Evi Silviadi Soroti Ketidakadilan Kasus Hendra Yowargana yang Dimenangkan di Kasasi

- Redaksi

Kamis, 23 Januari 2025 - 09:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Bandung – Rahyang Mandalajati Evi Silviadi Sangga Buana, Raja Lembaga Adat Karatwan Galuh Pakuan sekaligus perwakilan keluarga Hendra Yowargana, menyampaikan keprihatinannya terhadap proses hukum yang menimpa Hendra Yowargana. Kendati telah memenangkan kasus di tingkat kasasi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1844K/Pdt/2023, keadilan dinilai belum sepenuhnya tercapai.

Putusan Kasasi: Kemenangan Hendra Yowargana

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Direktori Putusan Mahkamah Agung, putusan kasasi tertanggal 12 Oktober 2023 menyatakan:

– Mengabulkan permohonan kasasi Hendra Yowargana.
– Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung dan Putusan Pengadilan Negeri Bandung.
– Menolak gugatan Penggugat dan menghukum Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara.

“Putusan ini menjadi bukti bahwa gugatan terhadap Hendra Yowargana tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Namun, proses panjang ini telah mengorbankan banyak hal, termasuk kesehatan Pak Hendra,” ungkap Evi Silviadi.

Baca Juga :  2 Anggota Polrestabes Surabaya Mendapat Reward dari Kapolda Jatim

Dalam prosesnya, Hendra Yowargana sempat ditahan selama 10 hari oleh Kejaksaan Negeri Bandung meski dalam keadaan sakit. Sebagai seorang lansia dengan kondisi kesehatan yang memprihatinkan memiliki delapan ring di jantung dan memerlukan pengobatan rutin penahanan tersebut dianggap tidak manusiawi.

“Bagaimana hukum bisa begitu keras terhadap seseorang yang sudah lanjut usia dan sakit parah, padahal lahan yang dipersoalkan adalah hak milik yang sah?” kata Evi Silviadi.

Perlu diketahui Lahan seluas +/- 833 meter berdasarkan AJB dan Pelepasan Hak tertanggal 5 Januari 1988 yang diterbitkan oleh Notaris di Bandung merupakan milik Hendra Yowargana dengan perincian 545 meter persegi, 144 meter persegi, dan 144 meter persegi di Jalan Jenderal Sudirman No. 218, Kelurahan Kebon Jeruk, Kota Bandung, yang menjadi pokok sengketa, diketahui merupakan pengembalian dari Laksus Pangkopkamtibda Jawa Barat pada tahun 1986.

Baca Juga :  Berseragam PHH, Kapolres Jepara Pimpin Latihan Dalmas, dan ini Tujuannya

Evi Silviadi menjelaskan bahwa saat Laksus dihentikan, tanggung jawab administrasi yang dikembalikan oleh Laksus tersebut berada di bawah Kodam atau Jajaran Mabes TNI AD mengutip perkataan Mayor Jenderal TNI (Purn) H. Iwan Ridwan Sulandjana Adijaya yang merupakan mantan Pangdam III/Siliwangi dan Asisten Operasi KSAD.

“Lahan itu sudah jelas legalitasnya. Namun, pihak Tan Lucky Sunarjo terus menggugat, meski hasil akhir telah dimenangkan keluarga Hendra Yowargana,” tambahnya.

Baca Juga :  Teamwork yang Solid, Makan Siang Bersama Danrem 132/Tdl dan Para Prajurit Petarung Tadulako

Evi Silviadi menyampaikan harapannya agar aparat hukum memperhatikan keputusan Mahkamah Agung dan menghentikan upaya kriminalisasi terhadap keluarga Hendra Yowargana. Jika tidak, ia menegaskan akan menggunakan jalur adat untuk menuntut keadilan.

“Kami akan terus memperjuangkan hak Pak Hendra bersama masyarakat Lembaga Adat, Nahdlatul Ulama, Ansor, Banser dan Lembaga Olah Raga Bela diri. Keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Melalui jalur adat dan doa bersama, masyarakat adat berharap persoalan ini dapat selesai dengan cara baik dan membawa keadilan kepada semua pihak yang terkait. (Red)

Berita Terkait

Konferensi Pers, Polres Badung Berhasil Mengamankan 13 Tersangka Dalam Operasi Antik 2025
Hari, Polsek Bangli Intensifkan Kegiatan Blue Light Patrol
Beri Rasa Aman Kepada Wisatawan Polsek Kuta Utara Patroli Subuh Di Kawasan Wisata
Antisipasi Tindak Kejahatan Polsek Kuta Utara Patroli Susuri Jalan Munduk Catu Canggu
Polsek Abiansemal Gelar Patroli Dialogis Di Pasar Tradisional, Guna Berikan Rasa Aman
Polsek Abiansemal Tingkatkan Patroli, Sambangi Kantor & ATM BNI
Cegah Kriminalitas Di Jalan Sepi, Polsek Abiansemal Intensifkan Blue Light Patrol
Pendistribusian Penjualan Tabung Gas LPG 3 Kg Bersubsidi, Kepada Masyarakat Oleh Agen
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Februari 2025 - 08:49 WIB

Konferensi Pers, Polres Badung Berhasil Mengamankan 13 Tersangka Dalam Operasi Antik 2025

Jumat, 7 Februari 2025 - 06:26 WIB

Hari, Polsek Bangli Intensifkan Kegiatan Blue Light Patrol

Jumat, 7 Februari 2025 - 06:18 WIB

Beri Rasa Aman Kepada Wisatawan Polsek Kuta Utara Patroli Subuh Di Kawasan Wisata

Jumat, 7 Februari 2025 - 06:15 WIB

Antisipasi Tindak Kejahatan Polsek Kuta Utara Patroli Susuri Jalan Munduk Catu Canggu

Jumat, 7 Februari 2025 - 06:12 WIB

Polsek Abiansemal Gelar Patroli Dialogis Di Pasar Tradisional, Guna Berikan Rasa Aman

Berita Terbaru

Berita Polda

Polres Bangli gelar Jumat Churhat di Desa Sekardadi.

Jumat, 7 Feb 2025 - 14:55 WIB