Bank Aceh Salurkan Rp70 Miliar Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya hingga November 2024November 2024

- Redaksi

Rabu, 20 November 2024 - 00:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh
Bank Aceh Syariah telah menyalurkan dana sebesar Rp70 miliar untuk program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) hingga November 2024. Hal ini dikonfirmasi oleh Direktur Dana dan Jasa Bank Aceh, Muhammad Hendra Supardi, melalui pesan WhatsApp pada Selasa (19/11/2024).

“Dana bantuan rehab rumah dari Dinas PUPR, yang saat ini sedang dilakukan pencairan sesuai arahan Balai Perumahan PUPR Aceh, telah disalurkan Bank Aceh Syariah sebesar Rp70 miliar hingga November 2024,” ujar Hendra. Ia juga mengarahkan pihak-pihak yang membutuhkan informasi lebih lanjut untuk menghubungi Tarmizi, selaku PIC program BSPS.

Di sisi lain, Riza Fahlevi, Tenaga Ahli Kementerian PUPR, menyatakan bahwa pihaknya telah menginstruksikan tim untuk mengecek kembali alokasi dana di Kabupaten Gayo Lues. “Kami sudah mengarahkan tim untuk memeriksa seluruh alokasi di Gayo Lues dan segera melaporkannya kepada Dirjen di Jakarta,” tambahnya.

Sebelumnya, program BSPS di Kabupaten Gayo Lues sempat menjadi sorotan. Beberapa penerima bantuan dinilai tidak tepat sasaran, dan proyek tersebut dilaporkan mulai dikerjakan tanpa adanya perencanaan yang memadai. Pada tahap kelima, sebanyak 758 unit rumah yang dibiayai dari APBN 2024 tengah dibangun di wilayah ini.

Baca Juga :  Penganiayaan Wartawan di Pariaman Berbuntut Panjang, Organisasi Pers dan Gabungan LSM Ambil Bagian

Syafruddin T, pegiat LSM Forum Masyarakat Pembela Kebenaran (FMPK), mengungkapkan sejumlah dugaan kejanggalan. “Kami menemukan indikasi harga satuan material yang melambung dan tidak wajar, serta banyaknya penerima bantuan yang tidak sesuai kriteria. Bahkan, ada bantuan yang tidak rampung dan terbengkalai,” ungkapnya. Ia juga menyebut bahwa sebagian penerima manfaat di Kecamatan Kutapanjang diduga menjual bantuan yang diterima.

Aktivis dari LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), M. Purba, SH, menambahkan bahwa pihak terkait harus bertanggung jawab atas pengelolaan dana program BSPS ini. “Kami meminta aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk memantau realisasi anggaran program ini agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang,” tegasnya.

Baca Juga :  Polres Sukoharjo Gelar Olah TKP Penemuan Mayat di Salah Satu Hotel Kartasura

Temuan terkait dugaan penyimpangan telah diteruskan kepada Menteri Perumahan Rakyat, Maruarar Sirait, untuk ditindaklanjuti. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak kementerian.

Program BSPS merupakan inisiatif strategis untuk meningkatkan kualitas hunian masyarakat. Diharapkan, pelaksanaan program ini dapat berjalan sesuai dengan perencanaan dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat yang membutuhkan.(AVID)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pilu karyawan 3 tahun bekerja diberhentikan sepihak oleh PT Esa Jaya Putra yang berlokasi di Pergudangan Mutiara Kosambi 2
Lapas Jember Gelar Razia, Pastikan Zero Narkoba dan Handphone
Penyalahgunaan Wewenang Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Kurangi Over Kapasitas, Lapas Jember Kembali Mutasikan Belasan Narapidana
Mutasikan Narapidana, Lapas Jember Optimalkan Pembinaan Lanjutan
Komitmen Wujudkan Lapas Yang Bersih Dari Narkoba dan Alat Komunikasi Ilegal, Lapas Tabanan Ikuti Deklarasi Bersama
Lapas Jember Gelar Sidang TPP ke-28, Puluhan Narapidana Ikut Program Lanjutan
Lapas Jember Kolaborasi dengan GBI Berikan Layanan Kesehatan Gratis Bagi WBP
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 Juni 2025 - 10:16 WIB

Pilu karyawan 3 tahun bekerja diberhentikan sepihak oleh PT Esa Jaya Putra yang berlokasi di Pergudangan Mutiara Kosambi 2

Sabtu, 31 Mei 2025 - 23:24 WIB

Lapas Jember Gelar Razia, Pastikan Zero Narkoba dan Handphone

Sabtu, 31 Mei 2025 - 09:28 WIB

Penyalahgunaan Wewenang Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Jumat, 30 Mei 2025 - 16:55 WIB

Kurangi Over Kapasitas, Lapas Jember Kembali Mutasikan Belasan Narapidana

Kamis, 29 Mei 2025 - 21:06 WIB

Mutasikan Narapidana, Lapas Jember Optimalkan Pembinaan Lanjutan

Berita Terbaru

Hukum & kriminal

Lapas Jember Gelar Razia, Pastikan Zero Narkoba dan Handphone

Sabtu, 31 Mei 2025 - 23:24 WIB

Berita Polda

Mutasikan Narapidana, Lapas Jember Optimalkan Pembinaan Lanjutan

Kamis, 29 Mei 2025 - 21:06 WIB