Perlindungan Petani Minim, DPRD Kabupaten Tangerang Tetapkan Raperda

- Redaksi

Selasa, 19 Maret 2024 - 14:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Kabupaten Tangerang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menetapkan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).18-3-2024.

Tiga Raperda tersebut yakni tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Kepemudaan dan Perlindungan Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pemudi Daya Ikan Kecil.

“Jadi Perda ini mengacu ke arifan lokal,” kata Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail setelah melakukan rapat paripurna.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi Pemda itu harus memberikan proyek atau perlindungan bagi nelayan kita agar keberlangsungan petani ikan itu bisa berjalan terus dan lebih meningkat,” katanya.

Kholid menerangkan Perda itu dibuat lantaran Kabupaten Tangerang identik dengan laut yang terbentang sangat luas sekitar 51 kilometer persegi. Kemudian, banyaknya petani ikan yang kurang produktif, sehingga perlu adanya trobosan dari pemerintah daerah.

Lebih lanjut, kata Kholid, terkait kepemudaan tentunya akibat melihat banyaknya atau perkembangan di Kabupaten Tangerang dengan pemuda dan pemudinya. Di mana, pemuda di kabupaten Tangerang lebih mendominasi sehingga kegiatan-kegiatan nya akan berdampak kepada unit demokrasi.

Lalu, peraturan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan dibuat lantaran semakin menipis nya kesadaran masyarakat tentang sebuah negara.

Terutama, kata dia, untuk generasi muda dan kalangan pelajar itu sangat minim sekali, maka dari itu sebagai pemerintah harus menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Selain itu pembenahan secara mentalitas terutama di kalangan anak-anak muda agar belajar bagaimana agar nilai-nilai Pancasila itu,” tandasnya.

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sudis Kominfotik Jakbar Ajak Keluarga Waspadai Ancaman Siber, Lindungi Ibu dan Anak
Bea Cukai Watch Resmi Dibentuk, Perkuat Pengawasan Publik di Sektor Kepabeanan
Semarak HUT RI ke-81, Lensa Polri Gelar Perlombaan Anak-Anak di Halaman Kantor Redaksi
HUT ke-81 RI, Warga RW 011 Gelar Upacara Kemerdekaan dengan Khidmat
Sambut HUT ke-81 RI, RW 10 Tegal Alur Gelar Tasyakuran dan Penghargaan RT Terbaik
Freddy Wei Pimpin YAMB 2026–2031, Alumni Methodist Bagansiapiapi Satukan Kekuatan untuk Pendidikan
Dari Mimbar Jumat, Kapolres Metro Jakarta Barat Serukan Persatuan: Tugas Polisi adalah Amar Ma’ruf Nahi Munkar
Rangkul Tokoh Agama, Kapolsek Cengkareng Pererat Sinergitas dengan PCNU Jakarta Barat
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 12:18 WIB

Sudis Kominfotik Jakbar Ajak Keluarga Waspadai Ancaman Siber, Lindungi Ibu dan Anak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:59 WIB

Bea Cukai Watch Resmi Dibentuk, Perkuat Pengawasan Publik di Sektor Kepabeanan

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:41 WIB

Semarak HUT RI ke-81, Lensa Polri Gelar Perlombaan Anak-Anak di Halaman Kantor Redaksi

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:10 WIB

HUT ke-81 RI, Warga RW 011 Gelar Upacara Kemerdekaan dengan Khidmat

Minggu, 16 Agustus 2026 - 23:46 WIB

Sambut HUT ke-81 RI, RW 10 Tegal Alur Gelar Tasyakuran dan Penghargaan RT Terbaik

Berita Terbaru