Polresta Denpasar Lakukan Pelimpahan Tahap 2 Kasus Korupsi LPD Desa Adat Intaran, Sanur

- Redaksi

Minggu, 26 Januari 2025 - 11:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensapolri.com – Denpasar, – Unit 3 Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Denpasar telah melaksanakan pelimpahan atau tahap 2 berupa tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Denpasar dalam kasus tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan LPD Desa Adat Intaran, Sanur Kauh, Denpasar Selatan.

Tersangka, I Wayan Mudana, SE, diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan membuat akun pinjaman pribadi untuk mengambil alih jaminan debitur macet. Namun, dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya. Dari hasil pemeriksaan, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 1.641.592.500,- (Satu Miliar Enam Ratus Empat Puluh Satu Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Lima Ratus Rupiah), yang menjadi tanggung jawab pribadi tersangka.

Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan dana LPD Desa Adat Intaran, yang sebagian besar berasal dari bantuan Pemerintah Provinsi Bali. Pada tahun 2014, tersangka mengajukan kredit sebesar Rp 400 juta dengan jangka waktu hingga Maret 2017. Namun, dalam kurun waktu 26 Maret 2016 hingga 31 Agustus 2018, tersangka dilaporkan menarik dana hingga Rp 8.118.663.000,-, jauh melebihi plafon pinjaman yang disepakati.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyidikan kasus ini dimulai pada Juni 2023 dan mencapai tahap pelimpahan (tahap 2) pada 23 Januari 2025. Saat ini, tersangka telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Denpasar untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perkara ini tersangka dijerat dengan pasal dan ayat (1) Jo pasal 18 Undang undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Korupsi sebagaimana dirubah dengan undang-undang nomor 20 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantas korupsi dan atau pasal 3 UU yang sama-sama dan atau pasal 8 Jo pasal 18 undang undang Tipikor Jo pasal 64 KUHP

Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, menyatakan bahwa kasus ini adalah bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas tindak pidana korupsi. “Kami akan terus mendukung penegakan hukum terhadap kasus-kasus yang merugikan negara dan masyarakat. Penyidikan ini telah dilakukan dengan profesional dan transparan,” tegasnya.

Kasus korupsi ini diharapkan menjadi pembelajaran penting bagi pengelola keuangan daerah agar lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas mereka.

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Motor Raib di Parkiran Tangcity, Polisi Lacak Lewat GPS dan Tangkap Pelaku di Bogor
Belum Sempat Kabur, Eksekutor Curanmor Ditangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Cipondoh
Mudahkan Laporan Masyarakat, Polres Metro Jakbar Sebar Barcode Call Center ke Sekolah-Sekolah
Ubah Warna dan Pasang Pelat Palsu, Pelaku Curanmor R6 Ditangkap di Lebak
Patroli Subuh Berujung Pengungkapan Sindikat Curanmor di Tangerang
Patroli Subuh Berujung Pengungkapan Sindikat Curanmor di Tangerang
Ramadan Penuh Berkah, Kapolrestro Tangerang Kota Turun Langsung Bagikan Takjil untuk Pejuang Jalanan
Polres Metro Tangerang Gelar Apel Siaga Kamtibmas, “Jaga Kota Tangerang untuk Indonesia”
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 17:01 WIB

Motor Raib di Parkiran Tangcity, Polisi Lacak Lewat GPS dan Tangkap Pelaku di Bogor

Selasa, 3 Maret 2026 - 15:58 WIB

Belum Sempat Kabur, Eksekutor Curanmor Ditangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Cipondoh

Selasa, 3 Maret 2026 - 15:03 WIB

Mudahkan Laporan Masyarakat, Polres Metro Jakbar Sebar Barcode Call Center ke Sekolah-Sekolah

Senin, 2 Maret 2026 - 13:32 WIB

Ubah Warna dan Pasang Pelat Palsu, Pelaku Curanmor R6 Ditangkap di Lebak

Minggu, 1 Maret 2026 - 19:38 WIB

Patroli Subuh Berujung Pengungkapan Sindikat Curanmor di Tangerang

Berita Terbaru