Dua Pria Diringkus Reskrim Setelah Tusuk Korbannya Hingga Tewas

- Redaksi

Jumat, 8 Maret 2024 - 16:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG – Diungkapkan Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Minggu, 3 Maret 2024.

Dua pria berinisial (KHA), (SA) di ringkus satuan Satreskrim Polresta Tangerang,setelah melakukan pengeroyokan yang menyebabkan korban hingga tewas.

Saat itu katanya, korban berinisial (BS) (24) bersama dengan temannya tengah menikmati acara musik, yang digelar di pinggir Jalan Raya Kukun Pasar Kemis, tepatnya di Kampung Batununggul RT 05 RW 10, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Korban terlibat cekcok dengan pengunjung lain yang kemudian dilerai pelaku (KHA). Namun pelaku justru terkena pukulan korban dan merasa tidak terima, sehingga mengeluarkan kata awas lu ya, gw tungguin” kata Kombes Pol Baktiar saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Jum’at 8 Maret 2024.

Ternyata benar saja lanjut Baktiar, pelaku kembali bertemu dengan korban (BS) setelah acara musik selesai.

Dimana saat itu tanpa basa basi, pelaku (KHA) langsung melakukan aksinya menusuk korban yang kemudian dibantu temannya (SA) dengan pukulan.

“Pelaku (KHA) langsung melakukan penusukan ke bagian punggung korban dan diikuti pelaku (SA) yang melakukan pemukulan” tuturnya.

Saat itu, korban sempat melarikan diri dari aksi pengeroyokan yang dilakukan kedua pelaku. Namu karena kondisi yang terlanjur parah, korban akhirnya meninggal dunia.

“Korban BS menderita beberapa luka tusukan di bagian punggung, luka memar dan lecet. Korban meninggal dunia di Rumah Sakit saat mendapatkan perawatan medis” jelasnya.

Sementara dijelaskan Kasatreskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf, pihaknya bekerjasama dengan Polsek Pasar Kemis, langsung melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku setelah mendapatkan laporan.

Keduanya pun berhasil diringkus, setelah diketahui bersembunyi di kontrakan rekannya, tepatnya di wilayah Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.

“Sejumlah barang bukti berhasil diamankan, diantaranya 1 bilah sajam jenis pisau, 2 buah cincin, 1 buah jacket jeans, 1 buah kaos hitam serta 3 buah celana” katanya

“Dijerat Pasal 338 KUHP dan Atau Tindak Pidana Pengeroyokan, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 170 KUHP ditetapkan tersangka hukuman 15 tahun penjara.

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sudis Kominfotik Jakbar Ajak Keluarga Waspadai Ancaman Siber, Lindungi Ibu dan Anak
Bea Cukai Watch Resmi Dibentuk, Perkuat Pengawasan Publik di Sektor Kepabeanan
Semarak HUT RI ke-81, Lensa Polri Gelar Perlombaan Anak-Anak di Halaman Kantor Redaksi
HUT ke-81 RI, Warga RW 011 Gelar Upacara Kemerdekaan dengan Khidmat
Sambut HUT ke-81 RI, RW 10 Tegal Alur Gelar Tasyakuran dan Penghargaan RT Terbaik
Freddy Wei Pimpin YAMB 2026–2031, Alumni Methodist Bagansiapiapi Satukan Kekuatan untuk Pendidikan
Dari Mimbar Jumat, Kapolres Metro Jakarta Barat Serukan Persatuan: Tugas Polisi adalah Amar Ma’ruf Nahi Munkar
Rangkul Tokoh Agama, Kapolsek Cengkareng Pererat Sinergitas dengan PCNU Jakarta Barat
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 12:18 WIB

Sudis Kominfotik Jakbar Ajak Keluarga Waspadai Ancaman Siber, Lindungi Ibu dan Anak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:59 WIB

Bea Cukai Watch Resmi Dibentuk, Perkuat Pengawasan Publik di Sektor Kepabeanan

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:41 WIB

Semarak HUT RI ke-81, Lensa Polri Gelar Perlombaan Anak-Anak di Halaman Kantor Redaksi

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:10 WIB

HUT ke-81 RI, Warga RW 011 Gelar Upacara Kemerdekaan dengan Khidmat

Minggu, 16 Agustus 2026 - 23:46 WIB

Sambut HUT ke-81 RI, RW 10 Tegal Alur Gelar Tasyakuran dan Penghargaan RT Terbaik

Berita Terbaru