Operasi Keselamatan Candi 2024, Polres Jepara Sosialisasikan Tertib Lalu Lintas kepada Siswa Hingga Mahasiswa

- Redaksi

Rabu, 6 Maret 2024 - 13:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jepara – Polres Jepara | Menindaklanjuti gelar Operasi Keselamatan Candi 2024, Kepolisian Resor (Polres) Jepara aktif mensosialisasikan pentingnya tertib berlalu lintas kepada masyarakat, termasuk arahan bagi pelajar dan mahasiswa. Sosialisasi ini dilaksanakan di sekolah dan kampus.

Sosialisasi ini menjadi kegiatan preventif (pencegahan) agar para pelajar dan mahasiswa tertib berlalu lintas dan tidak membahayakan keselamatan orang lain di jalan raya. Sosialisasi dimulai tanggal 4 Maret hingga 17 Maret 2024.

Polres Jepara melalui Subsatgas Binluh Ops Keselamatan Candi 2024 yang dipimpin oleh Iptu Wahyu Santoso memberi sosialisasi kepada pelajar tingkat SD, SMP, SMA di Jepara serta mahasiswa Unisnu Jepara, Rabu (6/3/2024).

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pihaknya mengajak para pelajar dan mahasiswa agar tertib berlalu lintas dengan mentaati peraturan lalu lintas. “Semuanya demi keselamatan orang lain juga,” ujar Iptu Wahyu.

Selain itu, pihaknya mengajak agar pelajar dan mahasiswa bisa melengkapi surat kendaraan. Juga mengenakan helm dan knalpot standar. Penggunaan helm bisa menjaga pengendara (diri sendiri) dan knalpot standar dapat mencegah bising serta tidak mengganggu orang lain.

Kemudian, Iptu Wahyu bersama Subsatgas Binluh juga menghimbau pelajar dan mahasiswa agar tidak menggunakan HP saat berkendara.

Seperti diketahui,  dalam Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2024 memiliki beberapa sasaran prioritas, diantaranya :

  • Pengemudi yang berkendara menggunakan handphone
  • Pengemudi atau pengendara di bawah umur
  • Sepeda motor yang berbonceng lebih dari satu orang
  • Pengendara yang tidak menggunakan helm SNI dan sabuk pengaman
  • Pengendara yang berkendara di bawah pengaruh alkohol
  • Berkendara melawan arus lalu lintas
  • Berkendara melebihi batas kecepatan
  • Menggunakan knalpot tidak sesuai standar pabrik
  • Kendaraan yang melebihi muatan atau over dimension dan overloading
  • Kendaraan yang menggunakan plat nomor khusus/rahasia
  • Kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo dan isyarat (sirine)

(hms)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sudis Kominfotik Jakbar Ajak Keluarga Waspadai Ancaman Siber, Lindungi Ibu dan Anak
Bea Cukai Watch Resmi Dibentuk, Perkuat Pengawasan Publik di Sektor Kepabeanan
Semarak HUT RI ke-81, Lensa Polri Gelar Perlombaan Anak-Anak di Halaman Kantor Redaksi
HUT ke-81 RI, Warga RW 011 Gelar Upacara Kemerdekaan dengan Khidmat
Sambut HUT ke-81 RI, RW 10 Tegal Alur Gelar Tasyakuran dan Penghargaan RT Terbaik
Freddy Wei Pimpin YAMB 2026–2031, Alumni Methodist Bagansiapiapi Satukan Kekuatan untuk Pendidikan
Dari Mimbar Jumat, Kapolres Metro Jakarta Barat Serukan Persatuan: Tugas Polisi adalah Amar Ma’ruf Nahi Munkar
Rangkul Tokoh Agama, Kapolsek Cengkareng Pererat Sinergitas dengan PCNU Jakarta Barat
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 12:18 WIB

Sudis Kominfotik Jakbar Ajak Keluarga Waspadai Ancaman Siber, Lindungi Ibu dan Anak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:59 WIB

Bea Cukai Watch Resmi Dibentuk, Perkuat Pengawasan Publik di Sektor Kepabeanan

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:41 WIB

Semarak HUT RI ke-81, Lensa Polri Gelar Perlombaan Anak-Anak di Halaman Kantor Redaksi

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:10 WIB

HUT ke-81 RI, Warga RW 011 Gelar Upacara Kemerdekaan dengan Khidmat

Minggu, 16 Agustus 2026 - 23:46 WIB

Sambut HUT ke-81 RI, RW 10 Tegal Alur Gelar Tasyakuran dan Penghargaan RT Terbaik

Berita Terbaru