Polres Indramayu Ungkap Kasus Pencurian Dengan Kekerasan, Tiga Pelaku Diamankan

- Redaksi

Jumat, 1 Desember 2023 - 16:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indramayu – Polres Indramayu Polda Jabar tidak hanya berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (Curanmor), tetapi juga mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan.

Pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan ini disampaikan dalam konferensi pers di Markas Kepolisian Resor (Mako Polres) Indramayu. Kamis (30/11/2023)

Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar, menjelaskan bahwa informasi dan laporan mengenai kasus pencurian dengan kekerasan tersebut diterima oleh kepolisian pada bulan Oktober hingga November 2023.

Kasus ini menargetkan sepeda motor sebagai objek pencurian.

“Pelaku memiliki modus operandi dengan cara mencari sasaran hunting, dan ketika menemukan sasarannya, mereka melancarkan aksinya dengan memepet korban. Selanjutnya, para pelaku mengancam korban dengan senjata tajam dan mengambil kunci kontak korban secara paksa,” ungkap Kapolres kepada awak media.

Pelaku terdiri dari tiga orang dengan inisial I.B.N (27 tahun), A.D.T (23 tahun), dan J.N (27 tahun).

Baca Juga :  Dihadapan Ibu Negara Iriana Jokowi, Dekranasda Cirebon Ikut Promosikan Produk IKM

Salah satu dari mereka merupakan residivis, terang AKBP M. Fahri Siregar didampingi Kasat Reskrim AKP Hillal Adi Imawan dan Kasi Humas Polres Indramayu, IPDA Tasim.

Dalam pengungkapan kasus ini, Polres Indramayu berhasil mengamankan sembilan unit sepeda motor yang diambil dari tangan para pelaku.

Selain itu, motor yang digunakan oleh pelaku untuk melancarkan aksinya juga turut diamankan, imbuhnya.

Kapolres Indramayu juga menambahkan, kronologis penangkapan dilakukan setelah kepolisian mendapatkan informasi tentang keberadaan para pelaku di wilayah Kecamatan Terisi.

Baca Juga :  Kabag SDM Polres Majalengka Memimpin Apel Kesiapan Pengamanan Kunker Pangdam dan Kapolda di Kertajati

Tim kepolisian kemudian melakukan penelusuran dan penangkapan terhadap ketiga tersangka.

Saat penangkapan, para tersangka berusaha melawan petugas dan mencoba melarikan diri, sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur.

“Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara antara 5 hingga 10 tahun,” terang Kapolres Indramayu.

(Agung)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HUT ke-81 TNI, Polres Mateng Sambangi Koramil dan Pos TNI AL
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bangka Bagikan 1.000 Buku Tulis untuk Siswa Kelas 1 di Dua Kecamatan
Wali Kota Medan Apresiasi HUT ke-48 GM FKPPI, Lepas Ribuan Peserta Funwalk Yang Digelar PC 0201 Medan di Lapangan Merdeka
Doniman Aro Hia, S.H., Advokat yang Perkuat Kompetensi Hukum melalui Pendidikan Magister
Pemuda Adat Watemun Berdiri Bersama Aparat,  Dukung Pengamanan Gunung Botak
Tiang Miring, Kabel Semrawut dan Trotoar Tak Rapi di Jalan Kamal Raya, Warga Pertanyakan Kepedulian Kelurahan Tegal Alur
Jaga Kamtibmas, Sat Samapta Polres Pasangkayu Intensifkan Patroli Pagi di Sejumlah Lokasi
Pengedar Narkotika Pemasok Revaldo Ditangkap, Polres Jakbar Ungkap Keduanya Residivis Narkoba
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:49 WIB

HUT ke-81 TNI, Polres Mateng Sambangi Koramil dan Pos TNI AL

Selasa, 29 September 2026 - 20:39 WIB

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bangka Bagikan 1.000 Buku Tulis untuk Siswa Kelas 1 di Dua Kecamatan

Senin, 21 September 2026 - 11:27 WIB

Wali Kota Medan Apresiasi HUT ke-48 GM FKPPI, Lepas Ribuan Peserta Funwalk Yang Digelar PC 0201 Medan di Lapangan Merdeka

Sabtu, 19 September 2026 - 19:09 WIB

Doniman Aro Hia, S.H., Advokat yang Perkuat Kompetensi Hukum melalui Pendidikan Magister

Minggu, 6 September 2026 - 20:37 WIB

Pemuda Adat Watemun Berdiri Bersama Aparat,  Dukung Pengamanan Gunung Botak

Berita Terbaru

Berita Polantas

Polantas Polda Sulbar Hadir Jaga Langkah Pulang Para Pelajar

Selasa, 6 Okt 2026 - 13:15 WIB