Polsek Balikpapan Utara Bersama Satuan Jatanras Polda Kaltim Berhasil Amankan Pelaku Pencurian di SPBU KM.9

- Redaksi

Selasa, 4 Juni 2024 - 15:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BALIKPAPAN – Kembali Polsek Balikpapan Utara ungkap pelaku pencurian dengan pemberatan dengan cara merusak rantai pengikat pada pintu kantor di malam hari pada tanggal 04 Juni 2024.

“Kapolsek Balikpapan Utara AKP Singgih Supriyatmoko bersama satuan unit reskrim serta Jajaran Jatanras Polda Kalimantan Timur (Kaltim) kembali berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan di Jl. Sukarno Hatta tepatnya SPBU KM 9. Graha indah Kecamatan Balikpapan Utara pas di malam hari kejadiannya, yang dimana kejadian di lakukan dua kali dengan waktu yang berbeda, pertama pada tanggal 27 April 2024 sekitar jam 06.15 WITA, hari ke dua pada tanggal 03 Juni 2024 jam 01.30 WITA.” Ujarnya

Adapun barang bukti (BB) di amankan tersebut; 1 Pcs Hoodie warna hitam, 1 Pcs Celana panjang warna biru, 1 Buah parang gagang kayu, 1 Buah sarung tangan kulit warna coklat, 1 Pcs sebo warna hijau motif kuning, 1 Pcs sepatu, 1 Rantai besar, 1 Rantai kecil, 1 Buah Obeng, dan uang tunai sebanyak Rp 6.543.000 (Enam juta lima ratus empat puluh tiga ribu rupiah).

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut pengakuan pelaku, tindakan yang dilakukan mengambil dan ingin memiliki barang milik orang lain, yang di lakukan pertama pada ada hari sabtu tanggal 27 April 2024 sekitar pukul 06.15 WITA dengan mengambil uang milik SPBU KM 09 Balikpapan Utara sebanyak Rp 128.920.000,00 yang berada di laci meja kantor saat keadaan karyawan kantor tidak ada di tempat. Kemudian kedua pelaku kembali mengambil atau melakukan aksinya pada hari senin tanggal 03 Juni 2024 sekitar pukul 01.30 WITA sejumlah uang tunai Rp 6.543.000 dengan cara merusak pengunci pintu kantor saat dalam keadaan kantor kosong. Berkat Aduan pelapor serta adanya bukti pelaku terlihat dari pantauan CCTV kantor, Petugas Kepolisian Jatanras Polda Kaltim bersama Unit Reskrim Polsek Balikpapan Utara berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti lalu di bawa ke Polsek Balikpapan Utara Guna pendalaman pemeriksaan petugas reskrim lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku akan di Jerat Pasal 363 KUHP Dengan ancaman penjara sekitar 7 tahun lamanya.

Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun,” mengimbau kepada badan usaha, PT, CV atau perkantoran dan lingkungan perumahan kiranya dapat melengkapi CCTV di sekitarnya, agar dapat memantau atau membantu bila terjadi hal-hal yang tidak di inginkan, serta mempermudah/mempercepat penanganan suatu kejadian.” Pungkas Ipda Sangidun

(Hd)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Kuasa Hukum DW Bakal Tempuh Jalur Hukum Terkait Berita Hoax Info Zonker Indonesia
Kapolres Metro Tangerang Kota Tinjau Pos Mudik dan Salurkan Bantuan Bhayangkari Peduli
Apresiasi Kinerja, PT Verian Innovasi Prima (VIP) Bagikan THR dan Bingkisan Lebaran untuk Runner
Proyek Bangli di Sepatan Timur Jadi Sorotan, Ketegasan Lurah Dipertanyakan
Kebakaran Hanguskan 9 Lapak Barang Bekas dan Tiga Mobil di Jalan Prancis Tangerang
Dari Konveksi hingga Urban Farming, Pemkot Jakbar dan Urindo Matangkan Kerja Sama Strategis
Gegara Proyek Galian di Tegal Alur, Kemacetan Parah dan Omset Pedagang Merosot
Banyak Makan Korban, Pemkot Tangerang Dinilai Cuek terhadap Jalan Rusak di Kecamatan Benda
Berita ini 183 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 17:56 WIB

Tim Kuasa Hukum DW Bakal Tempuh Jalur Hukum Terkait Berita Hoax Info Zonker Indonesia

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:03 WIB

Kapolres Metro Tangerang Kota Tinjau Pos Mudik dan Salurkan Bantuan Bhayangkari Peduli

Minggu, 15 Maret 2026 - 14:59 WIB

Apresiasi Kinerja, PT Verian Innovasi Prima (VIP) Bagikan THR dan Bingkisan Lebaran untuk Runner

Jumat, 27 Februari 2026 - 16:44 WIB

Proyek Bangli di Sepatan Timur Jadi Sorotan, Ketegasan Lurah Dipertanyakan

Kamis, 26 Februari 2026 - 10:05 WIB

Kebakaran Hanguskan 9 Lapak Barang Bekas dan Tiga Mobil di Jalan Prancis Tangerang

Berita Terbaru