Bantuan Hukum Gerakan Advokat Indonesia ( GERADIN ) Beri Penyuluhan Hukum Tarkait Perlindungan Perempuan dan Anak

- Redaksi

Rabu, 31 Januari 2024 - 16:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang,
Seperti apa yang di tuangkan dalam UU no 23 tahun 20002 tentang perlindungan perempuan dan anak yang selanjutnya di sebut PPA, adalah upaya penanganan untuk melindungi dan memenuhi hak perempuan dan anak dari segala bentuk tindak kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus dan masalah lainnya Januari 31/24.

BANKUM GERADIN ( Bantuan Hukum gerakan Advokat Indonesia ) Kabupaten Tangerang gelar penyuluhan hukum perlindungan anak dan perempuan, bertempat di aula kantor desa sarakan Rabu (31/01/2024 ).
Kegiatan ini dikoordinatori langsung oleh Advokat Rusman Nuryadin SH,M.ad di dampingi Ahmad Syarif,SH, Cory Kartika.SH,MH Ita Novita SH, Asnawi,SH,abdul latif,SH serta di hadiri oleh kepala desa sarakan Halimi juga para tamu undangan yang di dominasi oleh para ibu-ibu Kader PKK Desa sarakan. Kecamatan Sepatan.kabupaten Tangerang.

Halimi kades Sarakan menanggapi dengan adanya sosialisasi Bakum Geradin di desa sarakan, saya ucapkan Terima kasih muda – mudahan warga desa sarakan mendapatkan wawasan tentang hukum terutama yang berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak, ujar Kades.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rusman Nuryadin,SH dalam Sambutanya mengatakan” ucapan terimah kasih pertama kali terucap kepada kepala desa Sarakan dan kepada para tamu undangan yang hadir.

Lanjut Rusman “ pada momen ini menjadi tanggung jawab kami sebagai Lembaga Bantuan Hukum kepada masyarakat, dan juga berterimakasih kepada masyarakat desa sarakan yang telah menyambut baik acara ini hingga berjalan dengan lancar” Ujar Rusman Nuryadin,SH

Tujuan diadakannya Bimbingan Teknis ini adalah memberikan yang terbaik kedepan dalam menangani perkara, tutupnya.
Senada dengan Rusman Nuryadin,SH, Ahmad Syarif,SH juga menyampaikan “ Perlunya perlindungan terhadap perempuan dan anak dan juga bagaimana strategi pendampingan dikarenakan sering sekali Korban (anak dan perempuan) mengalami kekerasan berulang, sehingga perlu sekali para Advokat/Paralegal memahami prinsip-prinsip pendampingan terhadap anak dan perempuan”

ia juga berkomitmen dan beritegitas didalam membantu perempuan dan anak terutama mereka berasal dari kalangan yang tertindas, Jelasnya.

Diakhir acara di isi dengan penyampaian materi-materi oleh narasumber dan sesi tanya jawab.

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Kuasa Hukum DW Bakal Tempuh Jalur Hukum Terkait Berita Hoax Info Zonker Indonesia
Kapolres Metro Tangerang Kota Tinjau Pos Mudik dan Salurkan Bantuan Bhayangkari Peduli
Apresiasi Kinerja, PT Verian Innovasi Prima (VIP) Bagikan THR dan Bingkisan Lebaran untuk Runner
Proyek Bangli di Sepatan Timur Jadi Sorotan, Ketegasan Lurah Dipertanyakan
Kebakaran Hanguskan 9 Lapak Barang Bekas dan Tiga Mobil di Jalan Prancis Tangerang
Dari Konveksi hingga Urban Farming, Pemkot Jakbar dan Urindo Matangkan Kerja Sama Strategis
Gegara Proyek Galian di Tegal Alur, Kemacetan Parah dan Omset Pedagang Merosot
Banyak Makan Korban, Pemkot Tangerang Dinilai Cuek terhadap Jalan Rusak di Kecamatan Benda
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 17:56 WIB

Tim Kuasa Hukum DW Bakal Tempuh Jalur Hukum Terkait Berita Hoax Info Zonker Indonesia

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:03 WIB

Kapolres Metro Tangerang Kota Tinjau Pos Mudik dan Salurkan Bantuan Bhayangkari Peduli

Minggu, 15 Maret 2026 - 14:59 WIB

Apresiasi Kinerja, PT Verian Innovasi Prima (VIP) Bagikan THR dan Bingkisan Lebaran untuk Runner

Jumat, 27 Februari 2026 - 16:44 WIB

Proyek Bangli di Sepatan Timur Jadi Sorotan, Ketegasan Lurah Dipertanyakan

Kamis, 26 Februari 2026 - 10:05 WIB

Kebakaran Hanguskan 9 Lapak Barang Bekas dan Tiga Mobil di Jalan Prancis Tangerang

Berita Terbaru