Selama November 2023, Satres Narkoba Polres Cirebon Kota Amankan 9 Pengedar Narkoba

- Redaksi

Selasa, 5 Desember 2023 - 13:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POLRES CIREBON KOTA,-Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota Selama Bulan November 2023 telah berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, pil extacy jenis inex dan peredaran obat sediaan farmasi tanpa ijin edar yang sah.

Pihaknya berhasil mengamankan 9 (sembilan) orang tersangka yang seluruhnya dikategorikan sebagai pengedar. Adapun inisial tersangka yakni, MS (37), AS (33), AD (35), SD (34), AR (28), AP (35), MRS (24), FD (23) dan OL (29). Dari sembilan tersangka, MS, SD dan AR merupakan residivis dengan kasus yang sama.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto, S.IK., M.M menuturkan, modus dari para tersangka dalam melakukan transaksi narkotika jenis sabu dan extacy jenis inex dengan cara ditempel atau menggunakan maps.

“Dalam transaksi obat sediaan farmasi, tersangka menjual obat sediaan farmasi secara online atau COD. Dari sembilan tersangka rata-rata para tersangka sudah menjadi pengedar selama kurun waktu 1 bulan sampai dengan 1 tahun,” tutur Kapolres didampingi Kasat Narkoba AKP Maruf Murdianto saat konferensi pers, Selasa (5/12/23).

AKBP Muhammad Rano Hadiyanto melanjutkan, para tersangka ditangkap di beberapa lokasi yang berbeda di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.

“Dua TKP di Kecamatan Harjamukti, Dua TKP di Kecamatan Lemahwungkuk, Kecamatan Kesambi, Kejaksan, Gunung Jati, Mundu dan Plered,” bebernya.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan yakni 91 paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 246,16 gram, yang terdiri dari 4 paket besar dan 87 paket kecil siap edar. 50 butir pil extacy jenis Inex. 2.330 butir obat sediaan farmasi tanpa ijin yang sah.

Terdapat pula, 8 buah handphone berbagai merk. 3 unit timbangan digital. 3 pack plastik klip berwarna bening. 4 buah lakban dan uang sisa hasil penjualan sebesar Rp 1.050.000.

“Berdasarkan barang bukti yang telah disita, kita telah berhasil menyelamatkan sekitar 100.000 (seratus ribu) orang dari penyalahgunaan narkoba,” lugasnya.

Atas perbuatannya, untuk Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu / Extacy sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku diancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda Rp. 8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah). Juncto Pasal 114 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan pidana denda Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah),” tegasnya.

Sedangkan untuk Tindak Pidana Penyalahgunaan Obat sediaan farmasi tanpa ijin edar yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 435 Jo Pasal 436 Ayat 2 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelaku diancam Pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun paling lama 12 (Dua Belas) Tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus
Juta Rupiah).

Baca Juga :  Ketua Pewarta Melayat ke Rumah Warga Meninggal Dunia

(Agung)

Baca Juga :  Humas Polri Gandeng Media Massa Demi Wujudkan Pemilu Aman

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Warga Tegal Alur dan Cengkareng Barat Bersatu Tolak Pembangunan Rumah Krematorium di Menceng
Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua PSHT Cabang Lamongan, M. Supriyono, Resmi Mengundurkan Diri dari Aliansi Alam Bersatu
Polri Lanjutkan Pendampingan Psikologi dan Pemulihan Pasca Ledakan SMAN 72 Jakut
Wabup Intan Buka Car Free Day dan Kampanye TOSS TBC: Temukan, Obati, Sampai Sembuh
Kapolres Metro Tangerang Kota bentuk “Ojol Mart Mitra Polri”.
Kapolda beri penghargaaan Anggota Teladan Polres Metro Tangerang Kota
Ngopi Kamtibmas, Kapolres Kombes Pol Jauhari Ajak Masyarakat Bersama Polri Cegah Kejahatan dan Narkoba
Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu, Polres Metro Jakarta Barat Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda
Harry Prasetyo: Kolaborasi BRI x Kidz Station Jadi Komitmen Hadirkan Pengalaman Positif
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 November 2025 - 20:33 WIB

Polri Lanjutkan Pendampingan Psikologi dan Pemulihan Pasca Ledakan SMAN 72 Jakut

Minggu, 9 November 2025 - 20:29 WIB

Wabup Intan Buka Car Free Day dan Kampanye TOSS TBC: Temukan, Obati, Sampai Sembuh

Rabu, 5 November 2025 - 12:03 WIB

Kapolres Metro Tangerang Kota bentuk “Ojol Mart Mitra Polri”.

Kamis, 30 Oktober 2025 - 20:39 WIB

Kapolda beri penghargaaan Anggota Teladan Polres Metro Tangerang Kota

Kamis, 30 Oktober 2025 - 20:37 WIB

Ngopi Kamtibmas, Kapolres Kombes Pol Jauhari Ajak Masyarakat Bersama Polri Cegah Kejahatan dan Narkoba

Berita Terbaru