Ditkrimsus Polda Kaltim Tetapkan Mantan Sekda Kutim Tersangka Korupsi

- Redaksi

Selasa, 8 Februari 2022 - 19:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Samarinda – Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kaltim Subdit Tipikor tetapkan mantan Sekkab Kutim Irwansyah sebagai tersangka. Irawansyah yang terlibat kasus tindak pidana korupsi dibadan pemerintahan Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur.

“Nilai proyeknya Rp 5,6 miliar. Adapun nilai kerugian dalam proyek ini sekitar Rp 2,3 miliar,” ucap Direktur Krimsus Polda Kaltim Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono, saat jumpa pers, Selasa (8/2/22).

Indra menjelaskan, Irawansyah terbukti menyalahgunakan anggaran pengadaan dan pemasangan mesin genset 350 KVA serta Panel Sinkron yang berada di Desa Senambah Kecamatan Muara Bengkal Kabupaten Kutim pada tahun 2019.

“Kerugian tersebut merupakan hasil dari perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim,” ujarnya.

Irwansyah ditetapkan tersangka tipikor, pada Kamis (3/2/2022) lalu. Namun pria yang saat ini menjabat sebagai Asisten I Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat tidak dilakukan penahan lantaran keadaan penyakit dideritanya.

Baca Juga :  Pimpin Upacara Bendera di SMAN 3 Denpasar, Kapolsek Dentim Ingatkan Bahaya Kenakalan Remaja

“Awal pemeriksaan kita lakukan sejak 7 Februari. Namun karena kondisi yang bersangkutan kesehatannya tidak baik saat diperiksa, dokter meminta untuk tidak melakukan penahanan dan pemeriksaan dulu. Lantaran tekanannya darahnya naik,” ungkapnya.

Dalam kasus anggaran pengadaan tersebut, penyidik juga diketahui telah menetapkan mantan Kabag Perlengkapan Setkab Kutim yang berinisial W dan Direktur CV ACN yakni DJ sebagai tersangka.

Baca Juga :  Slog Polri Gelar Monev aplikasi Implementasi RUP Polri, LPBJ Polri dan SIADABAJA di Bali

“Tapi yang bersangkutan sudah meninggal dunia,” ujar Indra.

Meski demikian, Pihaknya masih melakukan pemeriksaan kepada para saksi lain guna mencari keterlibatan pihak lainnya,  sekaligus melakukan pengembangan guna mengetahui adanya aliran dana dari kontraktor kepada para tersangka.

Penyidik menjerat Irwansyah dengan pasal 2 ayat 1 jo ayat 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo pasal 51 KUHP dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara.(*)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penembakan WNA Australia Terkuak, Tiga WNA Dibekuk Tim Gabungan
Kapolri Tinjau SPPG Polda Bali, Pastikan Dukung Program MBG Pemerintah
PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN 1 (SATU) ORANG MENINGGAL DUNIA
Tim Gabungan Polda Bali Backup Polres, Mengejar Pelaku Penembakan di Villa CS
Tragedi di Balik Jeruji: Tahanan Kasus Pencabulan Anak Dibunuh oleh 7 Tahanan Lain di Rutan Mapolresta Denpasar
Lapas Jember Gelar Razia, Pastikan Zero Narkoba dan Handphone
Penyalahgunaan Wewenang Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Kurangi Over Kapasitas, Lapas Jember Kembali Mutasikan Belasan Narapidana
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Juni 2025 - 18:37 WIB

Kapolri Tinjau SPPG Polda Bali, Pastikan Dukung Program MBG Pemerintah

Minggu, 15 Juni 2025 - 19:51 WIB

PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN 1 (SATU) ORANG MENINGGAL DUNIA

Sabtu, 14 Juni 2025 - 23:48 WIB

Tim Gabungan Polda Bali Backup Polres, Mengejar Pelaku Penembakan di Villa CS

Jumat, 6 Juni 2025 - 09:12 WIB

Tragedi di Balik Jeruji: Tahanan Kasus Pencabulan Anak Dibunuh oleh 7 Tahanan Lain di Rutan Mapolresta Denpasar

Sabtu, 31 Mei 2025 - 23:24 WIB

Lapas Jember Gelar Razia, Pastikan Zero Narkoba dan Handphone

Berita Terbaru