Ketua GMBI Gayo Lues Bakal Laporkan Bawaslu Ke DKPP Pusat

- Redaksi

Rabu, 28 Februari 2024 - 09:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues
Ketua Distrik Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) DPD GMBI Gayo Lues menilai Komisi Independen Pemilih (KIP) Kabupaten Gayo Lues tidak cermat serta tidak Profesional saat meluluskan Anggota Anggota Partai Politik (Parpol) berinisial (ZA) menjadi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 01 Desa Pintu Rime Kecamatan Pining.

Menurut Ketua DPD GMBI Gayo Lues Kamisan, Kepada Media ini,Selasa (27/02/2024), pengrerutan Anggota Partai menjadi Anggota KPPS tidak bisa dibenarkan, dan seharusnya mempedomani Teknis Keputusan KPU Nomor 67 Tahun 2023. Tentang perubahan Kedua atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan ADHOC Penyelenggara Pemilihan Umum.

Baca Juga :  Sempat Diduga Korban IRT Bunuh Diri, Ternyata Pembunuhan Berencana.Tiga Pelaku diamankan Polres Loteng

Sehingga pembentukan Panitia Penyelenggara Pemungutan Suara terhadap Poin A persyaratan Calon Anggota PPK, PPS dan KPPS.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi pertanyaan nya apa bisa Anggota Partai Politik dijadikan sebagai Anggota KPPS, Jika bisa atau ada aturannya, Undang – undang berapa biar jelas,” Kata Kamisan.

Baca Juga :  150 Personil Diturunkan, Kapolres Demak Ajak Santri Jaga NKRI, di Hari Santri Nasional

Selain itu katanya, akibat lemahnya pengawasan oleh Panwaslih Kabupaten Gayo Lues terhadap penyelenggara Pemilu, dimana masa tanggapan pengumuman tidak di Verifikasi KIP Kabupaten Gayo Lues dalam hal ini ketidak profesionalan penyelenggara Pemilu.

Namun di Tabel E menjelaskan, tidak menjadi Anggota Partai Politik, paling singkat 5 Tahun. Dalam artian, Ketua KPPS pada saat pelaksanaan tahapan pemungutan Suara pada Tanggal 14 – Februari – 2024 serta melakukan rekapitulasi sampai selesai.

Baca Juga :  Polsek Palmerah Berhasil Menangkap Lima Orang Pengguna Narkotika Jenis Sabu

Yang Notabenenya penyelenggaraan Pemilu dilarang terlibat Anggota Partai Politik, namun kenyataannya ZA terbukti dan sah menjadi salah satu Caleg pada Tahun 2019 Lalu.

” sehingga kami Ketua Distrik LSM DPD GMBI Gayo Lues, jika tidak ditindak lanjuti serius oleh Bawaslu maka persoalan ini akan kami lapirkyje Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di jakarta,” Tutupnya. [AVID]

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Usai Kejar-kejaran Dini Hari, Polisi Sita Kunci T dan Pistol Mainan
Seorang Pria di Kalideres Ditemukan Tewas Tergantung di Kamar Kontrakan
Polisi Tetapkan Bahar bin Smith Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
Panitia Isra Mi’raj 1447/2026, PWI Bekasi Raya: Terima Kasih McDonald’s dan Kopi Bro serta Donatur Atas Dukungannya
Warga Keluhkan Jalan Atang Sanjaya Tangerang Kerap Banjir dan Jalan Rusak
Tanpa Bebani APBD, Perbaikan Proyek Pelindung Tebing Bengawan Solo Dipastikan Optimal
Kantor Hukum Dennis Wibowo, S.H., M.H., C.Med. & Partners Resmian Kantor ke 3, Perluas Layanan Hukum Bagi Masyarakat
Pedagang Pasar Mingguan Sisakan Sampah Berserakan di Jalan Kali Baru Timur Kapuk Buat Geram Warga
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:11 WIB

Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Usai Kejar-kejaran Dini Hari, Polisi Sita Kunci T dan Pistol Mainan

Senin, 2 Februari 2026 - 20:17 WIB

Seorang Pria di Kalideres Ditemukan Tewas Tergantung di Kamar Kontrakan

Minggu, 1 Februari 2026 - 21:51 WIB

Polisi Tetapkan Bahar bin Smith Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang

Sabtu, 31 Januari 2026 - 22:57 WIB

Panitia Isra Mi’raj 1447/2026, PWI Bekasi Raya: Terima Kasih McDonald’s dan Kopi Bro serta Donatur Atas Dukungannya

Kamis, 29 Januari 2026 - 15:12 WIB

Warga Keluhkan Jalan Atang Sanjaya Tangerang Kerap Banjir dan Jalan Rusak

Berita Terbaru