Polsek Mampang Ungkap Kasus Pengeroyokan Menyebabkan Kematian

- Redaksi

Rabu, 12 Juni 2024 - 10:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

, Jakarta – PLH Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi Hendrata S.H., S.I.K. Mengatakan Polsek Mampang telah berhasil melaksanakan Pengungkapan Perkara kejahatan terhadap jiwa berupa pembunuhan berencana atau pembunuhan atau pengeroyokan menyebabkan kematian.

“Kasus ini mengakibatkan korban berinisial FY meninggal dunia di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, yang sempat viral di media sosial” Ungkap Yossi Saat Konferensi Pers di Mapolsek Mampang Prapatan. Selasa (11/06/2024).

Sementara, Kapolsek Mampang Prapatan Kompol David Y Kanitero mengatakan pengungkapan kasus tindak pidana kejahatan terhadap jiwa orang, Subsider pembunuhan, subsider pengeroyokan juncto turut serta melakukan perbuatan.

Dalam keterangannya, Kompol David Y. Kanitero menjelaskan bahwa tersangka utama dengan inisial ND dijerat dengan Pasal 340 Subsider Pasal 338 Subsider Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP.

“ND memukul dan menendang kepala hingga dada korban, yang menyebabkan FY korban meninggal dunia,” ujar Kompol David.

Selain ND, seorang tersangka lainnya berinisial RS, yang masih di bawah umur, juga diamankan. RS dijerat dengan Pasal 340 Subsider Pasal 338 Subsider Pasal 170 ayat 2 ke-3 Jo Pasal 56 ayat 2 KUHP.

“RS berperan memberikan kesempatan kepada ND untuk melakukan pengeroyokan tersebut,” tambah Kapolsek.

“Peran RS adalah memberikan kesempatan kepada tersangka lainnya melakukan pengeroyokan sehingga menyebabkan korban meninggal dunia isnial FY.”

Baca Juga :  Toyota Fortuner Tabrak lari Akhirnya Ditangkap Massa, Saat Digeledah Terdapat Tumpukan Jerigen yang Diduga untuk Beli BBM Subsidi

Penangkapan kedua tersangka dilakukan pada hari Kamis, 6 Juni 2024, di lokasi yang sama, yaitu di Jalan Kemang Timur V RT. 006/004 Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Proses penangkapan berlangsung di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tanpa perlawanan.

Kasus ini menambah daftar panjang tindak pidana yang berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Mampang Prapatan.

Kompol David Y. Kanitero menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Kami akan terus bekerja keras untuk mengungkap setiap tindak kejahatan dan memastikan para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal,” Pungkasnya.

Berita Terkait

Daftar Segera, UKW PWI Jaya & Universitas Muhammadiyah Jakarta 24-25 Januari 2025
Kukuhkan Peran Perempuan Menuju Indonesia Emas 2045, Polda Banten Gelar Upacara Hari Ibu Ke-96
Sawindu Galuh Pakuan Cup Seri VIII Festival Spektakuler Resmi Digelar di Subang
KPU Bali Telah Sukses Melaksanakan Pilgub Dengan Menghemat Biaya Lebih Dari 50% Dari Anggaran Yang Tersedia.
Cegah Penyalahgunaan Senjata Api, Wakapolres Badung Cek Senpi Yang Dipinjam Pakai Personel
Operasi Lilin 2024, Polri : Arus Lancar, Pemudik Diimbau Tetap Waspada dan Nyaman
Keluarga Andreas Sianipar Sampaikan Terima Kasih kepada Denpom I/5 Medan
Kunjungan Ombudsman RI ke Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar untuk Meninjau Pelayanan Publik
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 23 Desember 2024 - 15:13 WIB

Daftar Segera, UKW PWI Jaya & Universitas Muhammadiyah Jakarta 24-25 Januari 2025

Senin, 23 Desember 2024 - 15:01 WIB

Kukuhkan Peran Perempuan Menuju Indonesia Emas 2045, Polda Banten Gelar Upacara Hari Ibu Ke-96

Senin, 23 Desember 2024 - 14:54 WIB

Sawindu Galuh Pakuan Cup Seri VIII Festival Spektakuler Resmi Digelar di Subang

Senin, 23 Desember 2024 - 13:46 WIB

KPU Bali Telah Sukses Melaksanakan Pilgub Dengan Menghemat Biaya Lebih Dari 50% Dari Anggaran Yang Tersedia.

Senin, 23 Desember 2024 - 10:58 WIB

Cegah Penyalahgunaan Senjata Api, Wakapolres Badung Cek Senpi Yang Dipinjam Pakai Personel

Berita Terbaru