Polres Indramayu Ungkap Kasus Pencurian Dengan Kekerasan, Tiga Pelaku Diamankan

- Redaksi

Jumat, 1 Desember 2023 - 16:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indramayu – Polres Indramayu Polda Jabar tidak hanya berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (Curanmor), tetapi juga mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan.

Pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan ini disampaikan dalam konferensi pers di Markas Kepolisian Resor (Mako Polres) Indramayu. Kamis (30/11/2023)

Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar, menjelaskan bahwa informasi dan laporan mengenai kasus pencurian dengan kekerasan tersebut diterima oleh kepolisian pada bulan Oktober hingga November 2023.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini menargetkan sepeda motor sebagai objek pencurian.

“Pelaku memiliki modus operandi dengan cara mencari sasaran hunting, dan ketika menemukan sasarannya, mereka melancarkan aksinya dengan memepet korban. Selanjutnya, para pelaku mengancam korban dengan senjata tajam dan mengambil kunci kontak korban secara paksa,” ungkap Kapolres kepada awak media.

Pelaku terdiri dari tiga orang dengan inisial I.B.N (27 tahun), A.D.T (23 tahun), dan J.N (27 tahun).

Salah satu dari mereka merupakan residivis, terang AKBP M. Fahri Siregar didampingi Kasat Reskrim AKP Hillal Adi Imawan dan Kasi Humas Polres Indramayu, IPDA Tasim.

Dalam pengungkapan kasus ini, Polres Indramayu berhasil mengamankan sembilan unit sepeda motor yang diambil dari tangan para pelaku.

Selain itu, motor yang digunakan oleh pelaku untuk melancarkan aksinya juga turut diamankan, imbuhnya.

Kapolres Indramayu juga menambahkan, kronologis penangkapan dilakukan setelah kepolisian mendapatkan informasi tentang keberadaan para pelaku di wilayah Kecamatan Terisi.

Tim kepolisian kemudian melakukan penelusuran dan penangkapan terhadap ketiga tersangka.

Saat penangkapan, para tersangka berusaha melawan petugas dan mencoba melarikan diri, sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur.

“Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara antara 5 hingga 10 tahun,” terang Kapolres Indramayu.

(Agung)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pimpinan Redaksi Lensa Polri Heri Shadewa Sampaikan Ucapan Selamat Hari Bhayangkara ke-80
Viral Jambret Ponsel Bocah di Kalideres, Tim Buser Polsek Kalideres Ringkus Pelaku, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Beli Sabu
Tebar Kepedulian di Jumat Berkah, DPC GRIB Jaya Medan Bersama PAC GRIB Jaya Medan Petisah Bagikan 500 Nasi Kotak
Karutan Tanjung Pura Fransisco Pandia Terima Kunjungan Wartawan: “Bagi Saya, Semua Setara Tanpa Memandang Status Sosial”
Sigap Saat Warga Jiung Tertimpa Musibah, Tim Yayasan Siaga Bencana Inti Turun Langsung Bawa Bantuan
Polsek Benda Bergerak Dini Hari, Antisipasi Kriminalitas dan Gangguan Kamtibmas
Prabowo Tiba di Jakarta Usai Bertemu Macron, Perkuat Kerja Sama Strategis Indonesia-Prancis
Jalan Lenteng Agung Amblas dengan lubang Menganga, Kemacetan Panjang Arah Depeok
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 00:19 WIB

Pimpinan Redaksi Lensa Polri Heri Shadewa Sampaikan Ucapan Selamat Hari Bhayangkara ke-80

Selasa, 30 Juni 2026 - 17:03 WIB

Viral Jambret Ponsel Bocah di Kalideres, Tim Buser Polsek Kalideres Ringkus Pelaku, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Beli Sabu

Minggu, 14 Juni 2026 - 10:27 WIB

Tebar Kepedulian di Jumat Berkah, DPC GRIB Jaya Medan Bersama PAC GRIB Jaya Medan Petisah Bagikan 500 Nasi Kotak

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:50 WIB

Karutan Tanjung Pura Fransisco Pandia Terima Kunjungan Wartawan: “Bagi Saya, Semua Setara Tanpa Memandang Status Sosial”

Kamis, 4 Juni 2026 - 09:10 WIB

Sigap Saat Warga Jiung Tertimpa Musibah, Tim Yayasan Siaga Bencana Inti Turun Langsung Bawa Bantuan

Berita Terbaru