Bareskrim Tangkap Pembobol Sistem BKN

- Redaksi

Kamis, 26 September 2024 - 14:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta – Penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap seorang guru honorer berinisial BAG (25) atas dugaan tindak pidana ilegal akses ke sistem Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Penangkapan tersebut dilakukan di Banyuwangi, Jawa Timur.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Himawan menjelaskan data yang diperoleh tersangka kemudian dijual di breachforum.st menggunakan akunnya untuk keuntungan pribadi.
“Modus operandi tersangka yaitu melakukan ilegal akses dan menjual data tersebut melalui breachforum.st untuk keuntungan pribadi dan tersangka mendapat keuntungan sejumlah US$8.000 dari hasil penjualan data data tersebut, sementara jumlahnya itu,” ujarnya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (24/9/24).

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskannya, tersangka BAG pada bulan Oktober 2023 membuat akun pada breachforums.st dengan nama akun topiax. Tersangka sebelumnya sudah pernah membuat akun topi_x di breachforums.io pada 2021.
“Tersangka telah melakukan penyebaran data elektronik yang diunggah pada akun breachforum.st (dengan nama) topiax sebanyak 40 sistem elektronik, yang tidak hanya milik BKN, namun juga milik salah satu universitas di Amerika, perusahaan swasta di Amerika, Taiwan, Belgia, Inggris, Thailand, Afrika Selatan, India dan Hong Kong,” ungkapnya.

Baca Juga :  Polri Bantu Evakuasi Korban Kecelakaan KA Turangga dan KA Bandung Raya

Lebih lanjut Direktur menjelaskan, kasus tersebut bermula pada tanggal 9 Agustus 2024 pelaku mengakses sistem elektronik BKN secara ilegal pada domain https://satudataasn.bkn.go.id/ menggunakan credentials atau login akses milik admin satudataasn.bkn.go.id yang pelaku dapatkan dari salah satu forum di https://breachforums.st/. Pada breachforum.st, dapat ditemukan banyak credentials atau akun username dan password sistem elektronik dari seluruh dunia di mana ada user yang masih aktif dan sudah expired.

Baca Juga :  Patroli Blue Light Polsek Mataram Sasar Pusat Perbelanjaan Dan Pertokoan

Selanjutnya, pada pukul 22.00 WIB di hari pelaku mengunduh data salah satu provinsi di Indonesia di situs https://satudataasn.bkn.go.id/ dan selesai pada tanggal 10 Agustus 2024 pukul 10.16 WIB. Total file yang pelaku dapatkan dari sistem elektronik milik BKN itu adalah 6,3 GB.
Data yang diunduh tersangka, ujar Direktur, kemudian diunggah ke Pastebin dan akun topiax miliknya. Tersangka juga mencantumkan akun Telegram miliknya untuk ditawarkan kepada siapa saja yang tertarik membeli data tersebut, dapat menghubungi tersangka secara langsung.

“Tujuan tersangka BAG mengunggah sampel data tersebut adalah untuk membuat orang percaya bahwa tersangka memiliki data tersebut dan selain itu juga merupakan aturan yang ada pada https://breachforums.st/,” jelasnya.

Baca Juga :  Polri Berikan Dukungan Psikososial Terhadap Warga Terdampak Erupsi Semeru

Tersangka dijerat dengan sangkaan Pasal 67 ayat (1), (2) juncto Pasal 65 ayat (1), (2) Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dan atau Pasal 46 ayat (1), (2), (3) juncto Pasal 30 ayat (1), (2), (3) dan atau Pasal 48 ayat (1), (2), (3) jo pasal 32 ayat (1), (2), (3) Undang-undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektornik, dan atau Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan atau Pasal 55 KUHP denhan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun penjara.

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tragedi di Balik Jeruji: Tahanan Kasus Pencabulan Anak Dibunuh oleh 7 Tahanan Lain di Rutan Mapolresta Denpasar
Polda Bali & Bea Cukai Berhasil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Kokain Jaringan Internasional Seharga 12 Milyar Rupiah
Beri Pelayanan Maksimal Saat Mudik, Polri Buka Hotline 110
Ada Kebun Jagung di Tengah Kota Jakarta, Polri: Upaya Polri Dukung Asta Cita Presiden
Dialog Penguatan Internal Polri: Merajut Kebhinnekaan dan Meneguhkan Nilai Kebangsaan Menuju Indonesia Emas 2045
Rekrut Hafiz Quran-Santri, Polri: Kesempatan Lebih Luas Tahun Ini
Pastikan Yalimo Aman dan Damai, Satgas Ops Damai Cartenz-2025 Gelar Patroli Rutin
Kapolsek Mengwi Gelar Jumat Curhat di Kantor Desa Werdi Bhuwana
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Juni 2025 - 09:12 WIB

Tragedi di Balik Jeruji: Tahanan Kasus Pencabulan Anak Dibunuh oleh 7 Tahanan Lain di Rutan Mapolresta Denpasar

Senin, 26 Mei 2025 - 18:06 WIB

Polda Bali & Bea Cukai Berhasil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Kokain Jaringan Internasional Seharga 12 Milyar Rupiah

Selasa, 11 Maret 2025 - 16:12 WIB

Beri Pelayanan Maksimal Saat Mudik, Polri Buka Hotline 110

Jumat, 14 Februari 2025 - 14:56 WIB

Ada Kebun Jagung di Tengah Kota Jakarta, Polri: Upaya Polri Dukung Asta Cita Presiden

Jumat, 14 Februari 2025 - 14:45 WIB

Dialog Penguatan Internal Polri: Merajut Kebhinnekaan dan Meneguhkan Nilai Kebangsaan Menuju Indonesia Emas 2045

Berita Terbaru