol PP, Kesbangpol, dan Polres Jepara serta dinas terkait.

“Kami telah berkoordinasi terkait tempat mana saja untuk penentuan lokasi pemasangan APK agar tidak semrawut,” tuturnya.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aturan tersebut juga telah kami beritahukan kepada semua partai politik (PARPOL) peserta Pemilu tahun 2024, dan juga telah disampaikan kepada pihak pihak terkait yang berperan dalam pelaksanaan Pemilu,” tambahnya.

Masih kata Muhammadun, aturannya tersebut sudah diatur secara rinci dan tempat-tempat terlarang di tiap wilayah kecamatan, sedangkan di Kabupaten Jepara ada 16 kecamatan semua telah didata terkait lokasi mana saja yang dilarang untuk Pemasangan Alat Peraga Kampanye.

Perihal mana saja tempat-tempat yang dilarang yaitu seperti tempat dan fasilitas atau gedung milik Negara atau Pemerintah, Alun-alun 1, Dermaga, Lapangan desa, Rumah Sakit, Sekolah dan atau beberapa tempat yang dapat mengganggu ketertiban umum.

“Dari 16 Kecamatan di seluruh Kabupaten Jepara tentunya beda-beda tempat yang dilarang untuk Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), dan atau menyesuaikan daerahnya masing masing sesuai yang ditentukan oleh KPU Jepara,” pungkasnya.

(Yusron)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lensa Polri Resmikan Kantor Baru, Perkuat Komitmen Sajikan Informasi Cepat dan Berimbang
Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan 23 Ton Bawang dan Cabai di Pontianak
Polri Bentuk Satgas Haji dan Umrah, Antisipasi Penipuan dan Pemberangkatan Ilegal
Polsek Metro Tamansari Amankan Pelaku Peredaran Obat Keras Ilegal di Pinangsia, Polisi Sita Ratusan Pil di Tamansari
Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara Gencar Berantas Kejahatan Jalanan
Tim Kuasa Hukum DW Bakal Tempuh Jalur Hukum Terkait Berita Hoax Info Zonker Indonesia
Kapolres Metro Tangerang Kota Tinjau Pos Mudik dan Salurkan Bantuan Bhayangkari Peduli
Apresiasi Kinerja, PT Verian Innovasi Prima (VIP) Bagikan THR dan Bingkisan Lebaran untuk Runner
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 19:20 WIB

Lensa Polri Resmikan Kantor Baru, Perkuat Komitmen Sajikan Informasi Cepat dan Berimbang

Minggu, 19 April 2026 - 13:10 WIB

Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan 23 Ton Bawang dan Cabai di Pontianak

Jumat, 17 April 2026 - 14:15 WIB

Polri Bentuk Satgas Haji dan Umrah, Antisipasi Penipuan dan Pemberangkatan Ilegal

Kamis, 16 April 2026 - 10:17 WIB

Polsek Metro Tamansari Amankan Pelaku Peredaran Obat Keras Ilegal di Pinangsia, Polisi Sita Ratusan Pil di Tamansari

Selasa, 14 April 2026 - 15:26 WIB

Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara Gencar Berantas Kejahatan Jalanan

Berita Terbaru