Polres Demak Ungkap Kasus Penipuan Modus Investasi Proyek Lampu Penerangan

- Redaksi

Senin, 7 Februari 2022 - 14:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Demak – Polres Demak menangkap tersangka kasus penipuan dengan modus proyek fiktif. Total kerugian korban, yang merupakan seorang pengusaha mencapai Rp 377 juta.

“Pelaku RM yang mempunyai ide penipuan untuk proyek fiktif sudah kami lakukan penahanan berdasarkan laporan dari korban SR ke Polres Demak pada tanggal 2 Februari 2022, bahwa korban merasa di tipu di gelapkan uangnya,” kata Kasat Reskrim Polres Demak AKP Agil Widiyas Sampurna saat konferensi pers di Polres Demak, Senin (7/2/2022).

Baca Juga :  Polsek Mengwi Atensi Turnamen Bola Voli Bupati Badung Cup

Agil menyampaikan, penipuan itu dilakukan tersangka sejak Mei 2021. Tersangka menawari korban untuk berinvestasi di proyek pengadaan lampu penerangan sepanjang Jalan Raya Demak – Kudus yang ternyata fiktif.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Korban tergiur karena di tawari proyek hibah dengan modal sedikit. Kemudian pelaku menjanjikan keuntungan sebesar 30% dari uang yang dikeluarkan dan keuntungan akan di bagi dua. Pelaku juga berjanji akan mengembalikan uang korban jika proyek tidak berjalan,” jelasnya.

Baca Juga :  Polsek Percut Sein Tuan Tangkap Pelaku Keributan di Jalan Gelatik 11

Diketahui awalnya korban di minta menyerahkan uang sebesar Rp. 10 juta kepada pelaku dengan alasan untuk operasional proyek. Setelah itu korban menyerahkan uang Rp. 150 juta untuk operasional sosialisasi proyek, namun setelah di cek korban tidak ada proyek yang di maksud di wilayah Demak.

“Setelah korban curiga, kemudian pelaku berdalih bahwa uang di gunakan untuk proyek di wilayah Subang, Jawa Barat, sehingga korban kembali percaya dan mengirim sejumlah uang sebanyak 17 kali transfer ke rekening pelaku dengan total Rp. 377 juta,” ungkapnya.

Baca Juga :  Tinjau Gedung Satpas Baru, Kapolres Sukoharjo Berharap Pelayanan Lebih Prima, Masyarakat Lebih Nyaman

Pelaku juga diketahui menggunakan hasil uang penipuan untuk keperluan pribadi. Tersangka dijerat dengan pasal penipuan dan atau penggelapan.

“Atas tindakannya, tersangka di kenakan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tindak penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,” pungkaanya.

(Adi)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota Bongkar Penjualan 30 Ribu Benih Lobster Ilegal yang Akan Dikirim ke Singapura
Pelayanan SIM Berintegritas, Polres Badung Konsisten Terapkan Sistem Bebas Pungli
Jaga Kamtibmas dan Kelestarian Danau Batur, Satpolairud Polres Bangli Terus Berpatroli
Sat Samapta Polres Bangli Intensifkan Blue Light Patrol Randis R4 untuk Jaga Kamseltibcar Lantas Malam Hari
Diterjang Ombak Besar di Pantai Barat Pangandaran, Polisi Lakukan Pencarian Pelajar Hilang, Empat Wisatawan Selamat
Jumat Curhat Penuh Kehangatan, Polisi Serap Aspirasi dan Keluhan Lansia di Desa Gulingan
Ciptakan Rasa Aman, Sat Samapta Polres Badung Intensifkan Patroli dan Pengamanan Gereja Selama Natal
Antisipasi Kepadatan Akhir Tahun, Polres Badung Fokus Pengaturan Lalu Lintas di Jalur Utama
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Desember 2025 - 17:12 WIB

Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota Bongkar Penjualan 30 Ribu Benih Lobster Ilegal yang Akan Dikirim ke Singapura

Jumat, 26 Desember 2025 - 15:18 WIB

Jaga Kamtibmas dan Kelestarian Danau Batur, Satpolairud Polres Bangli Terus Berpatroli

Jumat, 26 Desember 2025 - 13:52 WIB

Sat Samapta Polres Bangli Intensifkan Blue Light Patrol Randis R4 untuk Jaga Kamseltibcar Lantas Malam Hari

Jumat, 26 Desember 2025 - 09:26 WIB

Diterjang Ombak Besar di Pantai Barat Pangandaran, Polisi Lakukan Pencarian Pelajar Hilang, Empat Wisatawan Selamat

Jumat, 26 Desember 2025 - 09:13 WIB

Jumat Curhat Penuh Kehangatan, Polisi Serap Aspirasi dan Keluhan Lansia di Desa Gulingan

Berita Terbaru