PH Heran, Tumirin Jadi Terdakwa Pemalsuan Hanya Modal Foto Kopi

- Redaksi

Selasa, 21 Mei 2024 - 19:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan : Advokat Rahmat Junjungan Sianturi,SH MH merasa heran Tumirin (62) warga Jalan Kapten Sumarsono Medan dijadikan terdakwa pemalsuan dan menggunakan surat palsu hanya bermodalkan foto kopi KPTPT

” Saya heran kenapa bisa terdakwa Tumirin didakwa memalsukan surat,padahal surat yang asli tidak ada,” ujar Rahmat Sianturi selaku Penasihat Hukum( PH) terdakwa Tumirin kepada awak media di Pengadilan Negeri Medan, Selasa(21/5/2024)

Menurut dia, saat terdakwa diperiksa penyidik hanya bermodalkan foto kopi KTPPT bukan aslinya.Namun begitu, kata Rahmat perkara Tumirin lanjut p-21 dan disidangkan.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia menduga perkara Tumirin ini dipaksakan agar dia terbukti bersalah.Buktinya di persidangan tidak satu saksi pun mengetahui terdakwa memalsukan atau menggunakan surat KTPPT tersebut.

Baca Juga :  Wakapolda Sulut Tinjau Penanganan Covid-19 di Sitaro

Menurut Rahmat, walau terdakwa pernah menggugat ke PTUN Medan ihwal surat kuasa menjual kepada Darwis Lubis.Tapi langsung dicabut karena Tumirin karena Surat Kuasa yang dibuat Darwis belum layak.

” Jadi terdakwa belum sempat memperlihatkan pembuktian( bukti surat) di Pengadilan.Jadi tidak ada orang termasuk PT Nusaland sebagai saksi pelapor merasa dirugikan,” ujar Rahmat didampingi Dewi Intan,SH dan Angga Pratama,SH.

Tapi kenapa saksi korban bisa menyatakan Tumirin didakwa memalsukan dan menggunakan surat palsu.

Baca Juga :  Wujudkan Zero Overstaying, Kalapas Binjai Kanwil Kumham Sumut Ikuti Dimensi Penanganan Overstaying Tahanan

Rahmat Junjungan Sianturi menilai saksi yang diajukan JPU tidak bermutu dan tidak mendukung dakwaannya.

Lihat saja kehadiran Ngadimin, staf Analisis dan Kebijakan Pemprovsu.Saksi tidak tahu persoalan yang dialami terdakwa.Tapi tetap dipaksakan jadi saksi

Demikian juga saksi pelapor Agus Cipto dari PT Nusaland tidak punya surat asli yang menerangkan adanya pemalsuan yang dilakukan terdakwa Tumirin.

Saksi Agus Cipto hanya tahu adanya gugatan di PTUN Medan soal 11 Kartu Tanda Pendaftaran Penduduk Tanah ( KTPPT) padahal gugatan sudah dicabut.

Demikian juga keterangan Veni dan Will selaku Kepala Lingkungan dan 2 Helvetia bahwa tahu tanah seluas 13 hektar di Helvetia milik PT Nusaland karena membayar pajak

Baca Juga :  Kakorbinmas Studi Banding Tanam Jagung untuk Petani Papua

Sebaliknya terdakwa Tumirin membantah keterangan para saksi itu.Tunirin itu yakni. Tanah seluas13 hektar yang saat dikuasai PT Nusaland milik ayahnya sesuai KPTPT yang diterbitkan tahun 1956.

Karena itu, Dewi Intan dan Rahmat Junjungan yakin terdakwa Tumirin tidak bersalah sehingga Majelis Hakim harus membebaskannya dari segala dakwaan dan tuntutan JPU

Diketahui, JPU Randi Tambunan mendakwa Tumirin melanggar pasal 266 dan 263 KUHP yakni memalsukan dan menggunakan surat palsu (red)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dandim 0510/Trs Turut Meriahkan HUT Bhayangkara Ke-79
Polsek Benda Gelar Acara Purna Bakti untuk AKP Kasran Kanit Lantas Benda
Seorang Remaja Dikeroyok Gerombolan Orang Tidak Dikenal Tanpa Sebab
Hari Bhayangkara ke-79, Polres Jakbar Anjangsana dan Beri Dukungan Moral Anggotanya Yang Sakit Menahun
274 Warga Rasakan Manfaat Layanan Kesehatan Gratis Polres Jakbar di CFD
Penjual Obat Keras di Tangerang Diamankan, 113.501 Butir Tramadol dan Hexymer Disita
Penembakan WNA Australia Terkuak, Tiga WNA Dibekuk Tim Gabungan
Kanwil IX Jakarta 2 Serukan dan Dukung Penuh Program Badai Emas Pegadaian 2025
Berita ini 92 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 28 Juni 2025 - 13:34 WIB

Dandim 0510/Trs Turut Meriahkan HUT Bhayangkara Ke-79

Jumat, 27 Juni 2025 - 11:19 WIB

Polsek Benda Gelar Acara Purna Bakti untuk AKP Kasran Kanit Lantas Benda

Kamis, 26 Juni 2025 - 20:53 WIB

Seorang Remaja Dikeroyok Gerombolan Orang Tidak Dikenal Tanpa Sebab

Rabu, 25 Juni 2025 - 13:25 WIB

Hari Bhayangkara ke-79, Polres Jakbar Anjangsana dan Beri Dukungan Moral Anggotanya Yang Sakit Menahun

Minggu, 22 Juni 2025 - 13:54 WIB

274 Warga Rasakan Manfaat Layanan Kesehatan Gratis Polres Jakbar di CFD

Berita Terbaru