Satreskrim Polres Tangerang Selatan Berhasil Ungkap 1 Orang Diduga Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur.

- Redaksi

Jumat, 28 Januari 2022 - 18:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA Jumat (28/1) bertempat didepan lobi Bid Humas Polda Metro Jaya telah dilaksanakan Konferensi Pers dan Doorstop dipimpin oleh KBP E. Zulpan, S.I.K., M.Si. Kabid Humas Polda Metro Jaya di dampingi AKBP Sarly Solly, S.I.K., M.H. Kapolres Tangerang Selatan , AKP Aldo Primandana Putra, S.I.K., M.Si. Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan , IPDA Tita Puspita Agustina, S.Trk. Kanit PPA Satreskrim Polres Tangerang Selatan, terkait kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Baca Juga :  Kortastipidkor Polri Tingkatkan Status Penyelidikan ke Penyidikan dalam Kasus Korupsi Proyek Modernisasi PG Assembagoes Situbondo

“Satreskrim Polres Tangerang Selatan telah berhasil mengungkap dan mengamankan 1orang diduga pelaku kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur” jelas Zulpan.

Pelaku mengakui perbuatan persetubuhan kepada Sdri. AAL, Perempuan, 15 Tahun 5 Bulan, di hari Jumat (21/1) bertempat di Apartemen Green Lake Jl. Rasuna Said Kel. Ciputat, Kec. Ciputat, Kota Tangerang Selatan.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Diketahui pelaku (TDP) seorang laki-laki berusia 19 tahun, kini sudah ditetapkan sebagai tersangka” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Baca Juga :  Jaga Situasi Tetap Kondusif, Polsek Bangli Intensifkan Kegiatan Blue Light Patrol Seputaran Kota

Terkait kasus diatas kepolisian juga mengamankan barang bukti: baju yg digunakan korban saat kejadian, Handphone Merk OPPO A5s warna Merah.

Dijelaskan Kabid Humas Polda Metro Jaya “Pelaku melancarkan perbuatanya diawali perkenalan dengan korban melalui aplikasi Telegram kemudian membujuk rayu meminta korban untuk mengirimkan foto vulgar dengan iming-iming diberikan uang jajan, karena merasa tertarik dan nafsu sehingga timbul niat untuk melakukan persetubuhan dengan korban”.

Baca Juga :  Wakapolda Jabar Hadiri Acara Dialog Publik Bersama Mahasiswa Papua

“Kini tersangka dikenakan Pasal 81 UU No.17 Tahun 2016 tentang PERPPU No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah)”, tutup Zulpan.

(Wahyu Widodo)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jangan Gadaikan Masa Depan demi Keinginan Sesaat! Lewat Subuh Keliling, Kabidpropam dan Kabidkum Polda Sulbar Ingatkan Bintara Remaja Bahaya Judol dan Pinjol
Dari Masjid, Polisi Mendengar Suara Umat: Kabidpropam, Kabidkum dan PJU Polda Sulbar Bangun Kedekatan Lewat Subuh Keliling
Kapolda Sulbar Hidupkan Gerakan Subuh Keliling, Hadir Mendengar Suara Hati Masyarakat hingga ke Akar Permasalahan
Kapolda Sulbar Bersama PJU Perkuat Fisik Lewat Tes Kesamaptaan di Stadion Manakarra
Sigap Tangani Kecelakaan Truk Pengangkut Minyak Kita, Ditlantas Polda Sulbar Imbau Pengemudi Utamakan Keselamatan
Doa Bersama dan Istigasah Jadi Ikhtiar Polda Sulbar untuk Keselamatan Masyarakat dan Alam Sulawesi Barat
Polresta Mamuju Bongkar Jaringan Curanmor Lintas Provinsi, Residivis hingga Anak di Bawah Umur Diamankan
Pastikan Fisik Tetap Prima, Personel Polda Sulbar Jalani Tes Kesamaptaan Jasmani
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 09:02 WIB

Dari Masjid, Polisi Mendengar Suara Umat: Kabidpropam, Kabidkum dan PJU Polda Sulbar Bangun Kedekatan Lewat Subuh Keliling

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 07:25 WIB

Kapolda Sulbar Hidupkan Gerakan Subuh Keliling, Hadir Mendengar Suara Hati Masyarakat hingga ke Akar Permasalahan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:02 WIB

Kapolda Sulbar Bersama PJU Perkuat Fisik Lewat Tes Kesamaptaan di Stadion Manakarra

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:17 WIB

Sigap Tangani Kecelakaan Truk Pengangkut Minyak Kita, Ditlantas Polda Sulbar Imbau Pengemudi Utamakan Keselamatan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:09 WIB

Doa Bersama dan Istigasah Jadi Ikhtiar Polda Sulbar untuk Keselamatan Masyarakat dan Alam Sulawesi Barat

Berita Terbaru

Berita Polres

URC Polres Polman Amankan Terduga Pencuri HP OPPO A57 di Madatte

Sabtu, 17 Okt 2026 - 18:24 WIB