Himbauan Penting KPU Jepara Pada Peserta Pemilu 2024

- Redaksi

Jumat, 24 November 2023 - 11:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensapolri.com, Jepara – Berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Jepara yang bernomor : 140 tahun 2023 tentang penetapan tempat/lokasi yang dilarang untuk dipasangi alat peraga kampanye.
Hal itu disampaikan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jepara, “Bahwa aturan lokasi yang dilarang terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di Wilayah Kabupaten Jepara, sudah disepakati bersama dengan beberapa pihak”. Ucapnya pada Media, Kamis (23/11/2023).

Lebih lanjut Muhammadun menerangkan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Pemerintah kabupaten Jepara sebelum penetapan aturan tersebut, Kemudian KPU Jepara juga sudah berkoordinasi dengan bagian hukum Setda Jepara, Satpol PP, Kesbangpol, dan Polres Jepara serta dinas terkait.

“Kami telah berkoordinasi terkait tempat mana saja untuk penentuan lokasi pemasangan APK agar tidak semrawut,” tuturnya.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aturan tersebut juga telah kami beritahukan kepada semua partai politik (PARPOL) peserta Pemilu tahun 2024, dan juga telah disampaikan kepada pihak pihak terkait yang berperan dalam pelaksanaan Pemilu,” tambahnya.

Masih kata Muhammadun, aturannya tersebut sudah diatur secara rinci dan tempat-tempat terlarang di tiap wilayah kecamatan, sedangkan di Kabupaten Jepara ada 16 kecamatan semua telah didata terkait lokasi mana saja yang dilarang untuk Pemasangan Alat Peraga Kampanye.

Perihal mana saja tempat-tempat yang dilarang yaitu seperti tempat dan fasilitas atau gedung milik Negara atau Pemerintah, Alun-alun 1, Dermaga, Lapangan desa, Rumah Sakit, Sekolah dan atau beberapa tempat yang dapat mengganggu ketertiban umum.

“Dari 16 Kecamatan di seluruh Kabupaten Jepara tentunya beda-beda tempat yang dilarang untuk Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), dan atau menyesuaikan daerahnya masing masing sesuai yang ditentukan oleh KPU Jepara,” pungkasnya.

(Yusron)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sudis Kominfotik Jakbar Ajak Keluarga Waspadai Ancaman Siber, Lindungi Ibu dan Anak
Bea Cukai Watch Resmi Dibentuk, Perkuat Pengawasan Publik di Sektor Kepabeanan
Semarak HUT RI ke-81, Lensa Polri Gelar Perlombaan Anak-Anak di Halaman Kantor Redaksi
HUT ke-81 RI, Warga RW 011 Gelar Upacara Kemerdekaan dengan Khidmat
Sambut HUT ke-81 RI, RW 10 Tegal Alur Gelar Tasyakuran dan Penghargaan RT Terbaik
Freddy Wei Pimpin YAMB 2026–2031, Alumni Methodist Bagansiapiapi Satukan Kekuatan untuk Pendidikan
Dari Mimbar Jumat, Kapolres Metro Jakarta Barat Serukan Persatuan: Tugas Polisi adalah Amar Ma’ruf Nahi Munkar
Rangkul Tokoh Agama, Kapolsek Cengkareng Pererat Sinergitas dengan PCNU Jakarta Barat
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 12:18 WIB

Sudis Kominfotik Jakbar Ajak Keluarga Waspadai Ancaman Siber, Lindungi Ibu dan Anak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:59 WIB

Bea Cukai Watch Resmi Dibentuk, Perkuat Pengawasan Publik di Sektor Kepabeanan

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:41 WIB

Semarak HUT RI ke-81, Lensa Polri Gelar Perlombaan Anak-Anak di Halaman Kantor Redaksi

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:10 WIB

HUT ke-81 RI, Warga RW 011 Gelar Upacara Kemerdekaan dengan Khidmat

Minggu, 16 Agustus 2026 - 23:46 WIB

Sambut HUT ke-81 RI, RW 10 Tegal Alur Gelar Tasyakuran dan Penghargaan RT Terbaik

Berita Terbaru