Ditresnarkoba Polda Sulteng tangkap Kurir Pembawa sabu 15,450 Kg

- Redaksi

Rabu, 15 Mei 2024 - 10:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALU, -Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu sebanyak 15,450 kilogram (Kg).

Pengungkapan oleh tim opsnal ditresnarkoba ini dilakukan pada Sabtu 11 Mei 2024 pukul 00.30 wita dini hari di jembatan Tawaeli jalan trans sulawesi Kel. Panau Kec. Tawaeli, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

“Dalam pengungkapan peredaran gelap narkotika jenis sabu ini, ditresnarkoba mengamankan 1 orang pelaku,” kata Wadirresnarkoba Polda Sulteng AKBP Pribadi Sembiring didampingi Kasubbid Penmas Kompol Sugeng Lestari dan Kasubdit III Ditresnarkoba Kompol Raden Real Mahendra, saat jumpa pers di Polda Sulteng, Rabu (15/5/2024).

Pelaku inisial IL (33) warga Desa Sunju Kec. Marawola Kab. Sigi yang berperan sebagai penjemput atau kurir narkotika jenis sabu, ujarnya

“Sabu dijemput IL dari daerah Tawaeli yang selanjutnya akan diantar ke daerah Tatanga, Kota Palu,” ungkap Wadirresnarkoba.

IL sebut Sembiring, atas perintah dan petunjuk I (masih dalam pencarian) untuk menjemput sabu dari seseorang yang tidak disebutkan identitasnya didekat lampu merah Tawaeli.

Setelah menerima narkotika jenis sabu dalam 2 tas jinjing, IL bergegas menuju ke Kota Palu. Petugas Ditresnarkoba yang sudah menerima informasi adanya sabu yang akan masuk ke Palu, langsung menghadang dan menangkap IL di jembatan Tawaeli, bebernya.

Baca Juga :  Jelang Hari Raya Idul Fitri, Tim Opsnal Sakera Sakti Polres Pamekasan Berhasil Mengamankan 3.768 Petasan

“IL oleh I dijanjikan untuk diberikan upah sebesar Rp 15 Juta untuk mengambil sabu dari Tawaeli untuk diserahkan I di Tatanga, Palu” jelas Pribadi Sembiring.

Lanjut Wadirresnarkoba itu menjelaskan, barang bukti yang disita pihaknya antara lain berupa 15 paket besar narkotika sabu dengan kemasan berlogo 168 fresco-dried durian dengan berat kotor 15 kilogram dan 9 paket kecil narkotika sabu dengan berat kotor 450 gram, 2 tas jinjing, 1 unit sepeda motor dan 1 unit handphone

“IL yang telah ditetapkan tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Undang Undang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati dan paling singkat 6 tahun penjara. Dan pasal 112 ayat (2) dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup dan paling singkat 5 tahun penjara” tegasnya

Baca Juga :  Penggerebekan Sabung Ayam di Way Kanan Berujung Tragis, Tiga Polisi Tewas Tertembak

Pengungkapan kasus ini terang Wadirresnarkoba tidak lepas adanya laporan informasi dari masyarakat, oleh karena ia mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas kerjasama dalam mencegah peredaran gelap narkoba di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah.

“Karena dengan digagalkannya peredaran gelap narkotika sebanyak 15,450 Kg, Kepolisian setidak telah menyelamatkan masyarakat Sulawesi Tengah dari bahaya narkoba sejumlah 30.900 orang,” pungkasnya

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tolak Tegas Peredaran Barang Terlarang, Lapas Tabanan Deklarasikan Zero Narkoba dan Handphone
Peringati Harlah Pancasila, Petugas dan Warga Binaan Diajak Mengamalkan Nilai-nilai Luhur Pancasila
GET PLASTIC RESMIKAN “GET THE SHOP”, TOKO BERKELANJUTAN UNTUK GAYA HIDUP PEDULI LINGKUNGAN
Pilu karyawan 3 tahun bekerja diberhentikan sepihak oleh PT Esa Jaya Putra yang berlokasi di Pergudangan Mutiara Kosambi 2
Lapas Jember Gelar Razia, Pastikan Zero Narkoba dan Handphone
Penyalahgunaan Wewenang Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Kurangi Over Kapasitas, Lapas Jember Kembali Mutasikan Belasan Narapidana
Mutasikan Narapidana, Lapas Jember Optimalkan Pembinaan Lanjutan
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Juni 2025 - 14:21 WIB

Tolak Tegas Peredaran Barang Terlarang, Lapas Tabanan Deklarasikan Zero Narkoba dan Handphone

Senin, 2 Juni 2025 - 14:19 WIB

Peringati Harlah Pancasila, Petugas dan Warga Binaan Diajak Mengamalkan Nilai-nilai Luhur Pancasila

Senin, 2 Juni 2025 - 10:59 WIB

GET PLASTIC RESMIKAN “GET THE SHOP”, TOKO BERKELANJUTAN UNTUK GAYA HIDUP PEDULI LINGKUNGAN

Minggu, 1 Juni 2025 - 10:16 WIB

Pilu karyawan 3 tahun bekerja diberhentikan sepihak oleh PT Esa Jaya Putra yang berlokasi di Pergudangan Mutiara Kosambi 2

Sabtu, 31 Mei 2025 - 23:24 WIB

Lapas Jember Gelar Razia, Pastikan Zero Narkoba dan Handphone

Berita Terbaru

Hukum & kriminal

Lapas Jember Gelar Razia, Pastikan Zero Narkoba dan Handphone

Sabtu, 31 Mei 2025 - 23:24 WIB