Polres Demak Ungkap Kasus Penipuan Modus Investasi Proyek Lampu Penerangan

- Redaksi

Senin, 7 Februari 2022 - 14:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Demak – Polres Demak menangkap tersangka kasus penipuan dengan modus proyek fiktif. Total kerugian korban, yang merupakan seorang pengusaha mencapai Rp 377 juta.

“Pelaku RM yang mempunyai ide penipuan untuk proyek fiktif sudah kami lakukan penahanan berdasarkan laporan dari korban SR ke Polres Demak pada tanggal 2 Februari 2022, bahwa korban merasa di tipu di gelapkan uangnya,” kata Kasat Reskrim Polres Demak AKP Agil Widiyas Sampurna saat konferensi pers di Polres Demak, Senin (7/2/2022).

Baca Juga :  Polda Papua Terus Berupaya Tangani Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

Agil menyampaikan, penipuan itu dilakukan tersangka sejak Mei 2021. Tersangka menawari korban untuk berinvestasi di proyek pengadaan lampu penerangan sepanjang Jalan Raya Demak – Kudus yang ternyata fiktif.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Korban tergiur karena di tawari proyek hibah dengan modal sedikit. Kemudian pelaku menjanjikan keuntungan sebesar 30% dari uang yang dikeluarkan dan keuntungan akan di bagi dua. Pelaku juga berjanji akan mengembalikan uang korban jika proyek tidak berjalan,” jelasnya.

Baca Juga :  Kapolres Gresik Ajak anggota Amalkan Satu Hari Satu Juz Selama Ramadhan

Diketahui awalnya korban di minta menyerahkan uang sebesar Rp. 10 juta kepada pelaku dengan alasan untuk operasional proyek. Setelah itu korban menyerahkan uang Rp. 150 juta untuk operasional sosialisasi proyek, namun setelah di cek korban tidak ada proyek yang di maksud di wilayah Demak.

“Setelah korban curiga, kemudian pelaku berdalih bahwa uang di gunakan untuk proyek di wilayah Subang, Jawa Barat, sehingga korban kembali percaya dan mengirim sejumlah uang sebanyak 17 kali transfer ke rekening pelaku dengan total Rp. 377 juta,” ungkapnya.

Baca Juga :  Polsek Kuta Utara Tingkatkan Patroli Jalur Selatan Minimalisir Kejahatan Jalanan

Pelaku juga diketahui menggunakan hasil uang penipuan untuk keperluan pribadi. Tersangka dijerat dengan pasal penipuan dan atau penggelapan.

“Atas tindakannya, tersangka di kenakan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tindak penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,” pungkaanya.

(Adi)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Curi Kalung Emas Senilai Rp30 Juta, Dua Pelaku Diamankan Polsek Tambora
Kasus Obat Keras Daftar G Berhasil Ungkap, 1.106 Butir disita Polsek Penjaringan
Sambut HPN 2026, Kapolres Metro Tangerang Kota Apresiasi Peran Strategis Insan Pers
Berantas Kendali Narkoba dari Balik Jeruji, 241 Napi “High Risk” Jakarta Dikirim ke Nusakambangan
Polsek Cipondoh Ungkap Kasus Penganiayaan Berat, Pelaku Diamankan Tak Lama Usai Kejadian
Polisi Amankan Ratusan Butir Obat Keras Tanpa Izin Edar di Teluknaga
Ops Keselamatan Jaya 2026, Pelajar SMK Farmasi Tangerang Dibekali Edukasi Tertib Berlalu Lintas
Dukung Operasi Pekat Jaya 2026, Polres Metro Tangerang Kota Amankan 4,67 Gram Sabu
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 12:32 WIB

Curi Kalung Emas Senilai Rp30 Juta, Dua Pelaku Diamankan Polsek Tambora

Rabu, 11 Februari 2026 - 10:14 WIB

Kasus Obat Keras Daftar G Berhasil Ungkap, 1.106 Butir disita Polsek Penjaringan

Minggu, 8 Februari 2026 - 17:54 WIB

Sambut HPN 2026, Kapolres Metro Tangerang Kota Apresiasi Peran Strategis Insan Pers

Minggu, 8 Februari 2026 - 08:58 WIB

Berantas Kendali Narkoba dari Balik Jeruji, 241 Napi “High Risk” Jakarta Dikirim ke Nusakambangan

Sabtu, 7 Februari 2026 - 19:20 WIB

Polsek Cipondoh Ungkap Kasus Penganiayaan Berat, Pelaku Diamankan Tak Lama Usai Kejadian

Berita Terbaru