Polres Bontang Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 7,26 Gram

- Redaksi

Sabtu, 5 Februari 2022 - 10:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bontang – Peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis Sabu kembali diungkap Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang, 2 bungkus plastik berisi butiran kristal diduga narkotika jenis shabu seberat 7,26 gram berhasil disita, Jumat (4/2/2022).

Seorang laki-laki yang mengaku bernama AS (45) Warga Jalan RE. Martadinata RT 08 Kelurahan Loktuan Kecamatan Bontang utara Kota Bontang diringkus di halaman rumahnya.

Usai penangkapan serta dilakukan penggeledahan badan dan rumah, Polisi mendapati barang bukti berupa 1 bungkus plastik di duga berisi narkotika jenis shabu berikut 1 buah bong atau alat hisap Shabu di rak sepatu.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam kamar dan di temukan 1 bungkus plastik diduga berisi narkotika jenis Shabu didalam kantong baju warna hitam yang tergantung dalam almari.

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi, SH. SIK. MH melalui Kasat Reskoba AKP Tatok Tri Haryanto menjelaskan bila pengungkapan kasus peredaran gelap Narkoba itu berkat adanya informasi masyarakat yang merasa resah lingkungannya sering digunakan transaksi Narkoba.

“Dari informasi itu, anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki pengangguran lengkap dengan barang bukti 2 bungkus plastik berisi butiran kristal diduga narkotika jenis shabu berat kotor 7,26 gram, 1 buah bong atau alat hisap shabu, 1 buah baju warna hitam dan 1 buah HP”, terang AKP Tatok Tri Haryanto.

Tersangka mengaku menjalani bisnis barang haram itu sejak dua bulan lalu dan barang tersebut dia dapat atau beli dari Samarinda, dia mengambil barang disuatu tempat atas petunjuk dari penjual yang dia tidak mengenal.

“Sekarang tersangka masih kita lakukan pemeriksaan dan pengembangan, terhadapnya kita jerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga 20 tahun penjara”, pungkasnya.

Humas Polda Kaltim

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tangis Haru Pecah Saat Polsek Kebon Jeruk Kembalikan Mobil Korban, Kasus Terungkap Hanya dalam Satu Jam
DPO Curanmor yang Diburu Sejak 2024 Akhirnya Dibekuk Polsek Benda, Terlibat 10 Kasus Pencurian Motor
Terbongkar! 12 Motor Diduga Hasil Curian Hendak Diseberangkan ke Sumatera, Polisi Amankan Truk Pengangkut
Setahun Kuras Rekening Majikan, ART Sekaligus Perawat Lansia Ditangkap Polsek Kalideres
Viral Aksi Pembacokan Pelajar di Palmerah, Dua Pelaku Berhasil Diringkus Polisi
Jebak Korban Lewat Perkenalan, Komplotan Wanita ini Bawa Kabur Motor dan Handphone Diringkus Polsek Kalideres
Satresmob Bareskrim Polri Ringkus Komplotan Curas Bersenpi Rp800 Juta di Tulang Bawang Barat
Terekam CCTV, Enam Karung Gabah Raib Dini Hari di Jerowo Kulon
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:45 WIB

Tangis Haru Pecah Saat Polsek Kebon Jeruk Kembalikan Mobil Korban, Kasus Terungkap Hanya dalam Satu Jam

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:54 WIB

DPO Curanmor yang Diburu Sejak 2024 Akhirnya Dibekuk Polsek Benda, Terlibat 10 Kasus Pencurian Motor

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:29 WIB

Terbongkar! 12 Motor Diduga Hasil Curian Hendak Diseberangkan ke Sumatera, Polisi Amankan Truk Pengangkut

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:28 WIB

Setahun Kuras Rekening Majikan, ART Sekaligus Perawat Lansia Ditangkap Polsek Kalideres

Minggu, 14 Juni 2026 - 10:13 WIB

Viral Aksi Pembacokan Pelajar di Palmerah, Dua Pelaku Berhasil Diringkus Polisi

Berita Terbaru