Sanderson Minta Polres OI Semua Pihak Terlibat Dapat Diproses Hukum

- Redaksi

Sabtu, 23 Maret 2024 - 21:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensapolri.com–Terkait kasus Jumadi (45) seorang teknisi salah satu Subkontraktor PLN di Indralaya Kabupaten Ogan Ilir (OI) meninggal dunia (MD),ketika memperbaiki jaringan listrik pada Kamis 14 Maret 2024, sekira pukul 07.30 WIB lalu, sehingga, mengundang banyak perhatian pihak, tak terkecuali Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Penggiat Penegakan Keselamatan Ketenagalistrikan Konsumen Indonesia (LPPK3I).

“Benar, dari peristiwa tersebut, kita telah melayangkan surat permohonan pengawasan penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh Polres Ogan Ilir terhadap meninggalnya karyawan subkontraktor atau Pelayanan Teknik (YANTEK) PLN ULP Indralaya UP3 Ogan Ilir UID S2JB kepada Komisi Kepolisian Nasional (KOMPOLNAS),” tegas Ketua DPP LPPK3I, Sanderson Syafe’i, ST. SH, pada Sabtu (23/3/2024).

Menurut Sanderson, kalau merunut ke UU Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan Jo UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Pasal 50 Ayat (1) setiap orang yang tidak memenuhi keselamatan Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) yang mengakibatkan kematian seseorang karena Tenaga Listrik.

“Artinya, seorang teknisi salah satu Subkontraktor PLN ini dalam bekerja memperbaiki jaringan listrik tersebut diduga tidak SOP sesuai dengan ketentuan yang ada,” ujarnya.

Selanjutnya, dikatakan Sanderson, pada ayat (2) khusus untuk PT. PLN (Persero) berbunyi “Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Penyediaan Tenaga Listrik, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

“Namun, di Pasal 50 ini belum pernah diuji di Pengadilan. Untuk itu, kita meminta kepada KOMPOLNAS mengawasi penerapan hukumnya untuk memberikan efek jera bagi pelaku usaha penyedia dan penunjang tenaga listrik yang selama ini menganggap sepele,” pinta Sanderson dengan nada serius.

Baca Juga :  Salurkan Bantuan Sembako, Polsek Alas Sasar Ojek & Pedagang Kecil 

Diakuinya, PT. Haleyora Power sebagai anak perusahaan dari PT. PLN (Persero) seharusnya lebih memahami konsekuensi terhadap pemenuhan sertifikasi Keselamatan Ketenagalistrikan (K2); Keselamatan dan Kesehatan Kerja Umum (K3U) ; dan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi (SMK3) bagi pekerja lapangan, pengawas dan penanggung jawab lapang sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami dari LPPK3I turut berdukacita kepada keluarga korban. Seharusnya, hal ini bisa diantisipasi jika dalam perbaikan jaringan listrik dilakukan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) sesuai dengan ketentuan. Akibat dari kejadian ini sepertinya ada kelalaian dan harus diusut tuntas,” tambah Pengecara Muda ini.

Sanderson menduga, semua pihak yang lalai baik dari PT. PLN (Persero) dan PT. Haleyora Power menyebabkan kematian dapat di proses secara hukum dan transparan oleh Polres Ogan Ilir, karena ancaman diatas dari 5 tahun, kiranya dapat dilakukan penahanan langsung guna meminimalisasir penghilangan alat bukti dan melarikan diri.

Baca Juga :  Awali Tahun Baru 2024, Warga Binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar Hasilkan Karya Pembuatan Teratak

Ia menyarankan, PT. Haleyora Power harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagalistrikan yang wajib memiliki Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL) dan Sertifikasi Badan Usaha (SPBU) sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi, Sertifikat Kompetensi (SERKOM) Tenaga Teknik (TT) sesuai tugas dan pekerjaan keahliannya.

“Lagi-lagi dari peristiwa ini, kami mendapat tekanan dari oknum PT. PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Lahat untuk tidak memberitakan lagi kasus kematian tersebut,” ulasnya seraya tersenyum.

Sementara, Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman SH, SIK, M.Si melalui Kanit Pidsus Polres Ogan Ilir IPDA Surya Atmaja melalui pesan singkat WhatsApp mengatakan “Siap pak dri pihak Kepolisian sudah melakukan upayah Lidik dalam Perkara ini,” jelas Kanit Pidsus OI. (IND)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua PSHT Cabang Lamongan, M. Supriyono, Resmi Mengundurkan Diri dari Aliansi Alam Bersatu
Polri Lanjutkan Pendampingan Psikologi dan Pemulihan Pasca Ledakan SMAN 72 Jakut
Wabup Intan Buka Car Free Day dan Kampanye TOSS TBC: Temukan, Obati, Sampai Sembuh
Kapolres Metro Tangerang Kota bentuk “Ojol Mart Mitra Polri”.
Kapolda beri penghargaaan Anggota Teladan Polres Metro Tangerang Kota
Ngopi Kamtibmas, Kapolres Kombes Pol Jauhari Ajak Masyarakat Bersama Polri Cegah Kejahatan dan Narkoba
Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu, Polres Metro Jakarta Barat Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda
Harry Prasetyo: Kolaborasi BRI x Kidz Station Jadi Komitmen Hadirkan Pengalaman Positif
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 November 2025 - 20:33 WIB

Polri Lanjutkan Pendampingan Psikologi dan Pemulihan Pasca Ledakan SMAN 72 Jakut

Minggu, 9 November 2025 - 20:29 WIB

Wabup Intan Buka Car Free Day dan Kampanye TOSS TBC: Temukan, Obati, Sampai Sembuh

Rabu, 5 November 2025 - 12:03 WIB

Kapolres Metro Tangerang Kota bentuk “Ojol Mart Mitra Polri”.

Kamis, 30 Oktober 2025 - 20:39 WIB

Kapolda beri penghargaaan Anggota Teladan Polres Metro Tangerang Kota

Kamis, 30 Oktober 2025 - 20:37 WIB

Ngopi Kamtibmas, Kapolres Kombes Pol Jauhari Ajak Masyarakat Bersama Polri Cegah Kejahatan dan Narkoba

Berita Terbaru